Masyarakat perlu tahu bahwa dalam pengurusan SHM ada dua jenis, agar publik tidak keliru ketika melakukan proses pengurusannya.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan negara yang isinya menyatakan bahwa seseorang memegang hak milik atas sebidang tanah atau lahan.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, hak milik memberikan wewenang dan kuasa paling tinggi kepada pemegangnya, dibandingkan dengan hak atas tanah lainnya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada umumnya, para pemilik tanah atau bangunan wajib mengurus SHM, setelah melunasi pembelian rumah melalui proses KPR perbankan.
Oleh karena itu, bila Anda memiliki sebidang tanah atau lahan yang masih berstatus HGB, warisan, atau bahkan girik, maka segera ajukan pendaftaran Sertifkat Hak Milik (SHM) secara mandiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat penting, karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan atau kepemilikan lahan.
Banyak manfaat yang Anda dapatkan, setelah Anda memiliki SHM di antaranya, memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi, memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.
BACA INI: Kode Keras Hashim, Ukuran Rumah Subsidi Lebih Luas dari 36 Meter Persegi, Mantap!
Dokumen SHM juga bisa menjadi dasar untuk transaksi tanah, seperti jual-beli, sewa, atau gadai. Dalam sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah.
Jika sudah memiliki sertifikasi tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, biaya mendaftarkan SHM secara mandiri hanya sebesar Rp50.000. Proses pengurusan SHM bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran SHM ada dua jenis.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, ada dua jenis pengurusan SHM yaitu pertama, tanah atau lahan yang berasal dari tanah adat dan yang kedua tanah yang bukan berasal dari tanah adat.
“Masyarakat perlu tahu bahwa dalam pengurusan SHM ini ada juga jenis, sehingga mereka tidak keliru ketika melakukan proses pengurusannya,” tandas Harison di Jakarta, belum lama ini.
Biaya pendaftaran SHM hanya sebesar Rp50.000. Namun, selain biaya pendaftaran, ada biaya pemeriksaan tanah Rp354.000 dan biaya pengukuran tanah Rp108.000. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp512.000.
Memakai Jasa PPAT
Saat mengurus SHM, pemilik wajib mengisi formulir yang dikeluarkan BPN, kemudian ditandatangani pemohon.
Bila pengurusan SHM dilakukan oleh bukan pemilik lahan, maka perlu ada surat kuasa yang ditandatangani pemilik diatas meterai, disertai Fotokopi identitas (KTP dan KK) yang dikuasakan serta identitas asli pemilik tanah.
Adapun syarat administratif pengurusan SHM yang wajib disiapkan pemilik tanah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang asli, Identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan di lokasi lahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, Surat pernyataan kepemilikan lahan.
BACA INI: Properti Residensial Tangerang Gass Poll, Summarecon Tawarkan Hunian Harga Friendly
Selain melakukan prosedur pengurusan SHM secara mandiri, Anda bisa juga memakai jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Anda bisa memberikan Surat Kuasa kepada pejabat PPAT untuk mengurus pengajuan SHM. Namun, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar fee pejabat PPAT sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PP No. 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Besaran biaya untuk fee PPAT ini tergantung dari pendekatan Pemilik dengan pejabat PPAT. Jadi, tidak ada harga standar atau mutlak untuk pembayaran jasa pengurusan SHM melalui pejabat PPAT.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614