• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Ada Potensi Moral Hazard Bank Swasta Dalam FLPP Rumah Subsidi, REI Berkomentar Begini…

Tim Redaksi by Tim Redaksi
May 26, 2025
in Liputan Utama
1
Rumah Subsidi

Ilustrasi unit rumah subsidi (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Moral hazard dalam konteks rumah subsidi merujuk pada risiko bahwa perbankan yang mendapatkan pembiayaan FLPP rumah subsidi, pada umunya akan berperilaku kurang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai kreditur rumah subsidi.

KoranProperti.com (Jakarta) – Potensi terjadinya moral hazard akibat bank swasta ikut terlibat dalam pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sangat besar.

Kekhawatiran itu mengemuka setelah adanya sejumlah bank swasta yang ikut FLPP program rumah subsidi pemerintah, seperti Bank BCA, Bank Nobu, Bank Artha Graha, Lippo Bank serta sejumlah bank swasta lainnya.

Seperti diketahui, selama ini program dana subsidi pemerintah untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hanya disalurkan melalui bank-bank plat merah milik negara (Himbara) seperti BRI, BTN, Mandiri dan BNI.

Secara definitif, moral hazard dalam konteks rumah subsidi merujuk pada risiko bahwa perbankan yang mendapatkan pembiayaan rumah subsidi, berpotensi berperilaku kurang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai kreditur rumah subsidi.

Hal ini terjadi karena, pihak perbankan diduga kuat tidak mau menanggung risiko terkait kepemilikan rumah subsidi. Para pengembang merasa bahwa dana subsidi akan secara otomatis ditanggung pemerintah untuk menutupi risiko yang mungkin timbul terhadap rumah subsidi, seperti konsumen yang gagal bayar atau terjadinya kerusakan rumah subsidi.

BACA INI: BCA, Lippo dan Ciputra Bikin Kejutan Buat MBR, Begini Ceritanya… 

Moral hazard yang dilakukan perbankan jelas-jelas akan merugikan pemerintah dan masyarakat, karena dana rumah subsidi yang ditujukan bagi MBR, berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak.

Menanggapi adanya potensi moral hazard dalam program rumah subsidi ini, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyebut langkah ini sebagai angin segar dalam struktur persaingan sektor pembiayaan rumah subsidi.

“Soal adanya potensi moral hazard karena bank swasta ikut mengelola dana subsidi pemerintah, tak perlu dikhawatirkan,” tandas Bambang.

Rumah Subsidi Harus Tepat Sasaran

Menurut Bambang, Bank Swasta seperti BCA adalah salah satu bank terbaik. Justru yang menjadi tantangan bagi BCA dan bank swasta lainnya adalah apakah mereka mampu menyesuaikan diri dengan karakter pasar FLPP yang melayani segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk sektor informal dan pelaku UMKM.

“Bank BCA mempunyai standar pelayanan yang bagus dan bisa menjadi benchmark, sehingga fasilitas FLPP rumah subsidi bisa tepat sasaran, terutama bagi MBR yang memang sangat membutuhkan rumah,” urainya.

Moral Hazard
Ilustrasi unit rumah subsidi (Foto: Ist)

Bank BCA, lanjut Bambang, sudah teruji sebagai salah satu bank swasta terbaik dan terbesar serta memiliki reputasi positif selama puluhan tahun.

BACA INI: Polemik Sengit Roadmap 3 Juta Rumah Menteri PKP, Asosiasi Pengembang Minta Hashim Djojohadikusumo Turun Tangan

“Keberhasilan FLPP tentu saja tidak selalu bergantung pada status bank, melainkan juga pada kemampuan adaptasi dan komitmen perbankan, dalam menyalurkan dana subsidi kepada segmen yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, tambah Bambang, REI sangat berharap dengan adanya keterlibatan Bank BCA, maka bank swasta lainnya akan ikut terdorong menyalurkan FLPP rumah subsidi bagi masyarakat kecil.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho terjadi, Jumat (23/5/2025), di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta dengan disaksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya siap untuk berkontribusi dalam proyek rumah subsidi Program 3 Juta Rumah.

“Kami siap mendukung FLPP rumah subsidi dengan sistem yang kuat. Ini langkah kecil menuju kontribusi besar bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, pentingnya keterlibatan bank swasta dalam memperluas akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dengan masuknya BCA, saya yakin penyaluran FLPP bisa meningkat berpuluh kali lipat dari target awal seribu unit,” pungkas Menteri Ara.

Berdasarkan data BP Tapera, penyaluran FLPP per April 2025 mencapai 53.874 rumah, melonjak 1.173,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Peningkatan ini menjadi rekor tertinggi dalam sejarah program FLPP sejak diluncurkan pemerintah.

Moral HazardSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Bambang EkajayaBank Artha GrahaBank BCABank BNIBank BRIBank BTNBank MandiriBank NobuBerita PropertiBP TaperaDPP REIDunia Berita PropertiDunia PropertiFasilitas Likuiditas Pembiayaan PerumahanFLPPHeru Pudyo NugrohoHimbaraJahja SetiaatmadjaKoran Berita PropertiKoranproperti.comLippo BankLiputan Berita PropertiLiputan PropertiLiputan UtamaMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRMedia Berita propertiMedia Online PropertiMedia PropertiMenteri PKPMoral HazardMoral Hazard PerbankanPerbankanPortal Berita PropertiPortal PropertiPropertiReal Estate IndonesiaREIRumah SubsidiTim Redaksi
Previous Post

Semen SCG Siapkan 4 Strategi, Dampak Buruk Tarif Resiprokal AS Bagi Industri Semen Nasional

Next Post

51 Persen Anggota TNI AD Belum Punya Rumah, Sekitar 9.000 Rumah Dinas Rusak Berat, Waduh…!!!

Next Post
Rumah Dinas TNI AD

51 Persen Anggota TNI AD Belum Punya Rumah, Sekitar 9.000 Rumah Dinas Rusak Berat, Waduh…!!!

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti