• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Apartemen The Sherwood Digugat, Kinerja Perseroan SMRA Berjalan Normal

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
September 18, 2024
in Liputan Utama
1
SMRA, Summarecon Agung, Apartemen The Sherwood

Apartemen The Sherwood. (Foto: Dok. Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Gugatan yang diajukan, dalil gugatannya sama dengan perkara tahun 2019 lalu yang sudah diperiksa pengadilan, dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

KoranProperti.com (Jakarta) – Summarecon Agung (SMRA) mendapat gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan Makawi yang menggugat bidang tanah yang diperoleh Summarecon Agung, berdasar Akta Pelepasan Hak dari Asikin dan Hj. Rosani pada tahun 1982 lalu. Namun di tengah adanya gugatan itu, kinerja perseroan SMRA tetap berjalan normal.

Saat ini, tanah itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Summarecon Agung yang terbit sejak tahun 1989 lalu, dan telah berdiri Apartemen The Sherwood.

Gugatan Makawi itu merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah diperiksa, dan diuji dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024.

Kegiatan Perseroan SMRA Normal

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, perkara gugatan itu terdaftar dengan nomor 530/Pdt.G/2024/PN atas nama Makawi tertanggal 19 Agustus 2024.

Sidang perkara gugatan ini, rencananya diagendakan hari ini Rabu, 18 September 2024. Corporate Secretary Summarecon Agung Lydia Tjio mengatakan, gugatan itu tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. ”Pendeknya, operasional perseroan berjalan normal,” ucap Lydia seperti diberitakan emitennews.com.

Materi pokok perkara dalam gugatan Makawi yang diajukan tahun 2024 ini, sambung Lydia, bukan merupakan perkara baru. Menurut penilaian perseroan, gugatan Makawi tidak memiliki nilai material yang dapat mengganggu kinerja keuangan maupun operasional perseroan.

“Gugatan yang diajukan, dalil gugatannya sama dengan perkara tahun 2019 lalu yang sudah diperiksa pengadilan, dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutup Lydia.

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: ApartemenApartemen The SherwoodGugatan HukumKoranproperti.comLiputan UtamaLydia TjioMakawiPN Jakarta UtaraSMRASummarecon AgungThe SherwoodThe Sherwood DigugatWawan Kuswandi
Previous Post

Motor Ini Diproduksi Secara Manual, Tampil Futuristik Harga Selangit…!!!

Next Post

Indeks Transparansi Investasi Properti, Indonesia Berada di Peringkat 40 Dunia

Next Post
Investasi Properti

Indeks Transparansi Investasi Properti, Indonesia Berada di Peringkat 40 Dunia

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti