• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
Advertisement
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Kolom

Analisis Sederhana Dibalik Keputusan Perpanjangan Tenor 30 Tahun, Menteri PKP Sembrono atau Frustrasi?

Deen Wawan by Deen Wawan
March 11, 2026
in Kolom
0
Menteri PKP

Menteri PKP Maruarar Sirait (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Tampaknya Menteri PKP terlalu cepat dan terkesan sembrono dalam mengambil keputusan, soal tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.

Oleh: Gusti Maheswara  

Komisioner BP Tapera pernah mengumumkan bahwa penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai level tertinggi sepanjang sejarah, sejak program ini digulirkan tahun 2010 lalu.

Namun, dengan dana sebesar Rp34,64 triliun, yang tersalurkan hanya 278.868 unit rumah. Hasil ini justru menunjukkan bahwa BP Tapera gagal mencapai target yang disodorkan Pemerintah yaitu merealisasikan 350.000 unit rumah.

Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2025 itu, berasal dari 40 bank penyalur yang disalurkan kepada 22 Asosiasi Perumahan yang tersebar di 13.249 perumahan yang dikelola oleh 8.113 pengembang pada 33 provinsi dan 401 kabupaten/kota.

“Walaupun tidak sampai 350 ribu unit rumah, namun pencapaian ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010. Dengan komposisi 99,99 persen atau 278.865 unit merupakan rumah tapak, dan sisanya 0,001 persen (tiga unit) rumah susun,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, beberapa waktu lalu di Jakarta

Penulis menduga, mungkin kegagalan BP Tapera mencapai target penyerapan rumah subsidi KPR FLPP inilah yang membuat Menteri PKP Maruarar Sirait, memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.

BACA INI: Peresmian Pembangunan Rusun Meikarta: MBR Tidak Tertarik, Lebih Pilih Ngontrak Rumah di Jakarta

Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun itu, dikatakan Menteri Ara, saat melakukan kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).

Penulis menduga, Menteri Ara nampaknya sedang kebingungan atau ada sedikit rasa frustasi dalam mewujudkan program 3 juta rumah, karena berbagai kebijakan terkait perumahan nasional (rumah rakyat) yang bekerja sama dengan BP Tapera, terbukti gagal mencapai target.

Untuk saat ini, sepertinya Menteri PKP semakin tidak fokus dalam mengeluarkan berbagai kebijakan perumahan nasional.

Dalam kenyataannya, Menteri PKP dihadapkan pada dua pilihan, yaitu tetap menjalankan program rumah subsidi KPR FLPP dengan target yang sudah ditetapkan Pemerintah atau segera merealisasikan kebijakan pembangunan rumah susun (rusun) subsidi, seperti rencana pembangunan rusun di Meikarta. Sebenarnya, tujuan utama kedua program di atas sama saja, yakni untuk mengatasi backlog rumah.

Yang menjadi sorotan penulis adalah apa yang membuat Menteri Ara yakin bahwa tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun, akan meringankan beban masyarakat? Bukankah, justru tenor 30 tahun itu, malah akan membebani masyarakat yang membeli rumah subsidi.

Keputusan Sembrono Tenor 30 Tahun

Tampaknya Menteri PKP, terlalu cepat dan terkesan sembrono dalam mengambil keputusan soal tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun ini.

Apakah perpanjangan tenor 30 tahun, akan berjalan seiring dengan masa kerja atau masa produktif seseorang? Yang jelas, tenor 30 tahun memiliki risiko sangat tinggi, karena jangka waktu tenor lebih panjang, dibandingkan dengan masa kerja atau masa produktif seseorang.

Menteri PKP
Rumah subsidi KPR FLPP (Foto: Ist)

Sesungguhnya, tenor 20 tahun itu sudah cukup ideal, bila dikaitkan dengan masa kerja seseorang. Sedangkan tenor 30 tahun sangat riskan, mengingat masa kerja seseorang akan semakin sempit atau pendek, dibandingkan dengan tenor cicilan rumah yang terus berjalan.

Masa kerja seseorang tidak selamanya berjalan mulus. Bisa saja terjadi PHK, pindah kerja, penurunan atau pemotongan gaji karena suatu sebab, sakit berkepanjangan (tidak produktif), perusahaan mengalami pailit/bangkrut atau terkena kasus hukum.

Di sisi lain, para pekerja ini masih harus tetap membayar kewajiban cicilan yang berdurasi panjang dengan nilai uang cicilan yang sama dari tahun ke tahun. Jika ini terjadi, maka masyarakat berpotensi tidak akan mampu membayar cicilan, alias ujung-ujungnya mengalami gagal bayar.

BACA INI: Perang Terbuka AS Plus Israel Versus Iran Berpotensi Bikin Cicilan KPR Naik, Waduh Gimana Nih!

Perpanjangan tenor 30 tahun, menurut penulis merupakan tindakan ceroboh, karena untuk saat ini belum ada lembaga negara yang mampu menekan dan mengontrol harga rumah dari pengembang, yang rata-rata mengalami kenaikkan sekitar 3 persen per tahun.

Sedangkan, kenaikan gaji masyarakat rata-rata hanya di bawah angka 2 persen per tahun. Perlu diketahui, kenaikan harga rumah per tahun dengan kenaikan pendapatan/gaji masyarakat sampai hari ini, masih mengalami kesenjangan yang sangat tinggi.

Jadi, wajar saja, bila rakyat tidak tertarik dan menolak untuk membeli rumah subsidi maupun rusun subsidi, karena kondisi ekonomi rumah tangga yang semakin berat, ditambah tenor cicilan rumah yang panjang, sementara pendapatan mereka tidak naik (kalaupun naik sangat kecil di bawah 2 persen), sehingga terjadi ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan ekonomi rakyat.

Gawatnya lagi, bila terjadi kasus PHK besar-besaran, maka semua harapan rakyat untuk memiliki rumah subsidi hancur-lebur dan hidup mereka sekeluarga akan semakin susah. Semoga saja, ini tidak terjadi, Aamiin…

Penulis Pengamat Properti

Menteri PKPSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Cicilan Rumah SubsidideenwawanGusti MaheswaraKementerian PKPKolomKoranproperti.comKPRKPR FLPPMaruarar SiraitMBRMenteri PKPRumah SubsidiRumah SusunRusunTenor 30 tahun
Previous Post

Segmen Rumah Kelas Menengah Harga Segini Diluncurkan, Pengembang Pas Pilih Lokasinya di Sini…

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti