BP Tapera menyarankan kepada Kementerian PKP, agar luas lahan rumah subsidi minimal 30 meter persegi, yang terdiri dari luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
KoranProperti.com (Jakarta) – Salah satu pengembang properti terkemuka nasional Lippo Group mempersembahkan contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan ukuran luas bangunan 14 meter persegi.
Rumah subsidi garapan Lippo ini, memunculkan perbedaan pendapat antara Menteri PKP dan BP Tapera. Banyaknya polemik soal kebijakan rumah subsidi dari sejumlah pejabat negara yang mengurusi perumahan nasional, membuat rakyat muak.
Mock up rumah subsidi karya Lippo Group itu hadir, untuk menjawab Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berencana akan memperkecil batasan minimal luas rumah subsidi, melalui penerbitan regulasi baru.
Merespon desain contoh rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut bahwa luas tanah rumah layak huni, minimal harus berukuran 30 meter persegi
“Luas tanah bangunan sebaiknya tidak kurang dari 30 meter persegi, agar tetap selaras dengan ketentuan PP 12/2021 dan PMK 60/2023,” ujar Heru dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Rabu (11/6/2025).
Adapun tampilan fisik bangunan rumah subsidi yang disajikan Lippo itu, berukuran 2,6 meter x 5,4 meter. Sedangkan luas lahannya hanya 25 meter persegi, atau 2,6 meter x 9,6 meter.
Pembagian ruang rumah subsidi 14 meter persegi itu, terdiri dari area parkir kendaraan mobil atau motor berukuran 2,6 meter x 4,2 meter, ruang keluarga atau tamu berdampingan dengan area dapur berukuran 2,6 meter x 2,2 meter, serta ruang untuk satu kamar tidur dan satu kamar mandi berukuran 2,6 meter x 2,2 meter.
Untuk mendukung realisasi rumah subsidi 14 meter persegi ini, Lippo Group siap memberikan pinjaman kepada pengembang rumah subsidi.
“Kami siapkan dana Rp2 triliun untuk modal para pengembang rumah subsidi via FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),” ucap bos besar Lippo Group James Riady saat menunjukkan mock up rumah subsidi di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06/2025).
Menurut James, saat ini Indonesia sedang menghadapi kesenjangan rumah yang sangat masif dengan lebih dari 12 juta keluarga Indonesia tinggal di rumah tidak memadai dan tidak layak huni.
Lebih jauh James memaparkan, rumah subsidi ukuran 14 meter persegi ini sangat layak huni. Dalam rumah itu sudah ada ruang keluarga atau tamu, terdapat sofa bed untuk 2/3 orang dan meja minimalis.
Di area dapur terdapat kompor satu tungku, rak piring dinding, dan mesin cuci. Kemudian di dalam ruang atau kamar tidur terdapat satu set kasur dan satu lemari minimalis.
Spesifikasi teknis bangunan rumah subsidi 14 meter persegi ini, menggunakan struktur beton bertulang. Pada bagian teras, lantai utama, kamar tidur, kamar mandi serta carport memakai keramik. Dindingnya menggunakan bata ringan. Plafon dari gypsum, ada kloset duduk, wastafel, shower, kran meja dapur serta sink.
Ukuran Rumah Subsidi 30 Meter Persegi
Selanjutnya, atap rumah menggunakan rangka baja ringan dan penutup atap dari spandek. Kusen dan pintu terbuat dari bahan aluminium, serta sudah tersedia instalasi air bersih PDAM dan daya listrik 900 watt.
Menanggapi mock up rumah subsidi tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta para pengembang yang tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI), untuk membangun model rumah subsidi berdasarkan mock up yang ditawarkan Lippo.

“Harganya sekitar Rp105 jutaan. Model rumah subsidi 14 meter persegi ini, nantinya akan kami usulkan sebagai FLPP,” ucap Menteri Ara yang juga hadir di Nobu Bank,
Terkait harga rumah subsidi 14 meter persegi ini, James mengatakan, bila lokasinya jauh dari pusat kota, maka harganya dimulai dari Rp100 jutaan, untuk satu kamar tidur.
“Tapi kalau lokasinya di pusat kota, harganya bisa mencapai antara Rp120 sampai 140 jutaan. Kalau melalui proses KPR, cicilannya hanya sekitar Rp600 ribuan saja per bulan, dengan masa tenor 20 tahun,” tukasnya.
Di sisi lain, BP Tapera justru menyarankan kepada Kementerian PKP, agar luas lahan rumah subsidi batas minimalnya 30 meter persegi, yang terdiri dari luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunannya paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Menurut Heru, rumah subsidi tipe 18/30 secara umum sudah memenuhi standar teknis untuk MBR yang belum berkeluarga atau keluarga kecil.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.