• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Dibalik Kasus Lahan Pondok Indah Golf, MKPI Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Menteri PKP Mana Suaranya?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
August 8, 2025
in Liputan Khusus
0
Pondok Indah

Lapangan Golf Pondok Indah Golf (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana TbK (MKPI) Jeffri Sandra Tanudjaja menegaskan, kasus lahan di kawasan Pondok Indah Golf sudah final dan tidak ada sengketa.

KoranProperti.com  (Jakarta) – Sengketa lahan di kawasan Pondok Indah Golf, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan memanas. Kelompok yang mengaku ahli waris Toton Cs dan mendapat dukungan dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, melakukan aksi demo, menuntut pembayaran lahan yang diakui milik mereka, yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Di sisi berbeda, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) sebagai pengembang Pondok Indah Golf menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa lahan atau tanah itu telah sah secara hukum (inkrah) milik PT Metropolitan Kentjana.

Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana TbK Jeffri Sandra Tanudjaja menegaskan, kasus lahan di kawasan Pondok Indah Golf sudah final dan tidak ada sengketa. “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah itu resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” ujar Jeffri.

Namun, pihak ahli waris Toton Cs menolak keputusan MA itu dan tetap menuntut meminta pembayaran atas lahan yang mereka yakini sebagai milik ahli waris yang letaknya berada di Kampung Trogong Gubruk, yang sekarang disebut sebagai perumahan dan Lapangan Golf Pondok Indah.

BACA INI: Pondok Indah Group Gelar Show Unit Klaster Aurelle, Mengusung Konsep Urban Oasis

Berdasarkan data yang ditelusuri koranproperti.com dari sejumlah sumber, dalam Putusan PK Nomor 55 PK/TUN/2003, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Metropolitan Kentjana sebagai pengelola Pondok Indah Golf tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan diwajibkan memberi kompensasi kepada para ahli waris.

Ketua LPH GRIB JAYA, Nuno Magno mengatakan, tujuan aksi demo ini adalah untuk menuntut pemenuhan hak-hak ahli waris atas tanah seluas 9,74 hektare yang belum dibayarkan.

Lahan Pondok Indah Golf terdiri dari lapangan golf dan hunian golf estate yang merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Pondok Indah Real Estate seluas 460 hektare.

Seperti diketahui, saat ini kawasan Pondok Indah Golf sudah puluhan tahun dihuni oleh kalangan elit, mulai dari pengusaha, konglomerat, politisi, pengacara, WNA (ekspatriat), pejabat kedubes negara-negara sahabat, serta para artis papan atas.

Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Menurut Nuno, sengketa lahan di Pondok Indah Golf sudah berlangsung sejak tahun 1958. Hak ahli waris Toton Cs atas tanah tersebut, merupakan bagian dari Eigendom Verponding Nomor 6431, dan telah ditegaskan berdasarkan serangkaian putusan hukum.

Menanggapi pernyataan Nuno, GM Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk Hery Sulistyono menegaskan bahwa Putusan PK Mahkamah Agung RI, Nomor 55 PK/TUN/2003 sejatinya menolak gugatan pembatalan sertifikat milik Metropolitan Kentjana yang diajukan para ahli waris.

Menurut Hery, Metropolitan Kentjana berdiri tahun 1972 dan mulai bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta tahun 1973, sehingga tidak memiliki kaitan langsung dengan proses ganti rugi dalam lahan Pondok Indah Golf.

Ilustrasi salah satu unit hunian yang dikembangkan Pondok Indah Group (Foto: Ist)

BACA INI: LIPRO TV: Video Peluncuran Show Unit Klaster Aurelle Pondok Indah Jakarta

Melihat tindakan ahli waris Toton Cs dan LPH GRIB Jaya yang terus-menerus menuntut pembayaran atas lahan kawasan Pondok Indah Golf, akhirnya pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Hery menyatakan, pihaknya merasa terganggu dan dikhawatirkan akan merusak iklim investasi dan aktivitas bisnis PT Metropolitan Kentjana.

“Kami berharap perlindungan hukum dari bapak Presiden Prabowo akan mengakhiri sengketa ini dan menjadi kepastian hukum bagi semua pihak, terutama para penghuni di Pondok Indah Golf, sehingga kepercayaan investor dan para konsumen tetap terjaga dengan baik,” tutup Hery.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait, juga belum ada respon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) berhasil mencatatkan kapitalisasi pasar senilai Rp23,25 triliun. MKPI juga mencatatkan laba bersih Rp480,1 miliar pada semester I-2025.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru, laba bersih MKPI pada semester I-2025 naik 1,5 persen secara tahunan. Ini menunjukkan fondasi bisnis Perseroan yang stabil. Kenaikan laba itu sejalan dengan pendapatan Perseroan yang tumbuh 3,1 persen menjadi Rp1,2 triliun.

Pertumbuhan pendapatan MKPI didukung oleh diversifikasi bisnis Pusat Perbelanjaan dengan Pendapatan sewa, di segmen ini naik 4,4 persen menjadi Rp641,2 miliar. Kemudian segmen perkantoran menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 11,4 persen menjadi Rp141,8 miliar. Adapun kontribusi pendapatan dari sewa apartemen naik 11,9 persen menjadi Rp77,5 miliar,

Pendapatan dari sewa tanah naik 20,15 persen menjadi Rp8,1 miliar. Dengan total aset mencapai Rp9,4 triliun per Juni 2025 lalu, termasuk aset properti senilai sekitar Rp6 triliun, Pondok Indah Group di bawah bendera MKPI, telah membuktikan kekuatan finansialnya sebagai salah satu pengembang properti terpercaya di Indonesia.

Pondok IndahSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

 

 

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Berita Pondok IndahBerita Pondok Indah GroupBerita PropertiGRIB JayaHery SulistyonoJakarta SelatanJeffri Sandra TanudjajaKebayoran LamaKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanKementerian PKPKoranproperti.comKumpulan Berita Pondok Indah GroupLiputan KhususLPH GRIB JayaMAMahkamah AgungMaruarar SiraitMenteri PKP Maruarar SiraitMKPINuno MagnoPondok Indah GolfPondok PinangPrabowo SubiantoPresiden Prabowo SubiantoPT Metropolitan Kentjana TbkTim RedaksiToton Cs
Previous Post

Investasi Bisnis Logistik Meningkat, Accord Bizpark Luncurkan Pergudangan Modern Parung

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti