• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Tahun 2025 ‘Kiamat’ Bagi Sektor Properti Nasional, PPN Naik dari 11 Menjadi 12 Persen

Addy Kusumayadi by Addy Kusumayadi
November 21, 2024
in Liputan Utama
1
PPN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Kelompok yang paling merasakan dampak buruk dari kenaikan PPN 12 persen ini adalah pengembang kelas menengah dan kelompok masyarakat kelas menengah. Khusus untuk masyarakat kelas menengah, mereka akan terjepit dengan berbagai kebutuhan pokok yang juga mengalami kenaikan. Kemungkinan besar mereka akan menunda atau gagal membeli rumah. Sedangkan untuk pengembang kelas menengah akan tersandera oleh masalah kapital.

Koran Properti.com (Jakarta) – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024 lalu.

Kenaikan PPN 12 persen ini, langsung mendapat respon negatif dari sejumlah pihak dan pengembang properti nasional. Kenaikan PPN ini, disinyalir menjadi tanda ‘kiamat’ bagi sektor properti nasional di tahun 2025 mendatang.

Corporate Communication Department Head PT Modernland Realty Tbk (MDLN), Gunawan Setyo Hadi mengatakan, kenaikan PPN 12 persen akan melemahkan daya beli masyarakat terhadap rumah.

Menurut Gunawan, kenaikan PPN itu akan membuat harga properti semakin mahal. Akibatnya, masyarakat, terutama kelas menengah akan menunda beli rumah.

BACA INI: Usulan Insentif PPN DTP Perumahan Diperpanjang Sampai 2025, Ekonom Sebut Pemborosan Anggaran Negara, Nah Lho…!!!

Untuk itu, tambah Gunawan, pihaknya sedang mencermati seberapa besar dampak buruk kenaikan PPN 12 persen terhadap penjualan atau marketing sales perseroan.

“Kami akan melihat kondisi pasar dan perkembangannya, terkait daya beli konsumen terhadap rumah,” kata dia.

PPN
Ilustrasi sektor properti. (Foto: Ist)

Pengamat Properti Lukito Nugroho, menilai penerapan kenaikan PPN 12 persen akan melemahkan pasar properti. Penjualan properti akan terkena imbas karena harga properti akan semakin mahal.

“Kalau ada kenaikan PPN 12 persen, dapat dipastikan market properti dan konstruksi akan semakin melemah,” ujar Lukito.

Kenaikan harga properti ini terjadi, karena biaya konstruksi akan semakin meningkat. Lukito menyebut kontraktor, perencana, hingga supplier konstruksi akan terkena imbas kenaikan PPN 12 persen.

“Namun permintaan properti masih tetap ada, tapi terjadi perlambatan yaitu orang akan menunda beli rumah,” katanya.

Kelas Menengah Terjepit

Kelompok yang paling merasakan dampak buruk dari kenaikan PPN 12 persen ini adalah kelas menengah. Mereka akan terjepit dengan berbagai kebutuhan pokok yang juga mengalami kenaikan. Kemungkinan besar, kelas menengah akan menunda atau gagal dalam membeli rumah. Sedangkan untuk pengembang kelas menengah, mereka akan tersandera oleh masalah kapital. Akibatnya investasi properti akan mengalami perlambatan dan mungkin juga pembatalan.

Sedangkan bagi masyarakat kelas atas, kenaikan PPN 12 persen tidak berpengaruh secara signifikan. Kelompok kelas atas hanya akan ‘menunggu’ kebijakan baru, terkait properti dari pemerintah pada tahun 2025.

Sementara itu, pengamat properti yang juga Direktur Investasi Global Asset Management Steve Sudijanto menegaskan, kenaikan PPN akan berdampak buruk bagi harga rumah, karena meningkatnya biaya konstruksi.

“Material bangunan seperti besi, semen, beton, cat, rangka aluminum, kabel, fitting listrik, keramik, genteng, dipastikan semuanya akan mengalami kenaikan dan harga rumah ikut naik,” tukasnya.

BACA INI: Prabowo Bakal Hapus Pajak Properti, REI: Ada Kendala di Pemerintah Daerah

Biaya jasa kontraktor, sambung Steve, juga akan naik karena biasanya harga jasanya hanya sebesar 15 hingga 25 persen dari nilai kontrak Quantity Bangunan, sesuai Laporan Konsultan Quantity Surveyor.

Steve menyarankan, bila harga rumah naik, maka yang harus dikurangi adalah PPN penjualan rumah atau pemerintah wajib memberi subsidi kepada konsumen.

PPN
Ilustrasi sektor properti. (Foto: Ist)

“Saya rasa kalau ada subsidi PPN untuk konsumen dan insentif pajak untuk developer, maka tidak akan ada perlambatan atau penundaan pembelian properti,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, kenaikan PPN 12 persen, akan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun tajam. Dampak buruk PPN 12 persen akan menimpa kelas menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 35 persen.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan keras terhadap dampak kenaikan PPN ini. Menurut Hariyadi, kebijakan ini akan memicu efek domino, bahkan bisa mengancam nasib pekerja hotel dan restoran, maupun karyawan di industri lainnya.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614

 

 

 

 

 

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Addy KusumayadiBhima Yudhistira AdhinegaraCELIOSGunawan Setyo HadiHariyadi SukamdaniInvestasi Global Asset ManagementKoranproperti.comLiputan UtamaLukito NugrohoMenkeu Sri Mulyani IndrawatiModernlandPerhimpunan Hotel dan Restoran IndonesiaPHRIPPNPPN Naik 12 PersenPT Modernland Realty TbkSri Mulyani IndrawatiSteve SudijantoTahun 2025
Previous Post

Jelang Akhir 2024, Duo Pengembang Ini Hadirkan Hunian Myztro Sawangan Buat Keluarga Muda

Next Post

Ngintip Tampilan Klaster Smart Home di Balaraja Timur, Ternyata Harganya Cuma Segini…

Next Post
Sutera

Ngintip Tampilan Klaster Smart Home di Balaraja Timur, Ternyata Harganya Cuma Segini...

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti