• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Menteri Perumahan Maruarar: Akan Bangun Rumah Rakyat di Lahan Koruptor, Jaksa Agung Burhanuddin Jawab Begini…

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
October 24, 2024
in Liputan Utama
5
Jaksa Agung

ST Burhanuddin dan Maruarar Sirait. (Foto: Ist/Desain: KoranProperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan bergerak cepat membangun rumah rakyat dengan menggunakan Lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor yang berada wilayah Jabodetabek.

KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor sebagai solusi untuk membangun rumah rakyat.

Pernyataan itu ditegaskan Maruarar saat mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

“Kami akan bergerak cepat untuk membangun rumah rakyat dengan menggunakan Lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor yang berada wilayah Jabodetabek,” tegas Ara, pangggilan akrab Menteri Perumahan ini.

PENTING DIBACA: Bangun Rumah Rakyat dari Lahan Sitaan, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bilang Begini…

Merespon pernyataan Maruarar, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menjawab, pihaknya akan segera menyiapkan lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor, untuk diserahkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Lahan sitaan negara ini akan disinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembangunan rumah rakyat. Namun, dalam prosesnya tentu ada mekanisme yang harus dilalui, sebelum melakukan eksekusi,” ujar Burhanuddin dalam laman Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung akan segera menginformasikan tentang berapa besar jumlah luas lahan sitaan negara dari para koruptor yang akan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kejaksaan Agung juga siap melakukan pendampingan, khususnya terhadap pembuatan peraturannya, agar pembangunan rumah rakyat menjadi legal dan sesuai hukum yang berlaku,” tukas Burhanuddin

Koruptor Lahan Rorotan

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut). Saat ini, kelima tersangka berada dalam Rutan KPK.

Para tersangkanya yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys, Donald Sihombing dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajaguguk, dan Direktur Keuangan PT TEP  Eko Wardoro.

Jaksa Agung
Tersangka Koruptor Lahan Rorotan, di KPK (Foto: Ist)

PENTING DIBACA:
Anggaran Kementerian Perumahan Rp51 Triliun, Konglomerat Dilarang Bangun Rumah dan Apartemen

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu (18/9/24) menyebut, ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan itu.

“Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan di jalan Rorotan-Marunda seluas 11,7 hektar yang dilakukan YCP itu, diduga terkait dengan adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP,” ungkap Asep.

Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar (Rp 223.852.761.192) pada tahun 2019 sampai 2021 lalu.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi 0812 8934 9614

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Asep Guntur RahayuJaksa Agung RIKejaksaan Agung RIKementerian PKPKomisi Pemberantasan KorupsiKoranproperti.comKorupsi Lahan RorotanKoruptorKPKLahan KoruptorLiputan UtamaMaruarar SiraitMenteri Perumahan dan Kawasan PermukimanRumah RakyatST BurhanuddinWawan Kuswandi
Previous Post

Bangun Properti Mewah di Batam, Singapura Gaet Anak Usaha Raja Properti Surabaya

Next Post

Semen Indonesia dan BTN Kembangkan Rumah Ramah Lingkungan dengan Semen Hijau

Next Post
Semen

Semen Indonesia dan BTN Kembangkan Rumah Ramah Lingkungan dengan Semen Hijau

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti