• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

HOT NEWS: PKPKM Tuding Lippo Group Lalai Soal Refund Korban Kasus Meikarta

Tim Redaksi by Tim Redaksi
August 6, 2025
in Liputan Utama
0
Meikarta

PKPKM menunjukkan MoU soal refund korban Meikarta (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Pihak PKPKM meminta pihak PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) dan PT MSU untuk segera menepati janji refund sesuai MoU, yang sudah ditandatangani bersama dalam berita acara tertanggal 27 Maret 2025.

KoranProperti.com (Jakarta) – Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland menuding pihak PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) dan anak usaha Lippo yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah mengingkari janji soal refund korban proyek apartemen Meikarta.

Yosafat menyebut, Lippo Group lalai dalam memenuhi janjinya yang sudah tertuang dalam MoU yang sudah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kami meminta pihak Lippo Group dan PT MSU untuk segera menepati janji refund sesuai MoU yang sudah ditandatangani bersama dalam berita acara tertanggal 27 Maret 2025,” tegas Yosafat.

Sampai hari ini, sejumlah 25 korban Meikarta yang tergabung dalam PKPKM, mendesak PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) sebagai pengembang Meikarta di Cikarang, Jawa Barat untuk segera refund korban Meikarta.

“Padahal tenggat waktu pengembalian dana penuh telah disepakati konsumen Meikarta dengan Lippo, pada 27 Maret 2025 lalu, atau selambat-lambatnya dibayar empat bulan setelahnya, atau tepat 27 Juli 2025,” ujar Yosafat seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang berjudul Berita Acara Penyelesaian Pengaduan dengan Nomor 19/BA/DP/2025, pihak PT Lippo Cikarang Tbk berjanji dan sanggup mengembalikan dana (refund) korban Meikarta, tanpa ada potongan apa pun.

BACA INI: Sejarah Kelam Meikarta Mangkrak, CEO Lippo Group James Riady Sebut Gegara Investor China Tinggalkan Indonesia

Di sisi yang sama, anggota PKPKM Vincentius Alex mengungkapkan, sebenarnya sudah ada refund terhadap 9 orang korban Meikarta dari jumah total 25 orang, namun dana yang diterima tidak 100 persen, karena banyak potongan antara 10 sampai 20 persen.

Di tengah-tengah rasa kecewa korban Meikarta yang tergabung dalam PKPKM, mereka  masih tetap menunggu itikad baik dari pihak Lippo untuk menepati janjinya sesuai MoU. Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak Lippo Group.

Hak Refund Kasus Meikarta

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur dalam mediasi Kamis, 27 Maret 2025 lalu, menegaskan bahwa dalam waktu empat bulan, semua permasalahan refund korban Meikarta bisa terselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Mulyansari juga sudah mengultimatum Lippo, agar secepatnya menyelesaikan tuntutan hak refund korban apartemen Meikarta paling lambat dalam waktu empat bulan.

“Kalau bisa diusahakan dipercepat, karena validasi dan verifikasi dokumen pembelian apartemen Meikarta sudah diserahkan konsumen korban Meikarta, dan telah dalam proses,” tukas Mulyansari beberapa waktu lalu.

Meikarta
Banner Meikarta di Cikarang, Bekasi Jawa Barat (Foto: Ist)

Mulyansari mengungkapkan, pihak pengembang juga sudah menerima semua dokumen konsumen korban apartemen Meikarta dan dalam proses verifikasinya, tidak ada pembatasan dan persyaratan apapun.

BACA INI: Refund Korban Meikarta Masih Belum Tuntas, LPCK Gelar RUPST Tunjuk Komisaris dan Dewan Direksi Baru 

Kasus Meikarta yang saat itu masih terkatung-katung, membuat korban Meikarta yang tergabung dalam PKPKM mengadukan nasibnya ke Menteri PKP Maruarar Sirait. Mereka meminta agar Menteri Ara segera menuntaskan kasus yang sudah lama terbengkalai ini.

Dalam kesempatan pertemuan dengan PKPKM, saat itu Menteri Ara mengatakan, pihaknya akan meminta pihak Lippo sebagai pengembang Meikarta, bisa bertemu dengan para korban Meikarta.

Pada akhirnya, Menteri Ara memanggil CEO Lippo Group John Riady, untuk segera menyelesaikan refund korban Meikarta dalam waktu empat bulan, setelah perjanjian MoU dibuat bersama antara Lippo dan PKPKM. Namun, faktanya refund korban Meikarta masih menyisakan masalah yang sama sampai hari ini.

Seperti diketahui, dalam peluncuran perdana proyek Meikarta pada tahun 2017 lalu, CEO Lippo Group James Riady mengungkapkan, Meikarta adalah Jakarta baru yang akan memiliki infrastruktur kelas internasional. Oleh karena itu, Meikarta dirancang oleh sejumlah konsultan arsitektur dan perencana luar negeri.

Rencananya, di lokasi itu akan dibangun 100 gedung tinggi dengan ketinggian antara 35 hingga 45 lantai dengan perincian, 250.000 unit diperuntukkan untuk hunian, 10 hotel bintang lima, pusat belanja dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi, dan pusat perkantoran strata title.

BACA INI: Korban Meikarta Tuntut Lippo Rp4,5 Miliar, Menteri PKP Berpihak Kemana Sih?

Tak tanggung-tanggung, pihak Lippo juga akan menyediakan fasilitas menarik di Meikarta, di antaranya, pusat kesehatan, pusat pendidikan yang dikelola pihak asing dan lokal, tempat ibadah, serta fasilitas modern lainnya.

“Untuk hunian, kami menargetkan kelas menengah dengan harga Rp12,5 juta per meter persegi,” tutur James sambil menambahkan bahwa Meikarta tahap pertama direncanakan selesai dalam kurun waktu tiga tahun.

Saat itu, pihak Lippo mengklaim target penyelesaian Meikarta akan tepat waktu, karena 50 gedung tinggi strata title sudah berdiri dan akan mulai operasional pada tahun 2018 lalu.

Namun, perlu diketahui 50 gedung yang sudah berdiri itu, ternyata dari hasil modal bersama antara pihak Lippo Group dengan beberapa perusahaan Jepang, seperti Mitsubishi, Toyota, dan Mitsui.

Namun, akhirnya apa yang terjadi? Pembangunan Meikarta mangkrak selama bertahun-tahun secara dramatis. Bahkan, terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan oknum pejabat manajemen Lippo Group.

Belum lama ini, telah terjadi kesepakatan hukum MoU yang telah (inkrah) di pengadilan, dan sudah disetujui oleh sekitar 20.000 konsumen korban Meikarta dan pihak Lippo Group.

James menegaskan, kesepakatan yang telah dibuat bersama itu tidak akan merugikan semua pihak, terkait refund kasus Meikarta.

MeikartaSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: BekasiBerita LippoBerita MeikartaBerita PropertiCikarangDirektur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan KonsumenFitrah NurJames RiadyJawa BaratJohn RiadyKasus MeikartaKementerian PKPKoranproperti.comKumpulan Berita LippoKumpulan Berita MeikartaLippo GroupLiputan UtamaMaruarar SiraitMeikartaMenteri PKPMenteri PKP Maruarar SiraitMSUMulyansariPerkumpulan Komunitas Peduli Konsumen MeikartaPKPKMPT Lippo Cikarang TbkPT Mahkota Sentosa UtamaTim RedaksiVincentius AlexYosafat Erland
Previous Post

Ciputra Group dan Trisula Corporation Berkolaborasi, Persembahkan Fasilitas Olahraga Modern di Jakarta Barat

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti