• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Penyaluran Rumah Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Sejumlah Pengembang Diduga Abaikan Aturan Kementerian PUPR

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
October 7, 2024
in Liputan Utama
1
Rumah Subsidi

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto. (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak ditemukan adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak.

KoranProperti.com (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menekankan pentingnya penyaluran rumah subsidi yang harus tepat sasaran, karena selama ini masih banyak rumah subsidi diterima oleh segelintir masyarakat yang tidak berhak.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam temu wicara “Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Jumat (4/10/2024) lalu.

Bahkan, diduga kuat ada sejumlah oknum pengembang yang mengabaikan harga jual maksimal rumah subsidi sesuai aturan Kementerian PUPR.

Seperti diketahui, rumah subsidi adalah fasilitas kemudahan pembelian rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ada pun batasan harga maksimal rumah subsidi telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah sudah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan tahun 2024 yang wajib dipatuhi pengembang.

Rumah Subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi. (Foto: Ist)

Iwan mengatakan kuota bantuan program subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai 166.000 unit, untuk tahun 2024 telah habis dialokasikan.

Rumah Subsidi Kosong

FLPP adalah salah satu program di sektor perumahan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan bunga yang lebih ringan, yaitu suku bunga 5 persen tetap selama tenor berjalan, dengan cicilan KPR maksimal 20 tahun.

Syarat penerima KPR FLPP, antara lain belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Menurut Iwan, sampai saat ini, pemerintah belum memiliki data individual yang spesifik mengenai masyarakat yang masuk dalam kategori membutuhkan rumah. Bahkan, tambah Iwan, pihaknya banyak menemukan rumah subsidi di beberapa provinsi yang tidak dihuni alias kosong. Tingkat kekosongan itu mencapai 60 sampai 80 persen.

Selain itu, ia juga mengklaim temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak. Menurut, data BP Tapera per 15 Agustus 2024, realisasi penyaluran FLPP sudah mencapai 111.784 unit rumah, senilai Rp13,62 triliun.

Sedangkan dalam aturan Kementerian PUPR, batasan harga jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta per unit rumah dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta per unit rumah.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com setiap hari.

Hotline Redaksi 0812 8934 9614

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: BPKFLPPIwan SuprijantoKementerian PUPRKoranproperti.comKPR BankLiputan UtamaMBRRumah SubsidiWawan Kuswandi
Previous Post

Apartemen Dekat LRT Tidak Diminati, 85 Persen Milenial Pilih Rumah Tapak

Next Post

Selamat Tinggal Rumah Tak Ramah Lingkungan, Green Housing Tren Rumah Pilihan Konsumen

Next Post
Green Housing

Selamat Tinggal Rumah Tak Ramah Lingkungan, Green Housing Tren Rumah Pilihan Konsumen

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti