Kebijakan insentif PPN DTP dinilai belum mampu mendorong transaksi industri properti secara cepat dan efektif, karena kebijakan itu hanya berlaku sementara (per tahun, bila ada perpanjangan). Hal inilah yang menjadi salah satu sebab terlihatnya fenomena ketidakpastian ekonomi dan pasar properti nasional mulai kehilangan arah.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sampai minggu ke empat Januari 2026 ini, belum ada tanda-tanda menggembirakan pergerakan industri properti nasional akan segera bangkit. Justru yang terjadi adalah industri properti nasional semakin tidak bergairah dan mulai kehilangan arah tujuan.
Ada banyak faktor yang menyebabkan industri properti nasional menjadi tidak bergairah di tahun 2026 ini, di antaranya ialah ketidakpastian ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat. Pada akhirnya, kondisi ini, membuat para pengembang bersikap wait and see, serta menunda membangun hunian baru.
Pengamat Properti Aleviery Akbar menilai, kebijakan PPN DTP sebenarnya sangat efektif dalam mendorong transaksi industri properti nasional yang sedang lesu, serta mampu berkontribusi secara signifikan terhadap stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Namun, insentif PPN DTP belum mampu mendorong transaksi industri properti nasional dengan cepat dan efektif, karena kebijakan itu hanya berlaku sementara (per tahun, bila ada perpanjangan), sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pasar properti nasional,” tandas Aleviery, belum lama ini di Jakarta.
Data survei Bank Indonesia (BI) pada kuartal III-2025 lalu, sambung Aleviery, melaporkan bahwa pertumbuhan harga properti residensial primer melambat menjadi 0,84 persen year-on-year (yoy). Sedangkan, penjualan properti residensial primer mengalami kontraksi 1,29 persen year-on-year (yoy).
Berdasarkan data BI itulah, Aleviery mengatakan, industri properti nasional harus segera beradaptasi dengan perubahan tren pasar dan keadaan ekonomi Indonesia saat ini.
Di tempat berbeda, Konsultan Properti Anton Sitorus menyebut, pertumbuhan industri properti nasional cenderung melambat tahun ini.
“Tahun lalu pertumbuhannya mungkin berkisar antara 10 sampai 12 persen, mungkin tahun ini lebih sedikit melambat, perkiraannya sekitar antara 9 sampai 10 persen,” kata Anton.
Anton berpendapat, laju pertumbuhan properti nasional tertahan, karena proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026, tidak jauh berbeda dengan tahun 2025 lalu, yaitu berkisar di angka 5 persen.
“Daya beli masyarakat masih lemah. Hal ini memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap sektor properti, dan penjualan properti pasti ikut terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, kondisi lesunya industri properti nasional, bukan hanya disebabkan oleh daya beli masyarakat yang menurun, melainkan juga akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
“Terjadinya pelemahan sektor perumahan juga, karena lemahnya pertumbuhan perekonomian kita,” kata Bambang.
Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menurut Bambang, kebijakan PPN DTP Pemerintah, bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor properti. Namun, yang menjadi problemnya ialah daya beli masyarakat yang menurun, serta PHK di beberapa sektor industri, sehingga terjadi pelemahan di sektor perumahan.
“Solusinya ialah Pemerintah harus segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, agar target 8 persen bisa segera tercapai. Bila ini terealisasi, maka akan tercipta lapangan kerja massif, dan daya beli masyarakat kembali bangkit,” ujarnya tegas.

Di pihak berbeda, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita justru mengapresiasi kebijakan PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Dia menilai, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, sangat strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.
“Kebijakan ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta.
Perlu diketahui, kebijakan PPN DTP itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang isinya Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
“Insentif PPN DTP untuk sektor properti menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan properti nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia,” tukas Agus.
Bila melihat Data Analisis & Proyeksi Properti Nasional 2026 koranproperti.com, insentif PPN DTP sesungguhnya tidak berpengaruh secara signifikan, terhadap pertumbuhan industri dan transaksi properti nasional, selama suku bunga kredit perbankan dinilai masih relatif tinggi. Bunga kredit ini, sangat membebani para calon pembeli rumah dalam membayar cicilan, terutama bagi kelas menengah dan MBR.
Oversuplai pasokan properti residensial dengan harga yang relatif masih tinggi, mengakibatkan banyak unit yang belum laku terjual. Ketidakpastian ekonomi nasional dan pasar properti, membuat sejumlah pengembang menahan membangun hunian baru. Mereka lebih cenderung menghabiskan ready stock yang ada.
Sedangkan konsumen, akan menunda atau batal membeli rumah. Di sisi lain, sampai saat ini, rakyat masih menunggu rumah gratis yang dijanjikan Menteri PKP beberapa waktu lalu.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


