Dampak buruk kenaikan harga bahan bangunan ini bukan hanya menimpa sektor properti residensial dan komersial pengembang swasta, tetapi juga terhadap pengembang rumah subsidi Pemerintah dalam membangun rumah susun (rusun) dan rumah tapak.
KoranProperti.com (Jakarta) – Memasuki semester kedua tahun 2026 ini, ekosistem industri properti nasional terancam ambruk. Salah satu penyebabnya ialah karena PT Pertamina (Persero) telah memperbarui harga Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk beberapa wilayah tertentu mulai tanggal 4 Mei 2026 lalu. Jenis bahan bakar diesel non-subsidi di SPBU swasta, naik drastis hingga menyentuh Rp30 ribu per liter.
Kenaikan harga BBM ini menjadi sumber masalah, dan dipastikan akan berdampak buruk terhadap keberlanjutan industri properti, terutama bagi para pengembang yang mengandalkan bahan-bahan bangunan produksi dalam negeri.
Kenaikan harga bahan bangunan ini, juga berdampak kepada naiknya biaya angkut atau pengiriman bahan bangunan, sehingga otomatis harga bahan bangunan juga ikut naik.
Dampak buruk kenaikan bahan bangunan ini, bukan hanya menimpa sektor properti residensial dan komersial pengembang swasta, tetapi juga terhadap pengembang rumah subsidi Pemerintah yaitu rumah susun (rusun) dan rumah tapak.
Daya beli masyarakat semakin melemah. Situasi ekonomi nasional akan memburuk, karena industri properti merupakan salah satu pemasok utama perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Bahan Bangunan Indonesia (IPBBI) Gomas Harun mengungkapkan, kondisi industri bahan bangunan sedang tidak baik-baik saja, akibat imbas dari kenaikan harga BBM.
“Di pasar, kenaikan harga bahan bangunan bervariasi antara 20 sampai 40 persen. Bahan bangunan yang berhubungan dengan plastik (paling tinggi harganya), seperti tangki air plastik, pipa PVC, kabel listrik,” ungkap Gomas, di Jakarta, Rabu (5/5/2026).
Dalam posisi yang sama, masih kata Gomas, bahan bangunan non-plastik, seperti batu bata, semen, hingga pasir, ikut terdampak dengan kenaikan harga berkisar antara 10 persen sampai 15 persen. Sementara itu, biaya ekspedisi kapal untuk mengangkut barang juga sudah naik antara 15 sampai 20 persen.
Potensi Inflasi Industri Properti
“Masuknya bahan bangunan impor yang harganya lebih murah akan membuat produk lokal tidak laku, hingga akan terjadi kelangkaan bahan bangunan produksi dalam negeri, karena produsennya berhenti memproduksi,” tandas Gomas.
Menurut Gomas, industri hulu nasional, saat ini masih belum kompeten dalam menyediakan bahan baku yang memadai, baik dari sisi kapasitas, stabilitas pasokan, maupun harga yang kompetitif. Akibatnya, industri hilir dan masyarakat menjadi pihak yang paling banyak terdampak, ketika terjadi gejolak harga maupun kelangkaan bahan bangunan di pasar.
“Jika ini dibiarkan, maka pabrik-pabrik yang memproduksi bahan bangunan terancam tutup,” tegasnya.
Gomas berharap, Pemerintah bisa lebih cepat dan tegas mengatasi hal ini. Penghapusan bea masuk impor LPG dan beberapa bahan baku plastik menjadi 0 persen, dinilai belum ampuh menstabilkan harga bahan bangunan.
Sebelumnya, harga bahan bangunan, kata Gomas, sudah naik sejak akhir Maret 2026 setelah Idul Fitri. Ditambah adanya kenaikan harga plastik dan LPG, membuat harga bahan bangunan menjadi mahal di pasaran.

Sementara itu, berdasarkan Data Analisis & Proyeksi Properti 2026 koranproperti.com, dampak kenaikan harga bahan bangunan akan mempengaruhi sejumlah pihak sekaligus. Dalam pantauan tim redaksi media ini, kenaikan harga bahan bangunan berkisar antara 25 persen sampai 35 persen.
Bagi produsen bahan bangunan, seperti semen, baja, keramik, kenaikan harga akan berdampak positif untuk jangka pendek. Margin keuntungan produsen naik, karena harga jual lebih tinggi. Volume penjualan bisa tetap stabil, bahkan naik, jika permintaan pengembang properti terus berjalan. Namun, di sisi lain, permintaan bisa turun, karena pengembang menghentikan atau mengurangi dan menunda proyek baru atau proyek yang sedang/sudah berjalan.
Dampak signifikan kenaikan harga bahan bangunan ini, justru terjadi kepada pengembang properti. Kenaikan ini akan membuat biaya operasional proyek menjadi lebih mahal dan akibatnya harga rumah ikut naik, baik hunian residensial maupun komersial serta rumah subsidi (rusun dan rumah tapak).
JIka pengembang tidak menaikkan harga, maka mereka akan menderita kerugian besar, terutama terhadap sejumlah proyek properti yang sedang dan masih berjalan. Namun, dampak kenaikkan harga properti ini, bisa mendorong terjadinya inflasi di industri properti.
Ada 2 (dua) solusi yang mungkin akan dilakukan pengembang yaitu pertama, membatalkan proyek baru atau menunda proyek yang sudah berjalan. Kedua, mengurangi dan menurunkan kualitas spesifikasi bangunan
Dampak secara keseluruhan, akibat kenaikan harga bahan bangunan ini ialah pertumbuhan sektor properti semakin melambat, akan terjadi PHK di sektor jasa konstruksi, dan penurunan permintaan lahan.
Sedangkan bagi konsumen, kenaikan harga bahan bangunan akan berdampak kepada naiknya biaya operasional rumah tangga. Akibatnya daya beli turun, terutama untuk kelas menengah bawah.
Biaya renovasi atau bangun rumah baru juga menjadi lebih mahal. Sedangkan keberadaan rumah subsidi menjadi lebih berat, karena nilai propertinya naik, cicilan naik dan uang muka juga ikut naik.
Strategi umum pengembang dalam menghadapi kenaikan harga bahan bangunan ini yaitu mengorbankan konsumen dengan cara menaikkan harga jual rumah. Kenaikan harga jual rumah diprediksi bisa mencapai 15 sampai 25 persen. Kenaikan harga bahan bangunan berdampak buruk, bagi industri properti dan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

