Surat Keputusan Moratorium yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), membuat sejumlah pengembang nakal di Bandung Raya takut dan menjadi shock therapy. Hal Ini juga berlaku bagi pelaku industri properti nasional lainnya, agar para pengembang segera melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerjanya, terutama terkait dampak negatif lingkungan alam atas pembangunan perumahan yang mereka lakukan.
KoranProperti.com (Jakarta) – Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Bambang Ekajaya mengakui masih ada sejumlah pengembang nakal yang berkeliaran di Bandung Raya.
“Masih ada beberapa pengembang nakal yang menyalahi aturan di Bandung Raya, meskipun sebagian besar pengembang lainnya tetap taat hukum, dan mengikuti aturan yang ada,” ujar Bambang.
Mengetahui adanya sejumlah pengembang nakal di Bandung Raya yang diakui REI, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) marah besar dan secara tegas langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Moratorium (pembekuan sementara), izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya, walaupun mendapat resistensi tinggi dari pelaku industri properti nasional.
Merespon Moratorium KDM, Bambang menilai, dirinya memahami keputusan tegas yang diambil KDM, sebagai reaksi atas situasi sejumlah bencana alam di Jawa Barat.
“Pengembang yang sudah memiliki izin silakan lanjut aja. Sedangkan, pengembang yang izinnya masih dalam proses pengajuan, sementara dibekukan untuk dievaluasi,” jelas Bambang.
Lebih jauh Bambang mengungkapkan, keputusan Moratorium KDM, akan membuat sejumlah pengembang nakal di Bandung Raya takut dan menjadi shock therapy. Hal ini juga berlaku bagi pelaku industri properti lainnya di Indonesia, agar mereka segera melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerjanya.
Adapun menurut Bambang, evaluasi ini menyangkut dua aspek penting yaitu Daerah Lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selalu menjadi titik utama bencana alam.
BACA INI: Lapor Kang Dedi Mulyadi: Jalan Lingkar LIPI Cibinong Rusak Parah…!!!
“Ada sejumlah oknum developer tidak taat aturan, namun banyak juga pengembang yang tertib hukum dan taat aturan, serta mendukung pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat di Bandung Raya,” tegas Bambang.
Masih berkeliarannya pengembang nakal di Bandung Raya inilah yang menjadi penyebab utama, para pelaku industri properti di Bandung, dituduh sebagai biang keladi berkurangnya daerah resapan air, sehingga mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Bandung Raya.
Dampak Positif Moratorium
Pengakuan Bambang ini, menjadi dasar keluarnya keputusan Moratorium KDM. Moratorium ini dinilai akan berdampak positif, sekaligus mengantisipasi pengembang nakal yang dalam proses pembangunan rumahnya menyebabkan kerusakan lingkungan alam.
Namun demikian, lanjut Bambang, meskipun dia mendukung keputusan Moratorium KDM, namun REI juga menilai adanya potensi buruk dari keputusan Moratorium, terhadap kelanjutan target pembangunan nasional.

Untuk itulah, Bambang ingin keputusan Moratorium itu cepat selesai dan ditarik kembali, setelah sejumlah pengembang melakukan evaluasi kinerjanya secara menyeluruh.
“Pemerintah juga harus memberikan perizinan yang lebih cepat, bagi proyek-proyek perumahan di lahan yang bebas rawan bencana,” pungkas Bambang.
Percepatan perizinan ini harus segera dilakukan, tambah Bambang, karena Pemerintah punya target besar untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
KDM membekukan izin (Moratorium) pembangunan sejumlah perumahan di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/pur.06.02.03/disperkim Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan Di Wilayah Bandung Raya.
Surat Edaran yang dikeluarkan Sabtu (06/12/2025) lalu itu, ditujukan kepada Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi.
Moratorium ini dikeluarkan, akibat adanya bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya yang mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Melalui Surat Edaran itu, KDM memerintahkan Pemerintah Daerah terkait untuk, menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Kemudian, melakukan peninjauan kembali, apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


