Ukuran rumah subsidi lebih luas dari 36 meter persegi, bahkan bisa mencapai hingga 60 meter persegi. Hal ini menunjukkan adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias MBR.
KoranProperti.com (Jakarta) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, akan memperluas ukuran rumah subsidi menjadi lebih dari 36 meter persegi, dan bahkan bisa mencapai 60 meter persegi.
“Tapi pada umumnya, standarnya kurang lebih sekitar 40 meter persegi, bisa juga mencapai 60 meter persegi, tapi ada juga yang ukurannya 36 meter persegi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/06/2025).
Pernyataan Hashim yang menyebut ukuran rumah subsidi lebih luas dari 36 meter persegi, bahkan bisa mencapai hingga 60 meter persegi, menunjukkan adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias MBR.
Ini merupakan kode keras Hashim terhadap adanya wacana perubahan ukuran rumah subsidi yang disampaikan Kementerian PKP menjadi 18 meter persegi.
Menanggapi adanya rencana perubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi itu, Hashim menegaskan bahwa rencana itu masih dalam tahap kajian.
BACA INI: Bila Rumah Subsidi ‘Kotak Sabun’ Disetujui Pemerintah, Lippo Group Tolak Keras Ikut Menggarap
Adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini juga mengungkapkan bahwa dirinya justru berkomitmen untuk memperluas ukuran rumah subsidi menjadi lebih dari 36 meter persegi, atau bahkan bisa mencapai 60 meter persegi. Hashim menegaskan, ukuran standar rumah subsidi akan jauh lebih luas dari 18 meter persegi.
Seperti diketahui dalam dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan, paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Menurut Hashim draf aturan tersebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Batas Ukuran Rumah Subsidi
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, serta luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Jauh hari sebelumnya, sebenarnya Pemerintah telah menetapkan standar untuk luas rumah yang ideal bagi masyarakat, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang berisi ukuran ideal untuk sebuah rumah layak huni, yaitu minimal seluas 7,2 meter persegi/jiwa. Untuk standar Indonesia, rumah ideal yang layak huni adalah seluas 9 meter persegi/jiwa.
BACA INI: Siapa Sih ‘Sebenarnya’ Menteri PKP, Hashim atau Ara? Colek @presidenprabowo
Standar rumah ideal di Indonesia ini, juga ditegaskan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang menyebutkan bahwa luas rumah yang ideal di Indonesia adalah 9 meter persegi/jiwa dengan rincian sebagai berikut:
Untuk penghuni dewasa, luas minimal 6,4 meter persegi dan luas maksimal 9,6 meter persegi. Bagi penghuni anak-anak, luas minimal 3,2 meter persegi dan luas maksimal 4,8 meter persegi.
Total luas hunian minimal seluas 28,28 meter persegi dan luas hunian maksimal seluas 43,2 meter persegi. Luas hunian rata-rata 36 meter persegi dan luas hunian per jiwa (4 jiwa/rumah) seluas 9 meter persegi.

Di sisi lain, ukuran rumah ideal menurut standar World Health Organization (WHO) adalah antara 10 sampai 12 meter persegi per orang. Berdasarkan data Regina Realty, untuk keluarga dengan empat orang, idealnya rumah memiliki luas minimal 40 sampai 48 meter persegi.
Standar ini telah mempertimbangkan kebutuhan ruang minimum untuk berbagai aktivitas penghuni rumah seperti tidur, makan, dan bergerak. Dengan ukuran ini, rumah dipastikan sudah layak huni dan sehat. Untuk rumah yang lebih nyaman, tentu saja ukuran yang lebih besar sangat disarankan.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614