• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Properti

Terima Lisensi SJJ dari BNSP, LSP Area Indonesia Targetkan Seluruh Profesi Agen Properti Bersertifikat

Wawan Kuswandi by Wawan Kuswandi
September 27, 2024
in Liputan Properti
0
Broker Properti, Agent Properti, BNSP, Indra Utama, LSP Area Indonesia

Prosesi Penyerahan Lisensi SJJ. (Foto: LSP Area Indonesia)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Dengan adanya sertifikasi jarak jauh, diharapkan akses profesi agen properti terhadap proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa mengurangi kualitas serta validitas hasil sertifikasi.

KoranProperti.com (Jakarta) – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberikan lisensi pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Area Indonesia untuk melakukan uji kompetensi profesi agen atau broker properti. Setelah menerima lisensi ini, LSP Area menargetkan seluruh profesi agen properti di Indonesia bersertifikat.

Tujuan utama LSP Area Indonesia yaitu melindungi profesi agen properti, serta upaya peningkatan kualitas agen properti sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar properti yang semakin dinamis.

Beleid pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan penggunaan nirkertas (paperless) kepada LSP Area sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No.Kep.2287/BNSP/IX/2024 yang ditetapkan tanggal 23 September 2024 dan ditandatangani Syamsi Hari. Lisensi diserahkan langsung Adi Mahfud WH dan Kepala Sekretariat BNSP Fauziah di Kantor Pusat BNSP Jakarta.

“Pemberian lisensi kepada LSP Area merupakan bagian dari komitmen BNSP dalam menghadapi era digitalisasi. Dengan adanya sertifikasi jarak jauh, diharapkan akses profesi agen properti terhadap proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa mengurangi kualitas serta validitas hasil sertifikasi,” tegas Fauziah, Kepala Sekretariat BNSP.

Broker Properti, Agent Properti, BNSP, Indra Utama, LSP Area Indonesia
Indra Utama (Tengah/Foto: LSP Area Indonesia)

Kompetensi Agen Properti

Sementara itu, Komisioner BNSP Bidang Lisensi Adi Mahfud mengatakan, lisensi ini merupakan upaya dalam memperluas akses sertifikasi bagi agen properti di seluruh pelosok negeri.

“Dengan adanya sistem sertifikasi jarak jauh, maka tidak ada lagi hambatan geografis bagi para agen properti untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka. Prosesnya tetap mengikuti standar yang ketat dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Adi yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Vokasi dan Sertifikasi.

Dalam prosesi penyerahan lisensi, turut hadir Ketua dan Asesor, LSP Area Indonesia Indra Utama, Direktur Eksekutif Afrinal Dharmawan, Asesor dan Manajer Mutu Ella Nurlaela, serta Manajer IT Haekal Malik.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus LSP Area Indonesia, menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua dan jajaran komisioner BNSP atas pemberian lisensi.

“Kami menyampaikan terima kasih, karena dengan lisensi ini, memungkinkan LSP Area Indonesia dapat melayani lebih banyak agen properti yang membutuhkan pengakuan kompetensi, terutama yang berada jauh dan membutuhkan biaya akomodasi serta transportasi tinggi jika harus datang. Ini adalah langkah maju yang sangat signifikan dalam pembangunan kualitas profesi agen properti di Indonesia,” ujar Indra Utama.

Indra berharap dengan pemberian lisensi ini, LSP Area Indonesia dapat membantu meningkatkan profesionalitas, pengakuan serta kebanggaan terhadap profesi agen properti, sekaligus memperkuat daya saing profesi agen properti Indonesia di pasar global.

Broker Properti, Agent Properti, BNSP, Indra Utama, LSP Area Indonesia
Penyerahan Lisensi SJJ. (Foto: LSP Area Indonesia)

“Lisensi sertifikasi jarak jauh ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan sertifikasi dan mengurangi kesenjangan akses sertifikasi di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga siapapun yang berprofesi sebagai agen properti berhak mendapatkan legalitas pengakuan kompetensi profesinya,” tambah Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network.

Lebih jauh Indra memaparkan, lisensi yang diterima LSP Area Indonesia ini, telah menandai langkah maju dalam pengakuan profesi agen properti di Indonesia, terutama dalam meningkatkan akses dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi.

Dengan sistem jarak jauh ini, para agen properti tidak perlu lagi datang langsung ke lokasi ujian, melainkan dapat mengikuti seluruh rangkaian proses sertifikasi secara daring. Pendaftaran dan proses uji bisa langsung dari jauh melalui apps pada lsp-agenproperti.com.

“Dengan lisensi ini, LSP Area Indonesia dapat melaksanakan uji kompetensi dengan menggunakan teknologi digital yang sudah diverifikasi BNSP, sehingga hasil ujian tetap terjaga validitas dan integritasnya,” tambah Afrinal Dharmawan, Direktur Eksekutif LSP Area Indonesia.

Afrinal menuturkan, pelaksanaan sertifikasi jarak jauh ini mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan secara online.

“Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanpa mengurangi kualitas dari pengujian itu sendiri. Selain itu, proses pengawasan akan tetap dilakukan BNSP untuk memastikan sertifikasi berjalan sesuai dengan standar nasional,” kata Ella Nurlaela, Asesor kompetensi dan Manajer Mutu LSP Area Indonesia.

Dengan adanya sertifikasi jarak jauh, sambung Indra, LSP Area Indonesia berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi pemasar dan agen properti Indonesia, sehingga mereka dapat lebih kompetitif baik di pasar kerja nasional maupun global.

“LSP Area Indonesia juga siap memberikan layanan terbaik bagi para setiap yang berprofesi sebagai agen properti dan pemasar perumahan yang ingin mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi, baik dimata pelaku industri properti, masyarakat konsumen maupun pemerintah. Kami harapkan teman-teman agen properti dimanapun beroperasi, bisa memiliki sertifikasi kompetensi berlogo burung garuda dari BNSP,” tegas Indra.

Pada bagian akhir, Indra mengungkapkan, pemberian lisensi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara BNSP dan LSP Area Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas profesi agen properti di Tanah Air melalui sistem sertifikasi yang lebih mudah diakses dan efisien.

“Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, para agen properti bisa menghubungi LSP Area Indonesia, ke bapak Haekal Malik di nomor telepon 085161721998, dan ibu Shafa di nomor 087854444270,” tutup Indra

 

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Adi Mahfud WHAfrinal DharmawanAgent PropertiBadan Nasional Sertifikasi ProfesiBNSPbroker propertiElla NurlaelaFauziahHaekal MalikIndra UtamaJournalist Media Network.Kadin IndonesiaKoranproperti.comLembaga Sertifikasi Profesi AREA IndonesiaLiputan PropertiLSP Area IndonesiaSertifikasi Jarak JauhSJJWawan Kuswandi
Previous Post

Atasi Kemiskinan, Ketua REI: Bangun Rumah Layak Huni Buat MBR

Next Post

Pengembang Bernapas Lega, Tambahan Kuota FLPP Rumah Murah Terealisasi 7 Hari ke Depan

Next Post
FLPP, Apersi, Rumah, BP Tapera, Kemenkeu

Pengembang Bernapas Lega, Tambahan Kuota FLPP Rumah Murah Terealisasi 7 Hari ke Depan

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti