PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai developer apartemen Meikarta, sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini, dituding belum juga memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada salah satu konsumen Meikarta.
KoranProperti.com (Jakarta) – Anak usaha Lippo Group, pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Cikarang oleh salah satu konsumen apartemen Meikarta.
Gugatan ini dilakukan, karena PT Mahkota Sentosa Utama dituding tidak memberikan sertifikat apartemen yang sudah menjadi hak atau dibeli oleh salah satu konsumen (berinisial MDKD) sejak tahun 2018 lalu.
seperti diketahui, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang menjadi bagian dari Lippo Group. Perusahaan ini bertanggung jawab secara operasional atas pembangunan proyek apartemen Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Konsumen Zentoni mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum itu teregistrasi dengan nomor: 297/Pdt.G/2025/PN. Ckr yang didaftarkan melalui e-court tanggal 21 Oktober 2025.
“Gugatan ini diajukan, karena sejak tahun 2018 lalu, telah terjadi transaksi jual beli satu unit apartemen Meikarta seharga Rp1.030.406.793 (Rp1,03 miliar). PT Mahkota Sentosa Utama selaku developer apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen tersebut,” kata Zentoni melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Zentoni yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta ini menegaskan, sebelum gugatan itu diajukan ke pengadilan, konsumen telah melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui saluran BENAR-PKP.
Namun, sampai gugatan diajukan ke pengadilan, pengaduan konsumen yang disampaikan ke Kementerian PUPR belum ada tanggapan. Somasi juga sudah dilayangkan ke PT MSU sebanyak tiga kali.
BACA INI: Lippo Group Renovasi 1.500 RTLH di Malang, Apa Kabar Refund Korban Proyek Meikarta?
“Konsumen itu minta uang sebesar Rp1.030.406.793 segera dikembalikan, namun PT MSU belum memberikan jawaban, terkesan tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Zentoni.
Dalam kesempatan ini, Zentoni berharap PT MSU segera mengembalikan uang yang dituntut konsumen tersebut, sebelum kasus perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Refund Korban Apartemen Meikarta
Kasus lainnya lagi yang juga melibatkan Lippo Group ialah Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland menuding pihak PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) dan anak usahanya PT MSU, telah mengingkari janji soal refund korban proyek apartemen Meikarta.
Pihak PKPKM meminta pihak PT Lippo Cikarang Tbk dan PT MSU untuk segera menepati janji refund sesuai MoU yang sudah ditandatangani bersama dalam berita acara tertanggal 27 Maret 2025 lalu. Yosafat menuding, Lippo Group lalai dalam memenuhi janjinya yang sudah tertuang dalam MoU yang sudah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kami meminta pihak Lippo Group dan PT MSU untuk segera menepati janji refund sesuai MoU yang sudah ditandatangani bersama dalam berita acara tertanggal 27 Maret 2025,” tegas Yosafat.
Menurut Yosafat, padahal tenggat waktu pengembalian dana penuh telah disepakati konsumen Meikarta dengan Lippo, pada 27 Maret 2025 lalu, atau selambat-lambatnya dibayar empat bulan setelahnya, atau tepat 27 Juli 2025.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang berjudul Berita Acara Penyelesaian Pengaduan dengan Nomor 19/BA/DP/2025, pihak PT Lippo Cikarang Tbk berjanji dan sanggup mengembalikan dana (refund) korban Meikarta, tanpa ada potongan apa pun.
Di sisi yang sama, anggota PKPKM Vincentius Alex mengungkapkan, sebenarnya sudah ada refund terhadap 9 orang korban Meikarta dari jumah total 25 orang, namun dana yang diterima tidak 100 persen, karena banyak potongan antara 10 sampai 20 persen.
BACA INI: HOT NEWS: PKPKM Tuding Lippo Group Lalai Soal Refund Korban Kasus Meikarta
Di tengah-tengah rasa kecewa korban Meikarta yang tergabung dalam PKPKM, mereka masih tetap menunggu itikad baik dari pihak Lippo untuk menepati janjinya sesuai MoU.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur dalam mediasi Kamis, 27 Maret 2025 lalu, menegaskan bahwa dalam waktu empat bulan, semua permasalahan refund korban Meikarta bisa terselesaikan dengan baik.
Sedangkan, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Mulyansari sudah mengultimatum Lippo, agar secepatnya menyelesaikan tuntutan hak refund korban apartemen Meikarta paling lambat dalam waktu empat bulan.
“Kalau bisa diusahakan dipercepat, karena validasi dan verifikasi dokumen pembelian apartemen Meikarta sudah diserahkan konsumen korban Meikarta, dan telah dalam proses pihak Lippo,” tukas Mulyansari beberapa waktu lalu.
Mulyansari mengungkapkan, pihak pengembang juga sudah menerima semua dokumen konsumen korban apartemen Meikarta dan dalam proses verifikasinya, tidak ada pembatasan dan persyaratan apapun.
Seperti diketahui, dalam peluncuran perdana proyek Meikarta tahun 2017 lalu, CEO Lippo Group James Riady mengungkapkan, Meikarta adalah Jakarta baru yang akan memiliki infrastruktur kelas internasional. Oleh karena itu, Meikarta dirancang oleh sejumlah konsultan arsitektur dan perencana luar negeri.
Rencananya, di lokasi itu akan dibangun 100 gedung tinggi dengan ketinggian antara 35 hingga 45 lantai dengan perincian, 250.000 unit diperuntukkan untuk hunian, 10 hotel bintang lima, pusat belanja dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi, dan pusat perkantoran strata title.
Tak tanggung-tanggung, pihak Lippo juga akan menyediakan fasilitas menarik di Meikarta, di antaranya, pusat kesehatan, pusat pendidikan yang dikelola pihak asing dan lokal, tempat ibadah, serta fasilitas modern lainnya.
“Untuk hunian, kami menargetkan kelas menengah dengan harga Rp12,5 juta per meter persegi,” tutur James ketika itu, sambil menambahkan bahwa Meikarta tahap pertama direncanakan selesai dalam kurun waktu tiga tahun.
Saat itu, pihak Lippo mengklaim target penyelesaian Meikarta akan tepat waktu, karena 50 gedung tinggi strata title sudah berdiri dan akan mulai operasional pada tahun 2018.
Namun, perlu diketahui 50 gedung yang sudah berdiri itu, ternyata dari hasil modal bersama antara pihak Lippo Group dengan beberapa perusahaan Jepang, seperti Mitsubishi, Toyota, dan Mitsui.
Akhirnya apa yang terjadi? Pembangunan proyek Meikarta mangkrak selama bertahun-tahun secara dramatis. Bahkan, terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan oknum petinggi manajemen Lippo Group.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terkini dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.


