Idealnya, rumah susun (rusun) subsidi itu dibangun di pusat kota, bukan di pinggiran kota Jabodetabek. Bila rusun subsidi dibangun di pinggiran kota, maka dampaknya rusun itu akan sulit terjual secara cepat, efektif dan tepat sasaran.
Oleh: Gusti Maheswara
Rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akan membangun 18 tower rusun subsidi di Meikarta, Bekasi, menjadi kabar gembira buat masyarakat.
Namun, apakah rusun subsidi itu mampu menjadi solusi bagi backlog perumahan nasional atau hanya sekadar ambisi pribadi seorang pejabat negara? Kita lihat saja hasilnya.
Bagi penulis, rusun subsidi bukanlah solusi terbaik dalam mengatasi backlog perumahan nasional, karena masih ada sejumlah kendala kritis, di antaranya ialah unit-unit yang dibangun tidak gampang terjual, lokasinya kurang strategis, rendahnya daya beli masyarakat, harga yang relatif tinggi, serta keberadaan mafia rusun.
Harus diakui, rusun subsidi memang menjadi jawaban realistis, untuk keterbatasan lahan di perkotaan, serta mengejar target program 3 juta rumah per tahun.
Namun, dalam pembangunannya rusun subsidi pasti akan banyak mengalami kendala teknis dan administratif, seperti biaya struktur dan konstruksi yang tinggi, serta harga jualnya juga mungkin tidak terjangkau masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah perlu menyesuaikan skema kredit pembelian rusun subsidi. Keberhasilan program rusun subsidi ini, juga sangat tergantung dari kesiapan finansial pengembang.
Sesungguhnya, rusun subsidi itu lebih dibutuhkan kelompok masyarakat kelas menengah, dibandingkan dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Idealnya, rusun subsidi itu dibangun di pusat kota, bukan di pinggiran Jabodetabek. Bila rusun subsidi dibangun di pinggiran Jabodetabek, dampaknya rusun itu akan sulit terjual secara cepat, efektif dan tepat sasaran.
Landasan hukum rumah susun (rusun) subsidi, khususnya Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dalam pasal 54 ayat 1 Undang-Undang ini, disebutkan rusun subsidi hanya boleh dimiliki/disewa MBR.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 Tahun 2024, berisi tentang landasan utama insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan satuan rumah susun.
Mafia Rumah Susun Subsidi
Kasus rumah susun subsidi disewakan dan dijual kembali oleh pemiliknya, pernah terjadi ketika Ahok menjadi Gubernur Jakarta. Bahkan, Ahok pernah mengatakan, kabarnya ada oknum pegawai/pejabat negara yang melakukan jual-beli rumah susun di Jakarta.
Jadi, kehadiran rusun ini, berpotensi menciptakan kongkalikong antara oknum pegawai/pejabat negara dengan mafia rusun. Bila dalam proses pemasaran rusun subsidi tidak diawasi secara ketat oleh negara, maka peristiwa di zaman Ahok, berpotensi besar akan terulang kembali.

Bagi oknum pegawai atau pejabat negara dan mafia rusun, realisasi pembangunan rusun subsidi menjadi ladang bsinis buat mereka.
Faktor lainnya lagi yaitu, pembangunan rusun subsidi terancam gagal, karena standar kualitas struktur konstruksi dan bangunannya dinilai masih sangat rendah, dibanding apartemen komersial milik swasta. Penjualan rusun subsidi juga harus lebih cepat dari proyek pembangunan rumah tapak dan apartemen komersial swasta.
Bila penjualan rusun subsidi tersendat, bahkan macet atau gagal, maka pengembang akan mengalami kerugian dan menanggung beban biaya pembangunan, perawatan unit kosong, hingga pemeliharaan fasilitas utilitas rusun.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab, pembangunan proyek rusun subsidi berpotensi mangkrak, karena sistem pemasarannya tidak profesional dan optimal.
Cara yang mungkin paling efektif dalam penjualan rusun subsidi ini adalah dengan membuat skema pembelian rusun secara massal, dengan melibatkan perusahaan besar atau institusi negara, misalnya BUMN atau perusahaan swasta yang memiliki jumlah karyawan sangat banyak.
Jadi, bila hal-hal yang telah disebutkan di atas tidak berjalan dengan baik, maka rusun subsidi bukan lagi menjadi solusi backlog rumah, justru malah menjadi masalah baru bagi negara.
Parahnya lagi, bila dugaan penulis benar, pembangunan rusun subsidi ini hanyalah sekadar memenuhi ambisi tersembunyi seorang pejabat negara, untuk meningkatkan citranya di mata presiden dan rakyat, ini jelas sangat memprihatinkan…!!!
Penulis Pengamat Properti
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


