• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Prabowo Bakal Hapus Pajak Properti, REI: Ada Kendala di Pemerintah Daerah

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
October 17, 2024
in Liputan Utama
3
Pajak

Ilustrasi rumah rakyat. (Foto: Dok. KoranProperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Penghapusan pajak properti dilakukan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

KoranProperti.com (Jakarta)- Rencana presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menghapus pajak properti yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), langsung mendapat respon dari Asosiasi Realestate Indonesia (REI).

Wakil Ketua Umum Asosiasi REI Bambang Eka Jaya menegaskan, penghapusan pajak properti dalam implementasinya akan menghadapi banyak kendala. Menurut Bambang, pajak BPHTB merupakan pungutan pajak Pemda.

“Tentu ini perlu dikaji lagi dan Satgas Perumahan Prabowo harus melakukan koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang memaparkan, BPHTB adalah pajak daerah, sehingga dalam aplikasinya perlu dikoordinasikan bersama 38 pemda provinsi se-Indonesia melalui departemen dalam negeri.

PENTING DIBACA:
Program 3 Juta Rumah Prabowo, Pendanaan Jadi Problem Utama

Namun demikian, lanjut Bambang, pihaknya menyambut baik rencana itu, karena akan meringankan beban pembeli properti dan diharapkan dapat meningkatkan penjualan properti di Indonesia.

Pajak
Bambang Eka Jaya dan Hashim S. Djojohadikusumo. (Foto: Ist)

Biaya Transaksi Properti

“Sisi positif dari penghapusan pajak properti ini bagi pembeli properti ialah akan mengurangi biaya transaksi pembelian properti,” tandas Bambang.

Bambang berharap, insentif BPHTB tidak hanya untuk konsumen primary, tapi juga untuk pasar secondary, hanya besaran nilai pajaknya saja yang dibedakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Prabowo, Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan, rencana penghapusan BPHTB itu direkomendasikan pemerintahan baru.

“Pajak BPHTB sebesar 5 persen ini direkomendasikan pemerintah untuk segera dihapus. Jadi, sekitar 16 persen insentif perumahan (bebas PPN dan bebas BPHTB] dihapus,” ujar Hashim dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Rabu (16/10/2024).

Hashim memberi penjelasan, dibalik penghapusan pajak properti ini ialah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

PENTING DIBACA:
Penyaluran Rumah Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Sejumlah Pengembang Diduga Abaikan Aturan Kementerian PUPR

Hashim menegaskan, pemerintah tak khawatir dengan hilangnya pendapatan pajak negara. Kabinet Prabowo sudah merumuskan strategi baru, salah satunya melalui pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

“Pemerintah tak khawatir dengan dihapuskannya pajak properti sebesar 16 persen, karena negara nantinya akan dapat pajak dari para kontraktor dan dari yang lainnya,” tegasnya.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Asosiasi REIBambang Eka JayaBPHTBHashim S. DjojohadikusumoKoranproperti.comLiputan UtamaPajak PropertiPPNPrabowo SubiantoREISatgas PerumahanWawan Kuswandi
Previous Post

Arsitek Kelas Dunia Thomas Elliott Desain Hunian di Serpong, Adopsi Arsitektur Klasik Modern Amerika

Next Post

Anggaran Kementerian Perumahan Rp51 Triliun, Konglomerat Dilarang Bangun Rumah dan Apartemen

Next Post
Hashim

Anggaran Kementerian Perumahan Rp51 Triliun, Konglomerat Dilarang Bangun Rumah dan Apartemen

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti