• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

BREAKING NEWS: Menteri PKP Cabut Rencana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Yes…!!!

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
July 10, 2025
in Liputan Utama
1
BREAKING NEWS: Menteri PKP Cabut Rencana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Yes…!!!
FacebookXLinkedInWhatsApp

Menteri Ara menjelaskan, dia sudah banyak melihat masyarakat yang menolak bila, ukuran rumah subsidi diperkecil. Dia juga sudah diingatkan anggota DPR, untuk itulah, dirinya mencabut rencana itu.

KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mencabut atau membatalkan rencana ukuran rumah subsidi diperkecil.

Hal itu disampaikan Menteri Ara secara langsung saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

”Kami sudah mendengar begitu banyak masukan dari masyarakat umum, termasuk Komisi V DPR RI, maka saat ini juga saya sampaikan secara terbuka bahwa rencana memperkecil ukuran rumah subsidi saya cabut  dan saya mohon maaf,” ujar Ara.

Ara menjelaskan, dirinya sudah banyak melihat masyarakat menolak, bila ukuran rumah subsidi diperkecil, dan dia juga telah diingatkan anggota DPR. Untuk itulah, dirinya mencabut rencana itu.

Menanggapi pernyataan Ara, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Nasdem Roberth Rouw setuju dan mendukung keputusan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Ara.

BACA INI: Kode Keras Hashim, Ukuran Rumah Subsidi Lebih Luas dari 36 Meter Persegi, Mantap!

”Kami sudah banyak memberi masukan kepada Pemerintah dan berdiskusi panjang dengan Kementerian PKP. Sebelumnya, kami juga sudah meminta Menteri PKP mencabut rencana ukuran rumah subsidi diperkecil, dan akhirnya itu terwujud,” kata Robeth.

Dalam kesempatan itu, Roberth menegaskan, untuk selanjutnya Komisi V DPR tidak akan mengakomodasi, apabila di kemudian hari usulan itu muncul lagi.

Opsi Rumah Susun

Untuk menyiasati keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah, tambah Roberth, lebih baik Pemerintah memilih opsi mengembangkan rumah susun alias rumah vertikal.

Seperti diketahui, rumah ideal berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), luas minimal rumah sederhana untuk keluarga berjumlah empat orang adalah 36 meter persegi.

Sedangkan, bila berpedoman kepada Standar Nasional Indonesia (SNI), luas minimal rumah ideal adalah 7,2 meter persegi per jiwa atau 28,8 meter persegi untuk satu keluarga berjumlah empat orang.

Dalam kesempatan rapat itu, Menteri Ara juga mengemukakan bahwa Kementerian PKP sudah mengajukan anggaran tahun 2026 senilai Rp49,85 triliun.

BACA INI: Soal Desain Rumah Subsidi Lippo: Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat, Rakyat Muak…!!!

Dari pagu indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 1,82 triliun, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp48,03 triliun.

“Sebanyak 91,37 persen dari usulan anggaran itu diajukan untuk menganggarkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahun depan, program bantuan itu ditargetkan menyentuh 2 juta unit rumah,” paparnya.

Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Ist)

Untuk diketahui, BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program itu dilakukan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau meningkatkan kualitas rumah, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Program BSPS memiliki modal dasar dan sisa kekurangannya, akan dibantu perusahaan melalui program CSR. Program BSPS ini diyakini akan bisa mempercepat realisasi program 3 juta rumah.

Merespon penganggaran BSPS, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyebut program BSPS bisa membangkitkan perekonomian nasional, sekaligus mampu mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

”Program BSPS ini sangat banyak manfaatnya. Perputaran ekonomi sosial akan berjalan. Lapangan kerja juga berpotensi terbuka luas,” kata Lasarus.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pihaknya akan memperluas ukuran rumah subsidi menjadi lebih dari 36 meter persegi, dan bahkan bisa mencapai 60 meter persegi.

“Tapi pada umumnya, standarnya kurang lebih sekitar 40 meter persegi, bisa juga mencapai 60 meter persegi, tapi ada juga yang ukurannya 36 meter persegi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/06/2025).

Pernyataan Hashim yang menyebut ukuran rumah subsidi lebih luas dari 36 meter persegi, bahkan bisa mencapai hingga 60 meter persegi, menunjukkan adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias MBR.

Ini merupakan kode keras Hashim terhadap adanya wacana perubahan ukuran rumah subsidi yang disampaikan Kementerian PKP menjadi 18 meter persegi.

Rumah SubsidiSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Breaking NewsBreaking News PropertiDPR RIKomisi II DPR RIMaruarar SiraitMBRMenteri PKPRencana Perkecil Rumah Subsidi DicabutRumah Subsidi
Previous Post

Luar Biasa! Aguan Pamerkan Rukan Modern Termewah di Asia Dalam Kawasan PIK 2

Next Post

Harga Rumah di Ciputat Meroket, ABS Land Luncurkan Hunian Rp11 Miliaran

Next Post
Harga Rumah di Ciputat Meroket, ABS Land Luncurkan Hunian Rp11 Miliaran

Harga Rumah di Ciputat Meroket, ABS Land Luncurkan Hunian Rp11 Miliaran

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti