• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Dituding Tidak Memiliki Sedimen Trap: Summarecon Bogor Disegel, Summarecon Agung Belum Respon

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
March 16, 2025
in Liputan Utama
4
Summarecon

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyegel Summarecon Bogor (Foto: Dok. Menko Pangan)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Summarecon Bogor disegel, karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill. Seperti diketahui, kawasan Sentul-Bogor-Ciawi merupakan daerah resapan air dan penyangga ekosistem wilayah Jabodetabek. Maraknya pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan perusakan lingkungan alam. 

KoranProperti.com (Jakarta) – Dituding menyebabkan banjir dan pencemaran/perusakan lingkungan, Pemerintah menyegel Summarecon Bogor, Kamis (13/3/2025). Penyegelan itu dilakukan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau biasa dipanggil Zulhas, dalam video yang diunggah akun TikTok Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan @zul.hasan.

Dalam video itu, Zulhas bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, terlihat sedang meninjau langsung tiga lokasi yang disegel, dan ikut memasang papan peringatan di Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bobocabin Gunung Mas Puncak dan Summarecon Bogor.

Mengutip siaran pers Menko Bidang Pangan, Kamis (13/3/2025), Zulhas mengatakan, Summarecon Bogor disegel, karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.

Sediment trap merupakan perangkap sedimen atau kolam pengendapan yang berfungsi untuk menahan sedimen dalam air. Adapun kegunaan sediment trap di antaranya adalah menahan sedimen dalam air hujan untuk melindungi aliran sungai, danau, dan sistem drainase serta memantau lingkungan dan polusi serta pencemaran/perusakan lingkungan.

“Pasang, pasang, pasang, pasang (papan peringatan). Gimana nggak banjir, airnya (aliran sungai) rusak semua,” ucap Zulhas saat berada di area Summarecon Bogor.

Dalam plang segel yang dipasang di tiga lokasi itu tertulis “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup“.

BACA INI: Menggoda Investor! Summarecon Luncurkan Area Komersial Premium Gading Serpong

Ketika berada di lokasi Summercon Bogor, Zulhas mengungkapkan kekesalannya sambil menegaskan, bila ada pertanyaan kenapa Menko Pangan ikut terlibat penyegelan, itu karena Kementerian Lingkungan (KLH) berada di bawah koordinasi Menko Pangan.

“Kalau ada yang tanya kenapa Menteri Pangan ikut nyegel, karena Menteli LH berada di bawah koordinasi Menko Pangan, jadi jelas ya…” tandas Zuilhas tampak kesal.

Saat mengunjungi Bobocabin Gunung Mas Puncak, Zulhas sempat bertemu dengan salah satu perwakilan Bobocabin Gunung Mas Puncak.

Perusakan Lingkungan Alam

“Perkebunan itu, nggak boleh ditempati begini,” kata Zulhas kepada perwakilan Bobocabin tersebut.

Kemenko Bidang Pangan itu menilai, Summarecon Bogor, Gunung Geulis Country Club, dan Bobocabin Gunung Mas Puncak, disinyalir menimbulkan pencemaran serta perusakan lingkungan yang cukup serius.

Summarecon Bogor
Summarecon Bogor (Foto: Ist)

Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor, dipasangi papan peringatan (segel), karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Sedangkan Bobocabin Gunung Mas Puncak dipasangi papan peringatan (segel), karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau di-KSO-kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.

Seperti diketahui, kawasan Sentul-Bogor-Ciawi merupakan daerah resapan air dan penyangga ekosistem wilayah Jabodetabek. Namun, karena maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan, telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan pencemaran/perusakan lingkungan alam.

BACA INI: Rilis Desember 2024, Summarecon Kembangkan Hunian All In One City di Bekasi

Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar juga sudah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur. Salah satu fokus utamanya adalah menjadikan kawasan Puncak sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro mengatakan, upaya untuk menjadikan Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya sebagai catchment area masih menjadi komitmen dan akan terus dilaksanakan.

Untuk mengetahui bagaimana respon pengembang terhadap penyegelan Summarecon Bogor, koranproperti.com langsung menghubungi Corporate Public Relations PT. Summarecon Agung Tbk, melalui pesan singkat WA serta melakukan sambungan telepon.

Namun, sampai berita ini diturunkan, Pengembang PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan respon, terkait penyegelan Summarecon Bogor.

Summarecon Bogor

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: BobocabinBobocabin Gunung Mas PuncakCiawiGunung Geulis Country ClubGunung MasHanif Faisol NurofiqKementerian ATR/BPNKoranproperti.comLiputan UtamaMenko Bidang PanganMenteri Lingkungan HidupPemerintahPT Summarecon Agung TbkPuncakRisdianto Prabowo SamodroSummarecon BogorSummarecon Bogor DisegelWawan KuswandiZulhasZulkifli Hasan
Previous Post

Investasi Properti Melonjak! Telan Biaya Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Tuntas 2027

Next Post

Menteri PKP Bertemu Dua Konglomerat: Skema FLPP Bakal Dihapus? Hukuman Mati Buat Pengembang Penipu…!!!

Next Post
FLPP

Menteri PKP Bertemu Dua Konglomerat: Skema FLPP Bakal Dihapus? Hukuman Mati Buat Pengembang Penipu…!!!

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti