Pemerintah harus segera mengoreksi atau menyesuaikan harga rumah subsidi ukuran 18 meter persegi yang rencananya akan dibangun di daerah perkotaan.
KoranProperti.com (Jakarta) – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bakal memperkecil batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi, langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pada akhirnya, usulan Kementerian PKP ini, melahirkan perdebatan sengit dari bos Ciputra Group, Satgas Perumahan dan Asosiasi Pengembang Perumahan. Kisruh soal ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil, semakin memanas.
Seperti diketahui, dalam draf Surat Keputusan Menteri PKP yang belum ada nomornya yaitu Nomor…/KPTS/M/2025 tertulis bahwa Kementerian PKP mengusulkan luas tanah minimal rumah subsidi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, dan luas bangunan minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Budiarsa Sastrawinata mengatakan, batasan luas rumah subsidi yang akan diperkecil, bisa memberikan pilihan bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi di tengah kota, yang saat ini memiliki lahan sangat terbatas dan harganya sangat mahal.
“Kebanyakan rumah subsidi dibangun di pinggiran kota, sehingga membuat banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak tertarik untuk membelinya, karena alat transportasi umum dan fasilitasnya masih terbatas dan kurang lengkap,” ujar Budiarsa.

Di sisi lain, tujuan pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi adalah untuk memperluas akses MBR, terhadap rumah layak huni, terutama di tengah keterbatasan lahan di daerah perkotaan.
BACA INI: Heboh…!!! Ukuran Rumah Subsidi akan Diperkecil, Menteri PKP Dituding Bikin Hidup Rakyat Tidak Nyaman
Lebih jauh Budiarsa memaparkan, dengan diperkecilnya ukuran rumah subsidi, maka pengembang memiliki opsi untuk membangun rumah subsidi yang lokasinya dekat dengan pusat kota, meskipun dengan ukuran lebih kecil.
Budiarsa meyakini, rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi, masih layak huni sebagai tempat tinggal pertama bagi MBR.
“Bila rumah subsidi berukuran 18 meter persegi yang ada di perkotaan harganya sekitar Rp150 jutaan, sedangkan harga rumah subsidi di pingiran kota berukuran 21 hingga 36 meter persegi, maka MBR punya pilihan untuk membeli rumah subsidi di perkotaan atau di pinggiran kota,” tandas Budiarsa.
Rumah Subsidi Diperkecil Tidak Sehat
Namun demikian, Budiarsa berharap pemerintah segera mengoreksi atau menyesuaikan harga rumah subsidi ukuran 18 meter persegi yang ada di perkotaan, tentu berbeda dengan rumah subsidi yang ada di pinggiran kota.
Saat ini, harga rumah subsidi 2025 masih mengikuti Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan bahwa harga untuk luas bangunan rumah subsidi ukuran 21 sampai 36 meter persegi, mulai dari Rp166 sampai Rp240 jutaan.

Terkait usulan ukuran rumah subsidi akan diperkecil, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, tujuannya agar bisa mendorong pembangunan rumah di kawasan perkotaan yang memiliki lahan sangat terbatas.
“Makin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat. Saya optimis, tujuan ini sangat baik kok,” tegas Menteri Ara.
Sependapat dengan Menteri Ara, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi memang akan diperkecil, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama.
“Rumah itu merupakan fondasi kehidupan, rumah kecil bukan berarti murahan,” ujar Sri.
Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo, dikabarkan menolak keras alias sangat tidak setuju dengan rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang berencana memperkecil ukuran luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
“Kalau batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi diperkecil, maka dikhawatirkan justru akan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuninya,” pungkas anggota Satgas Perumahan Bonny Z. Minang.
Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto juga menegaskan bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu kepada ketentuan WHO atau SNI.
Berdasarkan sstandar WHO, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.
Sedangkan berdasarkan standar SNI, luas rumah yang ideal ialah berukuran 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah, sebaiknya berukuran 36 meter persegi.
Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan, batasan luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang, berpotensi membuat kehidupan penghuni menjadi tidak sehat dan sangat jauh dari rasa nyaman.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614