• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Sidang Kedua: Bos Besar ASG Aguan Dituntut Rp612 Triliun, Stop PSN PIK 2

Deen Wawan by Deen Wawan
January 14, 2025
in Liputan Khusus
0
PSN

Sugianto Kusuma alias Aguan (Foto/Desain: Ist/Koranproperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Pengacara penggugat Ahmad Khozinudin meminta agar para tergugat yaitu pengembang Agung Sedayu Group (ASG) dan Pemerintah, untuk menyetop dan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di seluruh kawasan pengembangan PIK 2.

KoranProperti.com (Jakarta) – Gugatan yang dilayangkan terhadap bos besar Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 RI Jokowi, terkait proyek PSN Tropical Coastland PIK 2 telah memasuki persidangan tahap kedua.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Aguan dan Jokowi, tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dan telah berlangsung pada 6 Januari 2025 lalu. Para penggugat terdiri dari 20 orang. Sidang perdana kasus ini sebelumnya telah dilakukan tanggal 16 Desember 2024 lalu.

Dalam pokok perkaranya, pengacara para penggugat Ahmad Khozinudin meminta agar para tergugat yaitu pengembang Agung Sedayu Group (ASG) dan Pemerintah untuk menyetop dan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan pembebasan lahan di seluruh kawasan pengembangan PIK 2.

Ahmad mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada 8 tergugat itu adalah karena adanya dugaan pelanggaran hukum atas proyek PSN Tropical Coastland PIK 2.

BACA INI: Pagar Laut Misterius dan Proyek PSN PIK 2 Terus Buat Gaduh, Waspadai Potensi Konflik Horizontal…!!!

“Kami minta para tergugat untuk dihukum membayar ganti rugi yang diderita rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami, namun dibayarkan kepada negara sebesar Rp612 triliun, melalui turut tergugat yaitu Kementerian Keuangan RI,” tegas Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Hentikan segera kegiatan pengembangan di lokasi tersebut, baik yang ditetapkan masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun di luar kawasan PSN,” begitu bunyi tuntutan perkara yang termuat dalam laman SIPP, seperti dikutip Senin (13/1/2025).

Dalam tuntutan perkara, pengacara para penggugat juga meminta para tergugat mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mengabulkan seluruh gugatan yang disampaikan.

Gugatan itu dilayangkan untuk 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota. Para penggugat dalam perkara PIK 2 ini, terdiri dari 20 orang.

PSN
Joko Widodo (Foto: Ist)

Proyek PSN PIK 2

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, manajemen PANI tidak terpengaruh oleh memanasnya polemik PSN PIK 2 yang diberitakan sejumlah media massa. Pembangunan proyek di PIK 2 tetap berlanjut sesuai rencana sampai ada keputusan dan ketetapan hukum yang inkrah.

“Kami tidak terpengaruh dengan polemik di media massa tentang proyek PSN di PIK 2, terkait tata ruang yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita tetap ingin berpartisipasi dalam membangun area Tangerang,” tegas Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela, sambil menambahkan bahwa polemik di media massa merupakan bagian dari proses demokrasi berpendapat di Indonesia.

Perlu diketahui, saat ini PANI memiliki land bank mencapai 1.876 hektare di PIK 2 Tangerang, Banten. PANI berencana akan mengembangkan berbagai proyek properti, seperti rumah tinggal, ruko, soho, kavling komersial, dan fasilitas pendukung lainnya untuk kawasan makro dan mikro per area.

PSN
Siteplan PIK 2 (Foto: Ist)

Dalam siaran pers resminya, PANI menyebut dengan ditetapkannya PIK 2 sebagai PSN, maka kawasan PIK 2 akan menjadi tonggak baru bagi pengembangan properti, sehingga akan memiliki dampak positif yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah sekitarnya.

BACA INI: Dampak Pemerintah Qatar Investasi Satu Juta Rumah, Menteri PKP Abaikan Pengembang Kecil dan Menengah?

Dalam prosesnya, di PIK 2 bukan hanya akan dibangun infrastruktur dan fasilitas penunjang, tapi juga merencanakan ekspansi proyek baru, di antaranya destinasi pariwisata baru di pesisir pantai Tangerang Utara. Terkait dengan PSN Tropical Coastland di PIK 2 seluas 1.755 hektare, lanjut Christy, sangat berbeda dengan area pengembangan kawasan.

“Status Tropical Coastland sebagai PSN di PIK 2 diberikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada pihak swasta (bukan PANI), dan akan dibangun dan dikelola menjadi area pariwisata, sekaligus fasilitas penunjangnya,” ungkapnya.

PSN

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi 0812 8934 9614

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: AguanAgung Sedayu GroupAhmad KhozinudinASGChristy GrasselaDeen WawanHukumJokowiKoranproperti.comLiputan KhususPANIPIK 2PSNSugianto KusumaTropical Coastland
Previous Post

Pagar Laut Misterius dan Proyek PSN PIK 2 Terus Buat Gaduh, Waspadai Potensi Konflik Horizontal…!!!

Next Post

SiteMinder Raih Penghargaan HotelTechAwards 2025

Next Post
SiteMinder

SiteMinder Raih Penghargaan HotelTechAwards 2025

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti