Penantian publik, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tentang harga rumah subsidi terbaru tahun 2025 akhirnya terjawab. Minimal penghasilan calon pembeli rumah subsidi adalah Rp8 jutaan. Bila para konsumen ditipu pengembang rumah subsidi, segera laporkan ke Kementerian PKP.
KoranProperti.com (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan daftar harga rumah subsidi terbaru tahun 2025, berdasarkan zona masing-masing wilayah di seluruh Indonesia.
Adapun penetapan harga rumah subsidi itu, termaktub dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Harga maksimal rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) adalah Rp166.000.000.
Untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) yaitu Rp182.000.000.
BACA INI: Waw…!!! Uang Hasil Korupsi Rp984 Triliun, Bisa Bangun 5,9 Juta Unit Rumah Subsidi
Sedangkan untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) yakni Rp173.000.000.
Untuk kawasan Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu adalah Rp185.000.000.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan yaitu Rp240.000.000.
Persyaratan Rumah Subsidi
Batasan penghasilan (gaji) bulanan MBR yang akan membeli rumah subsidi juga diatur dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk Zona 1 yaitu Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, bagi yang belum menikah Rp8.500.000, untuk yang sudah menikah Rp10.000.000, bagi peserta Tapera Rp10.000.000.
Wilayah Zona 2 terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, bagi yang belum menikah Rp9.000.000, untuk yang sudah menikah Rp11.000.000, bagi peserta Tapera Rp11.000.000.
Untuk Zona 3 yaitu wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, bagi yang belum menikah Rp10.500.000, untuk yang sudah menikah Rp12.000.000, bagi peserta Tapera Rp12.000.000.
Kawasan Zona 4, terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bagi yang sudah menikah Rp12.000.000, untuk yang belum menikah Rp14.000.000, bagi peserta Tapera Rp14.000.000.

Harga di atas adalah harga jual maksimal yang dikeluarkan Pemerintah. Namun, harga faktual di lapangan tergantung dari kebijakan pengembang.
Biasanya, harga rumah subsidi di berbagai wilayah di Indonesia bervariasi, tergantung dari ukuran luas lahan dan bangunan serta fasilitas rumah yang ditawarkan.
Untuk membeli rumah subsidi ini, calon konsumen atau MBR wajib menyiapkan persyaratan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti KTP dan NPWP serta surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa calon konsumen belum memiliki rumah.
Dalam menyediakan rumah subsidi bagi MBR, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pengembang rumah subsidi yaitu luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sedangkan untuk luas bangunan atau lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Ukuran ini dirancang untuk memastikan rumah tetap terjangkau, namun tetap layak huni dengan ruang yang cukup untuk keluarga kecil.
Fasilitas dan infrastruktur rumah subsidi harus tersedia, seperti jaringan air bersih, jaringan listrik, dan sanitasi. Kawasan hunian juga harus diilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang berfungsi baik, sebelum akad kredit, seperti jalan, drainase, dan tempat pengelolaan sampah.
Kualitas bangunan rumah subsidi harus memenuhi standar teknis bangunan yang aman dan layak huni, termasuk struktur yang kokoh, ventilasi memadai, dan material yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Seperti diketahui, sebelumnya banyak rumah subsidi tidak ditempati penghuninya karena kualitas bangunannya yang rendah dan fasilitas umumnya tidak ada. Bahkan, ada konsumen yang sudah membayar rumah subsidi dengan cara mencicil dalam waktu yang cukup lama (tahunan), namun bangunan rumah belum ada alias belum dibangun.
Untuk merealisasikan rumah subsidi yang layak huni ini, para pengembang wajib mengikuti aturan Pemerintah. Sedangkan bagi konsumen juga harus teliti sebelum membeli. Bila rumah subsidi yang dibeli melanggar aturan Pemerintah, para konsumen bisa melapor ke nomor WhatsApp (WA) BENAR-PKP, di 0812-88888-911, milik Kementerian PKP.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614