• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Kasus Meikarta: Sebut Jabatan dan Gaji Rp100 Juta dari Siloam Hospitals, Menteri PKP Arogan dan Ngawur?  

Deen Wawan by Deen Wawan
April 25, 2025
in Liputan Utama
6
Meikarta

Proses mediasi kasus Meikarta (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Menteri Ara menyebut bahwa dirinya bersedia menyumbangkan gaji pribadinya selama menjadi Komisaris di Siloam Hospitals yang mencapai Rp100 juta per bulan. Menteri PKP arogan dan ngawur? 

KoranProperti.com (Jakarta) – Harapan untuk selesainya kasus Meikarta diduga semakin pupus. Korban Meikarta sebenarnya menuntut pertanggungjawaban pihak Lippo, bukan minta ganti rugi dari uang gaji Menteri PKP Maruarar Sirait.

Bila penyelesaian kasus Meikarta seperti di atas, maka kasus ini akan sulit diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung Rabu, 23 April 2025 di kantor Kementerian PKP, hadir pihak Lippo Group dan korban Meikarta untuk mencari solusi terbaik, terkait kasus Meikarta.

Dalam pertemuan itu, ikut hadir Bos Lippo Group James Ryadi, CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady dan Menteri PKP Maruarar Sirait.

BACA INI: Korban Meikarta Tuntut Lippo Rp4,5 Miliar, Menteri PKP Berpihak Kemana Sih?

Kedekatan ketiga tokoh di atas, memunculkan beragam spekulasi dari berbagai pihak bahwa Menteri Ara diduga berada di pihak Lippo Group, sehingga penyelesaian kasus Meikarta, berpotensi mengalami jalan buntu atau terkatung-katung.

Dalam pertemuan itu, bahkan, Menteri Ara menyebut bahwa dirinya bersedia menyumbangkan gaji pribadinya selama menjadi Komisaris di Siloam Hospitals yang mencapai Rp100 juta per bulan.

“Saya pernah jadi advisor di Siloam Hospitals perusahaan milik Pak James. Saya digaji Rp100 juta per bulan. Saya mau serahkan semua gaji itu untuk membantu menyelesaikan masalah Meikarta,” ujar Ara.

Apa maksud Menteri Ara membuat pernyataan seperti itu? Benarkah pernyataan Menteri PKP ini arogan dan ngawur? Seperti diketahui, korban proyek Meikarta hanya meminta pertangunggjawaban Lippo Group.

Jadi, antara kasus Meikarta dengan gaji Menteri Ara dari Siloam Hospitals, tidak ada hubungannya sama sekali dengan pertanggungjawaban pihak Lippo Group. Pernyataan Menteri Ara ini, justru memunculkan adanya dugaan bahwa Menteri Ara ingin melindungi Lippo.

Dalam kesempatan mediasi itu, Bos Lippo Group James Riady mengeklaim bahwa pihaknya telah menyelesaikan 16.000 unit apartemen Meikarta dan siap diserahkan kepada konsumen.

“Kami sudah menyiapkan lahan dan infrastruktur. Meski masih ada beberapa masalah, saya yakin permasalahan ini bisa diselesaikan dengan arahan Pak Menteri,” ujar James.

Harapan dan Kenyataan Kasus Meikarta

Hingga akhir tahun 2023 lalu, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mencatat, ratusan korban Meikarta menuntut kejelasan dan tanggung jawab Lippo Group, baik dalam bentuk serah terima unit atau pengembalian dana keseluruhan tanpa syarat apapun.

Seperti telah diberitakan sejumlah media sebelumnya, sebanyak 118 korban Meikarta mengadu ke Kementerian PKP dengan total kerugian mencapai Rp26,8 Miliar.

Meikarta
Banner proyek Meikarta (Foto: Ist)

BACA INI: Kasus Meikarta Masih Belum Beres, Lippo Karawaci Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, korban Meikarta yang mengadu ke nomor WA BENAR-PKP, tercatat 118 orang. Sebanyak 102 korban Meikarta dinilai telah melengkapi dokumen, termasuk bukti pembayaran dengan total kerugian mencapai Rp26,8 miliar.

“Kami menargetkan validasi data selesai 2 Mei 2025, dan seluruh pengaduan terselesaikan 23 Juli 2025,” ujar Fitrah.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland menegaskan, pihaknya menuntut hak mereka kepada pengembang dalam hal ini Lippo Group untuk segera membayar kerugian korban apartemen Meikarta yang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.

Yosafat meminta dengan keras, agar pihak pengembang membayar ganti rugi yang dituntut korban Meikarta melalui cara refund yaitu mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayarkan korban apartemen Meikarta, tanpa syarat apapun.

Proyek Meikarta yang diluncurkan tahun 2017 lalu, pernah diproyeksikan akan menjadi kota mandiri modern yang serba lengkap di Cikarang. Ketika itu, pihak Lippo Group menjanjikan serah terima unit mulai tahun 2019. Namun, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan.

Semoga saja kasus Meikarta ini dapat menemukan jalan keluar yang win-win solution bagi kedua belah pihak yang sudah bertikai sejak lama.

Meikarta

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Apartemen MeikartaAroganBENAR-PKPCikarangDeen WawanJames RyadiJohn RiadyKasus MeikartaKementerian PKPKomunitas Peduli Konsumen MeikartaKoranproperti.comLippo GroupLiputan UtamaMaruarar SiraitMeikartaMenteri AraMenteri PKPNgawurPKPKMPT Lippo Karawaci Tbk
Previous Post

Kawasan Kuliner Alam Sutera Menggoda Selera, Hokben Luncurkan Irodori Bento, Langsung Enak…!!!

Next Post

Metland Hadirkan Blanjaproperti 2025, Target Marketing Sales Rp100 Miliar

Next Post
Metland

Metland Hadirkan Blanjaproperti 2025, Target Marketing Sales Rp100 Miliar

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti