Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu masalah dan menjadi kendala utama bagi MBR dalam mengakses pembiayaan perumahan melalui perbankan.
KoranProperti.com (Yogyakarta) – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan skema baru untuk pembelian rumah subsidi bagi kelompok berpenghasilan Rp8 juta hingga Rp 14 jutaan.
“Skema baru ini akan memungkinkan para calon konsumen dapat membeli rumah komersial seharga Rp185 juta hingga Rp400 jutaan, caranya berikan mereka insentif bunga KPR 2 sampai 3 persen di atas bunga KPR subsidi,” ujar Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2025, di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (18/4/2025).
Menurut Ari, skema baru ini dipastikan akan menarik minat kelompok milenial untuk membeli rumah subsidi dengan pembayaran cicilan yang terjangkau dengan bunga flat.
“Tentunya material bahan bangunan rumah juga harus berkualitas. Desain rumahnya juga harus mengikuti perkembangan atau model hunian yang sedang tren serta lokasinya juga strategis,” tukas Ari dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Minggu (20/4/2025).
Untuk mendukung dan mempercepat program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo dan digarap Kementerian PKP, dalam waktu dekat ini Himperra akan membuat sekolah properti.
BACA INI: Kisruh Soal Gaji Pembeli Rumah Subsidi, Himperra: Pemerintah Harus Perhatikan MBR
“Tujuan sekolah properti ini adalah untuk meningkatkan keterampilan para anggota Himperra dalam membangun perumahan MBR yang layak huni dan berkualitas,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ari juga mengeluhkan soal proses pembiayaan rumah subsidi yang selalu mengalami masalah, terkait gaji atau penghasilan para calon pembeli rumah subsidi, khususnya kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
OJK Solusi Kredit Rumah
“Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu masalah dan menjadi kendala utama MBR dalam mengakses pembiayaan perumahan melalui perbankan,” cetus Ari.

Untuk itu, dia menyambut baik solusi yang diberikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yaitu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperjelas aturan kredit bagi calon konsumen dengan kredit non-lancar.
Menurut Ari, selama ini banyak terjadi, para calon pembeli rumah subsidi dari MBR ditolak perbankan, karena status penghasilannya terlihat rendah di SLI.
Di sisi lain, OJK tidak pernah melarang pemberian kredit untuk debitur dengan kredit non-lancar.
Dalam kesempatan itu, Ari juga mengapresiasi rencana Kementerian PKP untuk memperluas batasan penghasilan MBR yaitu untuk yang belum menikah maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang sudah menikah Rp14 juta.
“Kebijakan yang diambil Kementerian PKP sangat tepat, karena akan memperluas peluang MBR yang berpendapatan Rp3 juta hingga Rp14 juta untuk membeli rumah,” pungkas Ari
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, Pemerintah akan meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 440.000 unit pada tahun 2025 dengan bunga KPR 5 persen untuk rumah seharga Rp175 juta.
“Kebutuhan pendanaan program ini mencapai Rp56,6 triliun, terdiri dari SBUM Rp1,8 triliun, FLPP Rp47 triliun, dan SMF Rp7,9 triliun,” kata Heru sambil menambahkan, untuk rumah komersial disediakan juga kuota sebanyak 100.000 unit rumah yang dalam penjualannya akan dilakukan melalui mekanisme pasar.
BP Tapera mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah mencapai 27.528 unit, sepanjang 1 Januari sampai 13 Maret 2025. Sedangkan rumah subsidi yang sedang dalam proses pembangunan sampai akad jumlahnya mencapai 58.551 unit.
Data realisasi penyaluran rumah subsidi per 20 Oktober 2024 hingga 13 Maret 2025 sebanyak 129.953 unit yang terdiri dari realisasi penyaluran FLPP dan Tapera sebanyak 63.261 unit, dan 66.692 unit lagi masih dalam proses pembangunan sampai akad.
Heru menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejak tahun 2022 lalu, ditemukan data bahwa rumah subsidi yang valid mencapai 194.720 unit. Dari jumlah tersebut, rumah subsidi yang telah dihuni mencapai 168.891 unit rumah.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.