• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
Advertisement
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Presiden Prabowo Janjikan Tenor 40 Tahun Buat Rumah Subsidi Buruh, Tingkat Kesejahteraannya Bagaimana?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
May 3, 2026
in Liputan Khusus
0
Prabowo

Presiden Prabowo hadir dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Sabtu (2/5/2026/Foto: Ist).

FacebookXLinkedInWhatsApp

Meskipun upah nominal buruh naik (dalam skala moderat), tapi kenaikan itu dinilai belum mampu mengejar laju biaya hidup. Akibatnya, daya beli dan kesejahteraan buruh masih tertekan. Kepemilikan rumah dan tingkat kesejahteraan merupakan elemen penting bagi kehidupan buruh di Indonesia. 

KoranProperti.com (Jakarta) – Saat ini, aturan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi sangat memberatkan, sehingga jutaan orang sulit mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah. Regulasi pembiayaan rumah subsidi perlu disederhanakan.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto, saat hadir di aksi demo buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

“Cicilannya kalau bisa 20 tahun, kalau ngak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, jadi 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun sampai 40 tahun,” kata Prabowo dihadapan para buruh dengan suara berapi-api.

Prabowo juga menambahkan, para buruh akan dipermudah dalam proses kepemilikan rumah subsidi, dengan cara membuat skema cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sangat ringan.

Akibat tingginya cicilan KPR subsidi, sebanyak 30 persen dari gaji buruh, nyatanya hanya untuk mengontrak rumah, ketimbang mencicil KPR.

Perlu diketahui, tenor KPR subsidi merupakan jangka waktu pelunasan rumah berjalan yang dihitung sejak kredit mulai dicairkan, hingga seluruh pokok pinjaman beserta bunga lunas dibayarkan.

BACA INI: Presiden Prabowo Janji Bangun Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Senen, Ini ‘Teguran Keras’ Buat Menteri PKP

Faktanya, memang semakin panjang tenor yang dipilih, maka cicilan bulanan rumah subsidi akan semakin ringan. Namun, total bunga yang dibayarkan selama masa kredit akan menjadi lebih besar.

Di Indonesia, tenor KPR umumnya ditawarkan mulai dari 5 tahun hingga maksimal 25 tahun. Penentuan tenor dinilai, berdasarkan faktor usia pemohon, serta kemampuan membayar cicilan.

Skema kepemilikan rumah subsidi dengan tenor 40 tahun ini, akan didukung dengan suku bunga bank yang sangat rendah, uang muka (DP) kecil sekitar 1 persen atau cicilan Rp1 sampai Rp1,8 juta per bulan, dan skema ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Pemohon rumah subsidi tenor 40 tahun ini, ditujukan bagi kaum buruh atau pekerja aktif. Rumah subsidi wajib dihuni dan tidak boleh disewakan atau dijual. Skema ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengalihkan beban sewa kontrak rumah, menjadi cicilan rumah milik sendiri.

Jumlah Rumah Subsidi Buruh

Berdasarkan data literasi yang ditelusuri koranproperti.com dari sejumlah sumber, pada awal bulan Mei 2026, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa Pemerintah berkomitmen membangun 1 juta rumah subsidi yang diprioritaskan untuk buruh atau pekerja.

Prabowo
Rumah subsidi (Foto: Ist)

Adapun rumah subsidi bagi buruh itu, akan dibangun dalam bentuk klaster yang dekat dengan kawasan industri sehingga memudahkan mobilitas para buruh dalam bekerja. Per 1 Mei 2026, dilaporkan sudah ada sekitar 350.000 rumah subsidi yang terbangun, dengan target final 1 juta unit. Program ini merupakan bagian dari janji Pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi pekerja di dekat tempat bekerja.

Sementara itu, berdasarkan data dan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, disebutkan bahwa tingkat kesejahteraan buruh pabrik/pekerja di Indonesia telah meningkat, tapi masih dalam skala moderat

BACA INI: BP Tapera Gagal Capai Target Rumah Subsidi, Pengembang Tuding Perizinan Hambat Lahan Perumahan Rp34 Triliun

Namun, meskipun upah nominal para pekerja sudah naik, kenaikan itu dinilai belum mampu mengejar laju biaya hidup mereka yang juga melambung. Akibatnya, daya beli dan kesejahteraan para pekerja masih tertekan.

Per Februari 2026 lalu, sekitar 32,06 persen penduduk (47,42 juta orang) masuk dalam kategori pekerja tidak penuh (paruh waktu atau setengah pengangguran), ini menandakan adanya kerentanan ekonomi.

Data terbaru BPS akhir Mei 2026, menyebutkan jumlah total tenaga kerja di sektor industri sudah mencapai 207.953 orang.

Sementara itu, pada tahun 2026 ini, sebanyak 1.236 perusahaan industri baru direncanakan mulai beroperasi, dan diproyeksikan akan menyerap tambahan 218.892 tenaga kerja.

Sektor industri pengolahan non-migas ditargetkan menyerap 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2026.

Dalam catatan BPS, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di kuartal I-2026, dan sebanyak 359 pekerja terkena dampak pada bulan Januari 2026 lalu, namun angka ini dinilai lebih kecil dibanding periode sebelumnya.

PrabowoSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: BPJS KetenagakerjaanBPSKesejahteraan BuruhKoranproperti.comKPR Subsidi BuruhLiputan KhususMonas JakartaPHKPresiden PrabowoRumah SubsidiTenor 40 TahunTim Redaksi
Previous Post

Pacific Century Place Dibeli China Merchants Bank Rp6,4 Triliun, Jakarta Pusat Transaksi dan Modal Internasional

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti