Penyesuaian (kenaikan) harga, kemungkinan hanya akan terjadi terhadap rumah susun (rusunami) subsidi yang sampai saat ini masih digodok Pemerintah. Sedangkan harga rumah subsidi tahun 2026 tidak naik, dan masih memakai harga lama tahun 2025. Benarkah ini kabar buruk bagi pengembang?
KoranProperti.com (Jakarta) – Harga rumah subsidi tahun 2026 tidak naik dan masih memakai harga lama tahun 2025. Sebagai informasi, rumah subsidi dipasarkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga rendah dan tenor panjang.
Keberadaan rumah subsidi diharapkan, tetap menjadi solusi utama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama, sekaligus mengatasi backlog perumahan nasional yang masih berada di angka 9,9 juta unit.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan, tahun 2026 tidak ada kenaikan harga rumah subsidi. Harganya masih akan sama seperti tahun 2025.
“Harga rumah subsidi tahun 2026 tidak ada kenaikan, masih pakai harga lama tahun 2025,” kata Sri, baru-baru ini di Jakarta.
Namun, dibalik tidak naiknya harga rumah subsidi tahun 2026, justru menjadi kabar buruk bagi sebagian besar pengembang rumah subsidi, pasalnya harga bahan material bangunan, justru akan mengalami kenaikan di tahun 2026.
BACA INI: Ini Fakta Sebenarnya, Rakyat Makin Sulit Beli Rumah di Tahun 2026
Akibatnya sejumlah pengembang mulai menahan diri untuk menambah pasokan rumah baru dan lebih fokus menghabiskan ready stock yang tersedia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali mengungkapkan, penyesuaian (kenaikan) harga kemungkinan terjadi terhadap rumah susun (rusunami) subsidi yang sampai saat ini masih sedang digodok Pemerintah. Sedangkan harga rumah subsidi tahun 2026, masih memakai harga lama tahun 2025.
Harga Rumah Subsidi 2026
“Harga rusunami kemungkinan ada penyesuaian (kenaikan) di tahun 2026, sedangkan harga rumah subsidi masih pakai harga lama tahun 2025,” ujar Syawal.
Syawal mengungkapkan, pembahasan terkait penyesuaian (kenaikan) harga rumah subsidi pernah dibahas, namun Pemerintah tidak setuju harga rumah subsidi naik, karena akan memberatkan masyarakat, khususnya MBR.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan mengungkapkan, pihaknya berharap ada kenaikan harga rumah subsidi tahun 2026.
BACA INI: Akad Massal Rumah Subsidi di Serang, (Tidak Luar Biasa) Belum Menjawab Problematika Perumahan Rakyat
Menurut Deddy, harga material bahan bangunan sudah merangkak naik, serta terbatasnya lahan permukiman, karena kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD).
“Saya berharap ada kenaikan harga rumah subsidi sekitar 5 persen di tahun 2026,” tandas Eddy.
Penyerapan rumah subsidi diperkirakan masih akan tersendat di tahun 2026. Adapun penyebabnya antara lain, daya beli konsumen yang masih rendah, infrastruktur dan lokasi (jauh dari fasilitas umum, biaya transportasi tinggi, adanya perubahan tata ruang lahan), regulasi dan birokrasi (proses perizinan yang rumit, kualitas standar bangunan masih rendah), penerapan sistem SLIK OJK, serta kualitas hunian yang dinilai masih belum layak huni, di beberapa lokasi sehingga konsumen ragu untuk membeli.
Harga batas maksimal rumah subsidi (2024) sudah sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp166 juta per unit.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp182 juta per unit.
- Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp173 juta per unit.
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp185 juta per unit.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp240 juta per unit.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


