• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

BREAKING NEWS: Enam Konglomerat Properti Minta Menteri PKP Lakukan Ini Segera…!!!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
June 23, 2025
in Liputan Khusus
2
Konglomerat

Konglomerat Properti Nasional (Foto/Desain: Ist/KoranProperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, Pemerintah tidak akan lagi membantu permodalan pengembang besar. Di sisi lain, pengembang meminta pemerintah menetapkan standar baku untuk perumahan MBR agar rumah tetap layak huni, namun harganya harus tetap terjangkau. Contohnya, rumah tipe 36 dengan luas tanah 60 meter persegi merupakan rumah layak huni bagi MBR.

KoranProperti.com (Jakarta) – Enam konglomerat properti nasional, masing-masing dari Ciputra Group, Lippo Group, Agung Sedayu Group (ASG), Sinar Mas Land, Summarecon Agung dan Alam Sutera, bertemu dan meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk secepatnya mempermudah akses rumah subsidi bagi rakyat.

Dalam pertemuan yang sangat serius di Hotel Raffles, Jakarta, belum lama ini, para konglomerat menegaskan kepada Menteri PKP untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Mengawali perbincangan itu, Menteri Ara menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan lagi membantu permodalan para pengembang besar.

“Kalau pengembang besar, pemerintah ngak akan lagi bantu modal,” tegas Ara, Rabu (18/6/2025).

Selain membicarakan Program 3 Juta Rumah Pemerintah, arah obrolan juga menyasar soal keberadaan dan penerapan regulasi yang terkait dengan program perumahan nasional bagi rakyat.

Menteri Ara mengungkapkan, saat ini Pemerintah juga ingin mengakomodasi dan mencarikan solusi, atas berbagai kesulitan yang dihadapi para pengembang besar.

“Dalam Pertemuan itu, kami berkumpul untuk memberikan masukan-masukan penting bagi Kementerian PKP, yang juga terkait dengan pembangunan rumah komersial,” ungkap Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi.

BACA INI: Soal Desain Rumah Subsidi Lippo: Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat, Rakyat Muak…!!!

Menurut Adrianto, pembicaraan berfokus, agar para pengembang besar juga bisa menjalankan bisnis di sektor properti dengan lebih baik.

Salah satu hal yang paling penting, sambung Adrianto, memberdayakan seluruh masyarakat, agar mereka mampu membeli rumah.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata menegaskan, fungsi pengembang memang membangun rumah.

“Kalau membangun rumah, ya memang tugas kami, Namun, kami juga harus melihat dulu dari sisi the other side-nya yaitu soal keberdayaan serta kemampuan daya beli dari masyarakat,” tandas Budiarsa.

Usulan Konglomerat Soal Rumah Rakyat

Dalam dialog yang cukup mendalam ini, para konglomerat juga langsung menyampaikan usulan terbuka, menyangkut percepatan pembangunan Program 3 Juta Rumah Pemerintah, mulai dari insentif pajak hingga penyediaan infrastruktur untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adapun hasil dari dialog itu, lahir beberapa hal penting di antaranya, para pengembang meminta pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai tahun 2027.

Kemudian, para pengembang juga berharap, agar pemerintah menerapkan PPN progresif untuk rumah non–Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (non-FLPP) dengan harga di bawah Rp800 jutaan.

Konglomerat
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Ist)

Para Pengembang meminta pemerintah untuk mengurangi tarif PBB untuk tanah yang belum dikembangkan, agar biaya penyimpanan lahan (landbank) tidak membebani likuiditas.

Para pengembang juga mengusulkan, agar Pemerintah memperluas KPR di sektor informal dan UMKM Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak pekerja informal dan pelaku UMKM kesulitan mengakses KPR, karena tidak memiliki slip gaji atau dokumen formal.

BACA INI: BREAKING NEWS: Bos Lippo Group James Riady Bantah Keras Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi ke Pemerintah

Pemerintah harus menerapkan Skema KPR Khusus dengan persyaratan yang lebih fleksibel, sehingga bisa membantu kelompok MBR mempunyai rumah.

Para pengembang juga meminta pemerintah mengatur kebijakan suku bunga KPR fixed rate, dengan tenor lebih panjang hingga 25 sampai 30 tahun. Hal ini tentu akan memberikan kepastian pembayaran bagi MBR, karena cicilannya lebih terjangkau.

Para pengembang meminta pemerintah serius dan tegas dalam menegakkan hukum, terhadap mafia tanah, karena banyak merugikan konsumen dan pengembang.

Terkait Peraturan Luas Tanah dan Bangunan Minimum untuk MBR, Pengembang meminta pemerintah segera menetapkan standar baku untuk perumahan MBR, agar rumah tetap layak huni, namun harganya harus tetap terjangkau. Contohnya, rumah tipe 36 dengan luas tanah 60 meter persegi merupakan rumah yang sangat layak huni bagi MBR.

KonglomeratSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Adrianto P AdhiAgung Sedayu Group (ASG)Alam SuteraASGBerita KonglomeratBerita PropertiBreaking NewsBreaking News PropertiBudiarsa SastrawinataCiputra GroupFLPPKementerian PKPKonglomeratKonglomerat PropertiKoranproperti.comKPRKPR FLPPKumpulan Berita KonglomeratKumpulan Berita PropertiLippo GroupLiputan KhususLuas Bangunan Rumah SubsidiLuas Tanah Rumah SubsidiMafia TanahMaruarar SiraitMBRMenteri AraMenteri PKPPajak PropertiParamount LandPBBPPN DTPPPN ProgresifRumah SubsidiSinar Mas LandSummarecon AgungTarif PBBTim Redaksi
Previous Post

Pengunjung PRJ 2025 Takjub Saksikan Kecanggihannya, AQUA Elektronik Indonesia Rilis Mini TV-LED 4K Seri M80

Next Post

Bila Rumah Subsidi ‘Kotak Sabun’ Disetujui Pemerintah, Lippo Group Tolak Keras Ikut Menggarap

Next Post
Lippo

Bila Rumah Subsidi 'Kotak Sabun' Disetujui Pemerintah, Lippo Group Tolak Keras Ikut Menggarap

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti