Semua berhak mendapat rumah subsidi, terutama MBR yang berpenghasilan rendah dan tidak punya slip gaji. Kebutuhan untuk memiliki rumah yang layak huni dengan harga terjangkau di wilayah Jakarta, masih sangat tinggi dan terus meningkat.
KoranProperti.com (Bekasi) – Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) harus memperhatikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama bagi mereka yang tidak memiliki slip gaji, agar diprioritaskan mendapatkan kuota rumah subsidi.
“Tidak terbatas pada profesi tertentu saja, seperti tenaga kesehatan atau wartawan. Semua berhak mendapat rumah subsidi, terutama MBR yang berpenghasilan rendah dan tidak punya slip gaji,” kata Ari usai melantik Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himperra Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Iwan Hermawan, periode 2025-2029, di Jakarta, Kamis (16/4/2025).
Menurut Ari, rumah subsidi bukan hanya untuk orang yang bergaji Rp12 sampai Rp14 jutaan. Tetapi juga dimulai dari yang bergaji Rp3 jutaan. Ini akan sangat membantu MBR untuk memiliki rumah.
Sementara itu, Ketua DPD Himperra Iwan Hermawan mengatakan, saat ini rumah subsidi yang dibangun sudah mengikuti tren yang berkembang dan mampu menyerap selera generasi milenial.
“Pembangunan Infrastruktur yang masif di sekitar kawasan perumahan, tentu akan semakin menjadi daya tarik rumah subsidi,” kata Iwan sambil menambahkan, memiliki rumah subsidi sudah menjadi kebutuhan utama bagi kelompok milenial.
Iwan meyakini, Himperra akan mampu merealisasikan pembangunan 5.000 unit rumah subsidi, karena menurutnya, sebagian besar anggota Himperra DKJ siap membangun rumah subsidi di kawasan daerah penyangga Jakarta.
“Rumah subsidi yang dibangun tentu akan mengikuti desain terbaru, ditambah lagi kualitas bangunannya akan tetap dijaga. Pembangunan rumah subsidi ini juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” ungkapnya.
Untuk itu, sambung Iwan, pembangunan rumah subsidi ini akan segera digarap mulai dari daerah Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang, Serang sampai ke Karawang.
Target 5.000 Rumah Subsidi
“Ada 180 perusahaan aktif yang menjadi anggota Himperra Jakarta. Saya yakin, mereka bisa mencapai target membangun 5.000 unit rumah subsidi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga memaparkan, kebutuhan terhadap rumah layak huni dengan harga terjangkau di wilayah Jakarta, masih sangat tinggi dan terus meningkat. Untuk Jakarta, lanjut Iwan, pilihan rumah yang paling ideal adalah hunian ke atas atau vertikal. Ini tentu akan menjadi solusi dalam mengurangi backlog hunian di Jakarta yang masih tinggi yaitu sekitar 1,2 juta unit rumah.

“Kami berharap bisa bekeja sama dengan Pemprov Jakarta, dengan cara memanfaatkan lahan-lahan yang ada untuk membangun hunian vertikal,” katanya.
BACA INI: Ini Gebrakan Dahsyat Aguan, Siap Renovasi 2.000 Unit Rumah di Pulau Jawa
Terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada Indonesia, Ari Tri Priyono mengungkapkan, kebijakan itu sangat memberatkan perekonomian nasional.
“Perekonomian nasional akan semakin sulit. Dampaknya daya beli masyarakat akan melemah dan daya jangkau rakyat untuk membeli rumah subsidi semakin berat,” tandas Ari.
Terkait besaran gaji untuk mendapatkan rumah subsidi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Dia mengatakan, syarat gaji Rp14 juta itu adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
Menurut Menteri Ara, rumah subsidi hanya boleh dibeli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan perundangan selama ini membatasi kategori MBR, dengan gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang, dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Kesalahpahaman soal besaran gaji ini terjadi, karena sebelumnya Menteri Ara pernah mengusulkan pelonggaran syarat membeli rumah subsidi. Dia ingin batas maksimal gaji masyarakat yang akan membeli rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp14 juta per bulan.
Kebijakan ini langsung menimbulkan polemik keras di sosial media. Pada akhirnya, ketika itu MBR merasa kecewa karena gaji mereka tidak sampai Rp14 juta per bulan, ditambah lagi bahwa pada umumnya golongan MBR tidak memiliki slip gaji.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.