BP Tapera gagal mencapai target penyediaan rumah subsidi tahun 2025. Di sisi lain, asosiasi pengembang perumahan menuding proses perizinan menghambat pengembangan lahan perumahan di berbagai wilayah, bila dikonversi dalam bentuk uang, nilainya diestimasi mencapai angka Rp34 triliun.
KoranProperti.com (Jakarta) – BP Tapera mengumumkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai level tertinggi sepanjang sejarah, sejak program ini digulirkan tahun 2010 lalu. Namun, dengan dana sebesar Rp34,64 triliun yang tersalurkan hanya 278.868 unit rumah. Hasil ini justru menunjukkan bahwa BP Tapera gagal mencapai target yang disodorkan Pemerintah yaitu 350.000 unit rumah.
Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2025 itu, berasal dari 40 bank penyalur pada 22 Asosiasi Perumahan yang tersebar di 13.249 perumahan yang dikelola oleh 8.113 pengembang pada 33 provinsi dan 401 kabupaten/kota.
“Walaupun tidak sampai 350 ribu unit, namun pencapaian ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010. Dengan komposisi 99,99 persen atau 278.865 unit merupakan rumah tapak, dan sisanya 0,001 persen (tiga unit) rumah susun,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, belum lama ini di Jakarta.
Menanggapi pernyataan Komisioner BP Tapera, Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah menilai, kegagalan BP Tapera mencapai target, karena daya beli masyarakat yang rendah, dan kriteria persyaratan perbankan yang sangat menyulitkan.
“Salah satunya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujar Junaidi.
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah meminta data masyarakat yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akibat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya telah meminta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho untuk menyerahkan data sekitar 100.000 masyarakat yang terkendala SLIK.
BACA INI: Kabar Buruk Bagi Pengembang? Harga Rumah Subsidi 2026 Tetap, Rusunami Berpotensi Naik
“SLIK tidak menjadi faktor tunggal dalam menentukan kelayakan pembiayaan. Bank tetap dapat menyalurkan kredit kepada calon nasabah yang memiliki catatan keterlambatan pembayaran, sepanjang risiko sudah diperhitungkan dengan matang,” pungkasnya.
Dia menegaskan, OJK terus berkomitmen mendukung program perumahan nasional yang menjadi fokus Pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menilai masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran FLPP, termasuk pembatasan yang berasal dari sistem SLIK. Menurutnya, hal itu membuat serapan program KPR FLPP berjalan lebih lambat dari target.
Perizinan Hambat Lahan Perumahan
Di tempat berbeda, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) menuding, kendala proses perizinan telah menghambat pengembangan lahan untuk perumahan seluas 6.200 hektare yang bila dikonversi dalam bentuk uang, nilainya diestimasi mencapai angka Rp34 triliun.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya mengatakan, saat ini terdapat 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI yang mengeluhkan mandeknya proses perizinan.

“Jika kendala proses perizinan ini tidak segera dilakukan sinkronisasi regulasi di tingkat daerah, maka akan menjadi ganjalan bagi akselerasi program 3 juta rumah yang dicanangkan Pemerintah,” tandas Bambang.
REI berharap, polemik perizinan di berbagai wilayah, harus segera tuntas pada awal tahun ini, agar target pasokan rumah tetap berada dalam jalurnya.
BACA INI: Ini Fakta Sebenarnya, Rakyat Makin Sulit Beli Rumah di Tahun 2026
REI menegaskan, hambatan administratif terkait soal perizinan harus segera secepatnya diselesaikan, agar investasi lahan pengembangan perumahan senilai Rp34 triliun dapat segera dilakukan.
“Awal tahun ini harus segera diselesaikan, agar target 3 juta rumah tetap bisa tercapai,” pungkas Bambang.
Seperti diketahui, sampai saat ini mafia tanah dan mafia perizinan masih terus berkeliaran. Mafia perizinan lahan perumahan merupakan sekelompok oknum tertentu yang secara ilegal mengambil alih kepemilikan tanah, dan memanipulasi proses perizinan untuk pembangunan perumahan. Praktik ini melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data kepemilikan, dan berkolusi dengan oknum di instansi terkait.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan Kepolisian serta Kejaksaan, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia perizinan dan mafia tanah.
Masyarakat yang mengalami masalah sengketa lahan atau menjadi korban mafia tanah dapat melaporkan kasusnya ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, atau melalui layanan pengaduan online seperti Halo JPN Kejaksaan Agung.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mengamankan hak milik tanahnya, dengan melakukan sertifikasi tanah dan memantau status tanah melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


