James Riady menegaskan bahwa perubahan ukuran minimal rumah subsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi bukan merupakan usulan pribadinya dan Lippo Group.
KoranProperti.com (Tangerang) – Bos besar Lippo Group James Riady membantah keras, terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa rencana Pemerintah melalui Kementerian PKP memangkas ukuran minimal rumah subsidi dari 21 menjadi 18 meter persegi merupakan usulan pribadinya dan Lippo Group.
Seperti diketahui, belum lama ini, beredar draf Surat Keputusan Menteri PKP yang belum ada nomornya yaitu Nomor…/KPTS/M/2025.
Dalam draf SK itu tertulis bahwa Kementerian PKP mengusulkan luas tanah minimal rumah subsidi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas bangunan minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
“Bukan, usulan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, bukan dari kita. Itu adalah permintaan Kementerian untuk mencari titik masuk yang affordable,” bantah James saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Menteri PKP dengan Asosiasi Pengembang Perumahan, BP Tapera dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
BACA INI: Soal Desain Rumah Subsidi Lippo: Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat, Rakyat Muak…!!!
Dalam kesempatan itu, James memaparkan secara terang-terangan, terkait asal-muasal munculnya rencana memperkecil ukuran minimal rumah subsidi, melalui penerbitan regulasi baru.
Secara tegas dan berulang-ulang James mengungkapkan bahwa usulan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, bukan berasal dari dirinya ataupun Lippo Group.
Lebih jauh James menguraikan, dalam rapat kordinasi di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, isinya hanya membicarakan adanya keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi rakyat.
Rumah Kecil Tidak Sehat
Menurut James, dalam rapat itu hanya membahas keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi rakyat yang selama ini dinilai tidak memiliki kesempatan untuk mempunyai rumah sendiri.
“Hanya Itu yang dibicarakan, dan saya tidak tahu kalau ada rencana perubahan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi,” pungkas James.
Dalam berita sebelumnya, Pemerintah meyakini bahwa ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil, tetap menjaga kualitas dan layak huni.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi memang akan diperkecil, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama.
Sri mengatakan, setiap rumah subsidi yang dibangun tentu harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.
Pemerintah menargetkan regulasi baru terkait ukuran rumah subsidi ini, akan segera dirampungkan, setelah semua masukan dari masyarakat dipertimbangkan.
“Kami berharap masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tanpa harus mengorbankan standar hidup yang layak,” tandas Sri.
Menanggapi rencana Pemerintah yang akan memperkecil ukuran rumah subsidi, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menyatakan dengan tegas bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu kepada ketentuan WHO atau SNI.
Berdasarkan standar WHO, menurut Joko, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.
Sedangkan berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.
Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan bahwa luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang berpotensi akan membuat hidup penghuni tidak sehat dan nyaman.
Rumah subsidi dengan ukuran kecil dan tidak sesuai standar, justru akan merusak kenyamanan hidup dan kesehatan penghuni untuk selamanya. Bila usulan ukuran rumah subsidi diperkecil ini berjalan, maka akan banyak menimbulkan masalah bagi penghuninya, sejak rumah itu mulai ditempati hingga masa depan anak cucu mereka. Ukuran rumah subsidi 18 meter sangat bertentangan dengan prinsip dasar hunian yang layak.
Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, agar rakyat hidup di rumah yang layak huni. Untuk itu, pemerintah membuat program kerja dengan membangun perumahan rakyat yang lebih baik, layak huni sesuai standar ideal bangunan, bukan rumah kecil yang sumpek, sempit dan tidak sehat.
Dalam konteks global, rumah dengan luas 40 meter persegi menurut sejumlah pihak dinilai telah memenuhi standar minimum untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan penghuninya.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.