• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Kasus Pagar Laut Tangerang: Menteri Nusron Akui SHGB PT CIS Legal, Akhirnya Aguan ‘Menang’, Hahaha…

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
February 23, 2025
in Liputan Utama
1
Pagar laut

Nusron, Aguan, Prabowo dan Jokowi (Foto/Desain: Ist/KoranProperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Banyaknya isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa seluruh pagar laut di perairan Tangerang adalah milik ASG, jelas tidak benar.

KoranProperti.com (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi dengan bos besar Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dinyatakan legal atau sah secara hukum.

Menteri Nusron Wahid menegaskan, SHGB milik PT CIS mayoritas lokasinya berada di dalam garis pantai atau daratan, sehingga SHGB-nya dianggap legal.

Saat ini, sejumlah SHGB yang berada di dekat pagar laut perairan Tangerang, Banten, dinyatakan legal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan serta dinyatakan sah. Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi dengan konglomerat properti Sugianto Kusuma atau Aguan.

“CIS aman karena lokasinya berada di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut,” ujar Nusron di kantornya, Jumat lalu (21/02/2025).

BACA INI: Pagar Laut Jilid 2: Negara VS Korporasi, Bos Besar ASG Aguan Nyantai, Pejabat Ini Panik…!!!

Kementerian ATR/BPN mengklaim sudah membatalkan total sebanyak 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Menteri Nusron membantah keras, kalau dia dituding telah membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan milik Aguan.

Pagar Laut
Aguan dan Nusron Wahid (Foto/Desain: Ist/Koranproperti.com)

 

“Saya katakan berita itu tidak benar, yang benar adalah di Kohod,” ungkap Nusron, di Balikpapan, Sabtu kemarin (22/2/2025).

Nusron menegaskan, dia tidak peduli dengan kepemilikan lahan yang berada dalam garis pantai, termasuk perusahaan entitas milik Aguan yaitu PT CIS.

“Jika memang lahan itu berada di dalam garis pantai dan memiliki SHGB serta ada pemiliknya yang sah, maka SHGB-nya tidak dibatalkan dan itu legal,” tandas Nusron.

Kepastian Hukum SHGB

Lebih jauh Menteri Nusron mengungkapkan, dia benar-benar berkomitmen untuk menertibkan sertifikat yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu siapa pemiliknya. Dia juga terus berusaha meluruskan informasi yang beredar soal pembatalan SHGB milik Aguan yang berada di perairan Tangerang.

Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut di perairan Tangerang maupun Bekasi, sesuai dengan kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia memastikan bahwa semua proses pembatalan SHGB pagar laut di perairan Tangerang, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap penyelesaian masalah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan pagar laut Tangerang,” pungkasnya.

Aguan
Aguan (kiri) dan Nusron Wahid (kanan). (Foto: Ist/desain koranproperti.com)

Dengan klarifikasi ini, dia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi terkait polemik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang.

BACA INI: Aguan ‘Dikeroyok’ Pejabat, Menteri dan Anggota Parlemen, Siapa Tumbang?

Sementara itu, terkait pembatalan pencabutan sertifikat SHGB milik PT CIS, hingga saat ini belum mendapat respon dari pihak perusahaan dan manajemen ASG, walaupun informasi ini sudah beredar di sejumlah media nasional.

Sebelum berita pembatalan SHGB ini memanas di media, Kuasa hukum ASG Muannas Alaidid pernah mengatakan, SHGB milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) adalah sah karena dibuat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“SHGB itu dikeluarkan karena sudah sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku. Kita beli dari rakyat dengan SHM,” ucapnya.

Muannas menambahkan, kepemilikan SHGB dibalik nama secara resmi serta telah membayar pajak dan sudah tertera dalam SK surat izin Lokasi/PKKPR.

Dia menambahkan, banyaknya isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa seluruh pagar laut di perairan Tangerang adalah milik ASG, jelas tidak benar.

Persoalan pagar laut ini memang menyita perhatian publik, baik secara nasional maupun internasional. Lantas, bagaimana tindakan selanjutnya dari pihak Aguan dan Menteri Nusron? Kita tunggu saja…

Pagar laut

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: AguanAgung Sedayu GroupASGBantenCISIAMKementerian ATR/BPNKohodKoranproperti.comLiputan UtamaMenteri ATR/BPNMuannas AlaididNusron WahidPagar LautPagar Laut TangerangPakuhajiPT Cahaya Inti SentosaPT Intan Agung MakmurSHGBSugianto KusumaTangerangWawan Kuswandi
Previous Post

Serah Terima Unit Tepat Waktu, Purinusa Kembangan Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas

Next Post

Kota Harapan Indah Gelar Bekasi Marathon 2025, Pamerkan Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Next Post
Kota Harapan Indah

Kota Harapan Indah Gelar Bekasi Marathon 2025, Pamerkan Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti