• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Hashim Djojohadikusumo Tolak Keras Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri PKP Tetap Bersikeras dan Ngotot…!!!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
June 4, 2025
in Liputan Utama
4
Hashim Djojohadikusumo

Maruarar Sirait dan Hashim Djojohadikusumo (Foto/Desain: Ist/Koranproperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang secara tegas mengingatkan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait, Kementerian PKP dibentuk dengan tujuan untuk untuk memperbaiki dan mengevaluasi batasan luas rumah subsidi, serta meningkatkan kualitas hunian bagi rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghailan Rendah (MBR).

KoranProperti.com (Jakarta) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo, dikabarkan menolak keras alias sangat tidak setuju, atas rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan memperkecil batasan luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi.

“Menteri Ara tidak memberitahu pak Hashim, perihal adanya rencana memperkecil batasan luas rumah subsidi melalui perubahan draft regulasi, terkait rumah subsidi,” tandas Bonny Z. Minang, anggota Satgas Perumahan.

Bonny menuturkan, dirinya saat ini sedang melakukan pembicaraan intensif dengan Menteri PKP, perihal adanya rencana pemangkasan batasan luas tanah rumah subsidi, dari ukuran 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

“Soal rencana batasan luas rumah subsidi yang akan diperkecil, sudah saya informasikan langsung ke Pak Hashim yang saat ini berada di London, Inggris. Pak Hashim bilang, dia tidak tahu sama sekali soal ada rencana itu,” kata Bonny, Rabu (4/6/2025).

Bonny juga secara tegas mengingatkan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait bahwa Kementerian PKP dibentuk dengan tujuan untuk memperbaiki dan mengevaluasi batasan luas rumah subsidi, serta meningkatkan kualitas hunian bagi rakyat, khususnya Masyarakat Berpenghailan Rendah (MBR).

BACA INI: Heboh…!!! Ukuran Rumah Subsidi akan Diperkecil, Menteri PKP Dituding Bikin Hidup Rakyat Tidak Nyaman

“Kalau batasan luas lahan rumah subsidi dipangkas atau diperkecil, dikhawatirkan justru akan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuninya,” pungkas Bonny.

Namun, Bonny masih memakluminya, karena kebijakan terkait batasan luas rumah subsidi yang akan diperkecil itu, masih dalam bentuk draft regulasi yang bisa saja dibatalkan.

Lebih jauh Bonny memaparkan, Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian PKP, tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki rumah rakyat, agar layak huni dan sehat. Jadi, siapapun tidak boleh sembrono dalam menentukan batasan luas lahan rumah subsidi untuk masyarakat.

Maruarar Sirait Bersikeras dan Ngotot

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Menteri PKP merencanakan akan memperkecil batasan luas tanah rumah subsidi, melalui draft regulasi. Akibatnya, muncul pro dan kontra dari publik, karena batasan luas tanah rumah subsidi hanya 25 meter persegi saja.

Hashim Djojohadikusumo
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Ist)

Walaupun demikian, Menteri Ara tetap bersikeras dan ngotot bahwa rencana pemangkasan batasan luas rumah subsidi itu, bertujuan agar bisa memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat.

Dia juga menegaskan, batasan luas rumah subsidi sengaja diperkecil, agar bisa mendorong pembangunan rumah di kawasan perkotaan yang memiliki lahan sangat terbatas.

“Tujuan saya memperkecil batasan luas rumah subsidi, agar makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat. Saya optimis tujuan ini sangat baik kok,” tegas Menteri Ara.

BACA INI: Asosiasi Pengembang Keluhkan Pungli, Korupsi dan Mafia Tanah, Sebaiknya Menteri PKP Mundur Sekarang Juga…!!!

Menteri Ara meyakini, batasan luas rumah subsidi yang diusulkan sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas di perkotaan.

“Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas, bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan,” ucap Ara.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi memang akan diperkecil, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama.

“Rumah itu merupakan fondasi kehidupan, rumah kecil bukan berarti murahan,” ujar Sri.

Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto mengatakan bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu kepada ketentuan WHO atau SNI.

Berdasarkan WHO, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.

Sedangkan berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.

Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan bahwa luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang berpotensi akan membuat penghuni tidak sehat dan nyaman.

Hashim DjojohadikusumoSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: APERSIAsosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh IndonesiaBerita PropertiBonny Z. MinangDirjen Kementerian PKPDunia Berita PropertiDunia PropertiJoko SurantoJunaidi AbdillahKementerian PKPKetua Satuan THashim DjojohadikusumoKetua Satuan Tugas PerumahanKoran Berita Propertikoran propertiKoranproperti.comLiputan UtamaMaruarar SiaritMasyarakat Berpenghailan RendahMBRMedia Berita propertiMedia Online Berita PropertiMedia PropertiMenteri Perumahan dan Kawasan PermukimanMenteri PKPPortal Berita PropertiPortal PropertiPresiden Prabowo SubiantoPropertiReal Estat IndonesiaREIRumah SubsidiRumah Subsidi DiperkecilSatgas PerumahanSri HaryatiTim Redaksi
Previous Post

Sutera Rasuna Resmi Luncurkan 5 Tipe Hunian Ini, Tampil Elegan dengan Aksen Kayu 

Next Post

Ini 4 Lokasi Hunian Ideal Bagi Gen Z: Harganya Pas di Kantong, Fasilitasnya Serba Modern

Next Post
Gen Z

Ini 4 Lokasi Hunian Ideal Bagi Gen Z: Harganya Pas di Kantong, Fasilitasnya Serba Modern

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti