Pihak manajemen Lippo Group menyebut, tidak akan terlibat dalam penggarapan rumah subsidi ukuran 14 meter persegi alias rumah ‘kotak sabun’. Lippo Group menegaskan, pihaknya tidak memiliki kesepakatan apapun dengan Kementerian PKP, terkait proyek rumah subsidi sempit tersebut.
KoranProperti.com (Jakarta) – Bila rumah subsidi ukuran 14 meter persegi alias hunian ‘kotak sabun’ disetujui Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui regulasi baru, Lippo Group secara tegas menolak keras untuk ikut terlibat dalam penggarapan proyek tersebut.
Manajemen Lippo Group secara tegas menyebut bahwa pihak Lippo tidak memilki kesepakatan apapun dengan Kementerian PKP, terkait pengusulan maupun penggarapan rumah subsidi itu.
Walaupun demikian, pihak Lippo Group mengakui telah mengusulkan dua tipe rumah subsidi itu ke Kementerian PKP, yaitu rumah subsidi tipe satu kamar tidur berukuran 2,6 meter x 9,6 meter, dengan luas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi.
Kemudian, rumah subsidi tipe dua kamar tidur berukuran 2,6 meter x 10,1 meter, dengan luas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.
“Kami tidak akan terlibat dalam penggarapan rumah subsidi tersebut. Kami sudah fokus membangun rumah komersial. Perlu kami tegaskan, pihak Lippo tidak memiliki kesepakatan apapun dengan Kementerian PKP terkait rumah subsidi,” tandas Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Sabtu (21/6/2025).
Namun, Danang mengungkapkan, pihak Lippo Group akan tetap berkontribusi dalam rumah subsidi, tetapi hanya sebatas memberikan pinjaman modal sebesar Rp2 triliun bagi para pengembang rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu CEO Lippo Group James Riady mengatakan, pihak Lippo Group bersedia memberi pinjaman kepada sejumlah pengembang FLPP melalui Nobu Bank.
“Untuk besaran bunga Nobu Bank atas pinjaman itu, kami belum mengetahui secara pasti,” tutur Danang.
BACA INI: BREAKING NEWS: 6 Konglomerat Properti Minta Menteri PKP Lakukan Ini, Bos Paramount Land Tak Nampak
Menurut Danang, rumah subsidi ukuran 14 meter persegi yang diusulkan pihak Lippo, sudah dirancang sesuai SNI 03-1733-2004, tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan dan perkotaan.
Di dalam SNI itu tertulis, kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam adalah 16-24 meter kubik. Volume udara itu dibagi dengan tinggi plafon rumah sesuai SNI yaitu 2,5 meter. Apabila dikalkulasi secara luasan meter persegi, 16 meter kubik dan 24 meter kubik, dibagi 2,5 meter, maka akan menghasilkan luas 6,4 meter persegi sampai dengan 9 meter persegi.
Danang juga menegaskan, pihak Lippo Group juga tidak akan mempermasalahkan, bila Pemerintah (Kementerian PKP) menolak usulan rumah subsidi itu dan tidak masuk dalam program rumah subsidi FLPP.
Rumah Sempit Langgar Standar WHO
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, para Pengamat Properti, Satgas Perumahan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan media massa, mengecam keras, bila rumah subsidi berukuran 14 meter persegi itu direalisasikan untuk MBR.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo, dikabarkan menolak keras alias sangat tidak setuju dengan rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang berencana memperkecil ukuran luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

“Kalau batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi diperkecil, maka dikhawatirkan justru akan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuninya,” pungkas anggota Satgas Perumahan Bonny Z. Minang.
Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto juga menegaskan bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu dan tidak boleh melanggar standar atau ketentuan WHO atau SNI.
Berdasarkan standar WHO, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.
Sedangkan berdasarkan standar SNI, luas rumah yang ideal ialah berukuran 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah, sebaiknya berukuran 36 meter persegi.
Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan, batasan luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang, berpotensi membuat kehidupan penghuni menjadi tidak sehat dan sangat jauh dari rasa nyaman.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.