• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

3.500 Pengembang Apersi Siap Gelar Skema RTO, Solusi MBR Saat Dijegal SLIK OJK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
August 9, 2025
in Liputan Khusus
0
Apersi

Ilustrasi rumah subsidi MBR (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Selama ini banyak MBR dijegal perbankan dalam proses pengajuan KPR FLPP, karena masalah SLIK OJK. Jadi, soal SLIK ini harus dibereskan terlebih dulu. SLIK itu masalah klasik yang berkepanjangan, karena terkait non-fix income.

KoranProperti.com (Jakarta) – Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, sebanyak 3.500 pengembang Apersi siap gelar skema Rent to Owner (RTO).

Skema RTO ini bertujuan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memliki rumah. Seperti diketahui, selama ini MBR saat akan membeli rumah melalui KPR FLPP, selalu dijegal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Saat ini, Pemerintah bersama Apersi sedang merancang skema pembelian properti MBR dengan metode RTO. Setelah rancangan itu kelar, maka akan segera diluncurkan regulasi baru, terkait RTO dengan memperhitungkan sejumlah insentif bagi MBR, saat akan melakukan pembelian rumah melalui proses KPR.

Skema RTO ini, diyakini akan mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 9,9 juta unit.

Padahal sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sudah membuat program rumah subsidi untuk MBR dengan target 3 juta rumah.

BACA INI: TGP Targetkan Bangun 500 Ribu Rumah MBR, Empat Kabupaten Jadi Pilot Project

Dengan adanya skema RTO ini, Pemerintah berharap SLIK OJK tidak lagi menjadi kendala utama bagi MBR yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi FLPP.

“Selama ini banyak pengajuan KPR FLPP MBR dijegal perbankan, karena masalah SLIK. Jadi, soal SLIK ini harus dibereskan lebih dulu. SLIK itu masalah klasik yang berkepanjangan sampai sekarang, karena terkait, non-fix income,” kata Junaidi saat ditemui awak pers di Kantor Kementerian PKP, Jumat (8/8/2025).

Lebih jauh Ketua Apersi ini mengemukakan, cara kerja RTO adalah menawarkan metode sewa rumah lalu dimiliki, dan kemudian dibeli.

Pola Sewa Rumah Dua Tahun

Skema RTO sementara yang diajukan adalah masyarakat menyewa rumah dua tahun baru kemudian bank melakukan profiling untuk proses KPR.

“Pada saat MBR sewa rumah selama dua tahun, akan ada profiling. Bila angsuran sewanya lancar, pihak pengembang akan langsung mengajukan ke perbankan,” jelas Junaidi.

Menanggapi usulan skema RTO yang diajukan Apersi, Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawijaya mendukung  penuh.

“Kementerian PKP mendukung penuh, karena skema RTO bisa menjadi solusi bagi MBR saat terkendala SLIK OJK dalam proses KPR,” ujar Endang.

Apersi
Ilustrasi rumah subsidi MBR (Foto: Ist)

Untuk merealisasikan skema RTO ini, Junaidi menyebut sejumlah 3.500 pengembang anggota Apersi siap melaksanakan skema RTO.

BACA INI: Kisruh Soal Gaji Pembeli Rumah Subsidi, Himperra: Pemerintah Harus Perhatikan MBR

Namun, dalam penerapannya, menurut Junaidi, skema RTO akan berhadapan dengan masalah pajak.

“Misalnya dalam skema RTO ini, MBR akan kena pajak dua kali. Nah ini yang harus segera diregulasi. Jangan sampai ada double tax. Kalau MBR yang sewa rumah, kita minta Pak Menteri PKP, agar MBR tidak kena pajak dua kali,” pinta Junaidi.

Seperti diketahui, SLIK OJK dinilai sejumlah pengembang menjadi masalah utama dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MBR, dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), karena sistem SLIK ini merekam riwayat kredit setiap debitur, termasuk catatan kredit macet.

Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan, meskipun minat masyarakat terhadap KPR FLPP cukup tinggi, namun tingkat persetujuan dari pihak bank masih tergolong rendah.

“Setelah di checking, pengajuan KPR FLPP MBR di SLIK OJK, ada beberapa masalah, di antaranya terdapat pinjol (pinjaman online),” tandas Heru.

Sebelumnya, realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi per 16 Juli 2025 sudah mencapai 129.773 unit. Beberapa profesi yang paling banyak memanfaatkan program ini adalah buruh, guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Pada bulan Januari, realisasinya mencapai 2.633 unit, Februari 8.797 unit, Maret 42.443 unit, April 29.013 unit, Mei 14.988 unit dan Juni 23.102 unit. Sampai tanggal 16 Juli 2025, tercatat ada 8.797 unit rumah KPR FLPP yang sudah tersalur.

Sementara untuk realisasi semester I 2025, angkanya mencapai 120.976 unit atau mengalami peningkatan 44,5 persen dibandingkan tahun 2024. Pada periode yang sama di tahun lalu, realisasi mencapai 83.720 unit.

“Pertumbuhan realisasi triwulan I yakni tahun 2024 dan 2025 mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 1.173,8 persen. Sedangkan untuk triwulan II mengalami penurunan sebesar 15,6 persen karena ada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha,” tutup Heru.

ApersiSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: APERSI
Previous Post

Paramount Land Resmikan Hampton Square, Pusat Kuliner Premium dan Kawasan Gaya Hidup Modern

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti