• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Kolom

Akad Massal Rumah Subsidi di Serang, (Tidak Luar Biasa) Belum Menjawab Problematika Perumahan Rakyat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
December 31, 2025
in Kolom
0
Akad Massal Rumah Subsidi di Serang, (Tidak Luar Biasa) Belum Menjawab Problematika Perumahan Rakyat

Peresmian akad massal 50.030 unit rumah subsidi di Serang (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Akad massal 50 ribu unit rumah subsidi di Kota Serang, Banten yang digelar Kementerian PKP dan BP Tapera serta dihadiri Presiden Prabowo Subianto, bukanlah peristiwa luar biasa. Jadi, Menteri PKP, Komisioner BP Tapera dan Presiden Prabowo, belum saatnya berbangga diri atas capaian tersebut.

Oleh: Gusti Maheswara

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menggelar akad massal 50.030 unit rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu, (20/11/2025). Acara yang disebut-sebut sebagai peristiwa bersejarah ini, dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perhelatan ini juga dilakukan penyerahkan kunci rumah subsidi secara simbolis, kepada 10 orang Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam kesempatan sambutannya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini baru terjadi di era Pemerintahan Prabowo. Dia mengatakan, dulu hanya ada 220 ribu rumah subsidi, tapi sekarang bisa mencapai 350 ribu dengan anggaran Rp135 triliun.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menegaskan, keberhasilan pembangunan perumahan rakyat tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil estafet panjang kepemimpinan nasional.

“Ini prestasi luar biasa, 50.030 unit rumah subsidi lakukan akad massal. Program ini dimulai dari Presiden SBY, diteruskan Pak Jokowi, dan saya teruskan serta tingkatkan. Tidak ada pembangunan bangsa yang terjadi dalam waktu singkat,” tegas Prabowo.

Komisioner BP Tapera menegaskan, akad massal berdampak sangat positif pada tingginya penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.

BACA INI: Gaji di Bawah Rp12 Juta Per Bulan, Jangan Mimpi Bisa Beli Rumah Subsidi

“Tak bisa dipungkiri bahwa akad massal ini, memberikan dampak positif pada tingginya penyaluran FLPP di tahun ini,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Menurut pandangan penulis, sah-sah saja pejabat di atas membuat pernyataan apapun tentang akad massal rumah subsidi itu, namun apakah peristiwa yang disebut bersejarah itu, sudah menjawab problematika perumahan nasional, khususnya rumah rakyat? Jawabannya tentu saja belum, bahkan masih jauh dari harapan.

Sesungguhnya dan sejujurnya, problematika rumah rakyat dalam program perumahan nasional masih terus menghantui negeri ini, di antaranya ialah backlog rumah sampai jelang tutup tahun 2025 masih menjadi isu besar, dengan perkiraan angka bervariasi antara 9,9 juta hingga 15 juta unit, yang meliputi kebutuhan hunian baru dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Kemudian, soal permukiman kumuh, menurut laporan UN-Habitat Bank Dunia, serta estimasi populasi penduduk di awal tahun 2025 lalu, yang dikeluarkan Worldometer, menyebutkan bahwa lebih dari 800 juta orang di seluruh dunia, masih hidup dalam permukiman kumuh.

Indonesia masuk dalam ranking 5 dunia dari 10 negara yang penduduknya hidup di perkampungan kumuh. Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 285 juta, jumlah warganya yang tinggal di permukiman kumuh mencapai 33 juta jiwa.

Sedangkan menurut data BPS pada tahun 2023 lalu, melaporkan ada 7,94 persen rumah tangga (sekitar 8 dari 100) tinggal di rumah kumuh, wilayah Papua dan NTT memiliki persentase tertinggi.

Menunggu Kebijakan Rumah Rakyat Berkeadilan

Soal rakyat miskin ekstrem, juga menjadi salah satu kunci penting untuk menyelesaikan ‘penyakit’ perumahan rakyat. Menurut data  BPS per Maret 2025, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia adalah 2,38 juta jiwa atau 0,85 persen dari total penduduk. Hal ini memang menunjukkan penurunan signifikan dari periode sebelumnya (dari 1,26 persen di Maret 2024). Namun, angka ini tetap mencerminkan hidup rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, yaitu dengan pengeluaran di bawah sekitar Rp35.000 per hari (berdasarkan standar internasional $2.15 PPP). Sebelumnya, pengeluarannya rakyat miskin ekstrem, sekitar Rp10.739/orang/hari (per tahun 2021), atau di bawah Rp400.000/bulan (per tahun 2025) untuk keluarga.

Ilustasi: Permukiman kumuh di salah satu wilayah Jakarta (Foto: Ist) (Foto: Ist)

Selain itu, faktor lainnya ialah penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya bernama BI Checking.

BACA INI: Desember Ini Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi Digelar: Pak Menteri PKP, Rumah Gratis Buat Rakyat Mana?

Permasalahan SLIK OJK ini terjadi, ketika rakyat yang ingin membeli rumah subsidi harus menyertakan dokumen riwayat kredit pribadi. Kesulitan muncul, jika seseorang memiliki riwayat kredit buruk, seperti kredit macet (telat membayar cicilan kartu kredit, KPR, atau kredit lainnya). Riwayat kredit buruk ini mengindikasikan risiko bagi pemberi pinjaman, sehingga bank menolak pengajuan kredit apapun termasuk kredit rumah subsidi.

Penyebab lainnya lagi ialah kenaikan gaji rakyat, khususnya MBR dengan laju kenaikan harga rumah tidak berbanding lurus alias timpang. Laju kenaikan harga rumah sangat cepat, sedangkan kenaikan pendapatan (gaji) masyarakat berjalan lambat, dan kenaikannya pun tidak lebih dari 10 persen per tahun. Uang muka dan suku bunga bank, juga dinilai masih terlalu tinggi sehingga masyarakat gagal atau menunda untuk membeli rumah.

Sebenarnya, masih banyak komponen lain yang menjadi penyebab laju penyerapan rumah subsidi dan backlog rumah tersendat atau terjadi perlambatan. Untuk itu. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP, BP Tapera, serta sejumlah institusi negara yang terkait dengan program perumahan nasional, wajib memberikan rasa keadilan bagi rakyat, khususnya dalam soal penyediaan rumah untuk rakyat.

Presiden Prabowo juga harus berkomitmen kuat untuk menyediakan rumah bagi rakyat secara berkeadilan dan menyeluruh, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Ini berarti negara bertindak sebagai pengelola yang adil (bukan pemilik absolut), atas sumber daya alam (termasuk rumah), untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir pihak tertentu saja.

Penulis Pengamat Properti

Akad MassalSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Akad MassalAkad Massal Rumah Subsidi di Kota SerangBadan Pusat StatistikBantenBerita PropertiBerita Properti Hari IniBP TaperaBPSFasilitas Likuiditas Pembiayaan PerumahanFLPPGusti MaheswaraHeru Pudyo NugrohoKementerian PKPKolomKomisioner BP TaperaKoranproperti.comKumpulan Berita Rumah SubsidiMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRMedia Online PropertiMenteri PKPNTTNusa Tenggara TmurPapuaPerkampungan KumuhPerumahan Pondok Banten IndahPrabowo SubiantoPresiden PrabowoRenovasi Rumah Tidak Layak HuniRTLHRumah SubsidiSerangSLIK OJKTim RedaksiUN-Habitat Bank DuniaUUD 45UUD 45 Pasal 33 Ayat 3Worldometer
Previous Post

PIK Raih 2 Penghargaan Prestisius ITTA Awards 2025, Kawasan Wisata dan Bisnis Properti Milik Aguan Makin Melesat

Next Post

Jelang Tutup Tahun 2025 Ciputra Group Perkenalkan The Forestine, Hunian Tropical Modern Bernuansa Alam

Next Post
Ciputra

Jelang Tutup Tahun 2025 Ciputra Group Perkenalkan The Forestine, Hunian Tropical Modern Bernuansa Alam

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti