Izin pendirian dan pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik lahan yang wajib dilakukan melalui proses resmi melalui pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pengembang tidak terlibat dalam proses tersebut di atas.
KoranProperti.com (Jakarta) – Penghuni klaster Virginia, kawasan perumahan elit Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, melakukan aksi demo secara damai sebagai bentuk protes ke Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang yang menggarap perumahan mewah itu.
Pemicu aksi demo penghuni yaitu karena adanya rencana pembangunan gedung perkantoran Federal International Finance (FIF) Group setinggi 130 meter atau 7 lantai, di atas lahan sekitar 935 meter persegi. Penghuni khawatir pembangunan gedung perkantoran itu, akan menimbulkan kemacetan, polusi suara, dan hilangnya privasi penghuni.
Terjadinya aksi protes ini, berawal dari adanya isu unggahan video yang viral di media sosial. Video itu menunjukkan keresahan penghuni, terkait dampak negatif lingkungan yang dituding, tidak sesuai dengan janji Sinar Mas Land saat memasarkan hunian itu.
Menanggapi aksi demo tersebut, manajemen Kota Wisata memberikan tanggapan secara tertulis yang dikirimkan melalui pesan pendek Whatsapp (WA) ke koranproperti.com, Senin, 9 Februari 2026, pukul 11.04 WIB. Berikut, di bawah ini tanggapan resmi manajemen Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tanggapan Terkait Penolakan Warga Atas Pembangunan Gedung Perkantoran di Kawasan Kota Wisata, Kami memahami sepenuhnya kekhawatiran dan aspirasi yang disampaikan oleh warga atas rencana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Kota Wisata. Peristiwa ini menjadi perhatian khusus kami di mana tim di lapangan telah melakukan sejumlah audiensi dan pendampingan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tercipta ruang diskusi yang sehat untuk kebaikan semua pihak.
BACA INI: Terkait Polusi Udara dan Bau Sampah TPA Cipeucang, Begini Tanggapan Manajemen BSD
Berikut adalah beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
- Lahan yang telah dijual Pengembang kepada pemilik lahan dengan rencana untuk pembangunan gedung perkantoran memang terletak di area komersial dengan peruntukan awal bagi pengembangan kegiatan bisnis dan perkantoran.
- Izin pendirian dan pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik lahan yang wajib dilakukan melalui proses resmi melalui pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pengembang tidak terlibat dalam proses tersebut di atas.
- Pada prinsipnya, kami sebagai Pengembang selalu mengembangkan area sesuai dengan peruntukan di perizinan yang telah disetujui dan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Kami mengajak semua pihak untuk berdialog secara konstruktif sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam rangka menjaga ketertiban umum, serta keharmonisan lingkungan.
- Kami menghormati seluruh proses yang berjalan dan berharap dialog konstruktif dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Manajemen Kota Wisata
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

