• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Gaji di Bawah Rp12 Juta Per Bulan, Jangan Mimpi Bisa Beli Rumah Subsidi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
December 31, 2025
in Liputan Khusus
0
Rumah Subsidi

Ilustrasi: Unit rumah subsidi (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Kebijakan BP Tapera dan Kementerian PKP terkait hanya besaran gaji Rp12 juta yang berhak membeli rumah subsidi, menodai rasa keadilan masyarakat. Kalau gaji tidak sampai Rp12 juta per bulan, maka Anda jangan pernah mimpi bisa beli rumah subsidi.

KoranProperti.com (Jakarta) – Memiliki rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Rakyat miskin ekstrem di Indonesia, hanyalah sehelai mimpi buruk tanpa akhir.

Rakyat miskin ekstrem merupakan sekumpulan penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, akses informasi), dan memiliki pengeluaran sangat rendah, di bawah garis kemiskinan ekstrem yang ditetapkan BPS, sekitar Rp10.739/orang/hari (per tahun 2021) atau di bawah Rp400.000/bulan (per tahun 2025) untuk keluarga.

Saat ini, rakyat (golongan bawah/MBR/miskin ekstrem) tidak lagi bergairah untuk memiliki rumah layak huni, bila gaji pokok di tempat mereka bekerja berada di bawah angka Rp12 juta per bulan. Kebijakan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terkait besaran gaji yang berhak membeli rumah subsidi ini, menodai rasa keadilan masyarakat.

Seperti diketahui, masyarakat memiliki fasilitas untuk membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma menegaskan, hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi KPR FLPP..

Perlu diketahui, harga rumah subsidi di wilayah Jabodetabek masuk dalam zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Gaji maksimal untuk membeli rumah subsidi (zona 4) untuk seseorang yang statusnya masih lajang Rp12 juta per bulan. Sedangkan untuk pasangan menikah (berumah tangga) Rp14 juta per bulan, dan untuk peserta Tapera Rp14 juta per bulan.

Menurut Sid, kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Peraturan Menteri (Permen) PKP ini, sudah ditetapkan tanggal 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menggantikan peraturan lama yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

BACA INI: Duh! Tahun 2026 Harga Rumah Diprediksi Naik, Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat

“Masyarakat yang penghasilannya terbatas akan mendapatkan dukungan dari Pemerintah untuk memperoleh rumah subsidi,” ujar Sid, Senin (15/12/2025).

Adapun rumah subsidi merupakan jenis rumah umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, baik rumah tapak atau rumah susun.

“Pemerintah akan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah subsidi dengan harga terjangkau, serta ada sejumlah insentif yang diberikan seperti bebas pajak,” kata Sid.

Pendapat Masyarakat Soal Aturan Gaji

Terkait aturan gaji atau penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan yang berhak membeli rumah subsidi, koranproperti.com mencoba mengorek sejumlah pendapat masyarakat.

Irvan, seorang karyawan di daerah Glodok, Jakarta Barat mengatakan, gaji Rp12 juta per bulan sangat tinggi. Menurutnya, dia tidak mungkin bisa membeli rumah subsidi, walaupun masa kerjanya sudah 8 tahun, namun gaji yang diterimanya masih jauh dari angka Rp12 juta.

Rumah Subsidi
Ilustrasi: Lingkungan padat dan kumuh hunian rakyat miskin ekstrem (Foto: Ist)

“Saya tidak mungkin bisa beli rumah subsidi. Pemerintah tidak fokus kepada rasa keadilan masyarakat bawah yang belum punya rumah,” katanya.

Hampir sama dengan Irvan, Rohmat warga Karang Tengah, Jakarta Barat, kecewa dengan besaran gaji yang ditentukan Pemerintah untuk membeli rumah subsidi. Dia menyebut, walaupun saat ini dirinya  sudah bekerja hampir 9 tahun, gajinya tidak sampai Rp12 juta per bulan.

BACA INI: Desember Ini Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi Digelar: Pak Menteri PKP, Rumah Gratis Buat Rakyat Mana?

“Gaji saya kecil, banyak kebutuhan keluarga yang harus saya penuhi. Saya tidak berharap lagi untuk beli rumah subsidi. Tapi, saya masih bersyukur, karena ada beberapa teman saya yang sudah bekerja hampir 11 tahun, namun gajinya masih di bawah UMR, boro-boro beli rumah, buat makan aja masih ngutang kanan dan kiri,” ujar Rohmat.

Sementara itu, seorang ibu setengah baya, Suwantini yang tinggal di daerah Pademangan, Jakarta Utara, mengeluhkan aturan gaji Rp12 juta yang ditetapkan Pemerintah dalam membeli rumah subsidi.

“Kalo itu sudah jadi aturan Pemerintah, saya mau ngomong apa lagi, ngak ada gunanya. Saya nunggu rumah gratis aja. Pokoknya, kita jangan pernah mimpi bisa beli rumah subsidi,” tutur Suwantini yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan tetap, di salah satu kantor kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, fungsi rumah subsidi adalah menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui bantuan Pemerintah, berupa bunga KPR yang rendah, uang muka ringan, dan bebas PPN, sehingga meringankan beban finansial dan mendorong kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat luas.

Program ini juga diklaim Pemerintah, bertujuan mendukung stabilitas sosial dan ekonomi, memberikan akses hunian yang lebih adil, serta mendorong pengembang terpercaya membangun perumahan berkualitas.

Adanya kebijakan gaji Rp12 juta per bulan yang berhak mengakses rumah subsidi ini, dikhawatirkan sejumlah pihak, akan berdampak negatif terhadap penyerapan rumah subsidi, karena pada umumnya masyarakat kelas bawah di Indonesia, belum memiliki gaji sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah, belum lagi sistem SLIK OJK perbankan yang sampai saat ini, masih sangat menyulitkan rakyat dalam membeli rumah subsidi.

Rumah SubsidiSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Berita PropertiBerita Properti Hari IniBerita Rumah SubsidiBP TaperaJabodetabekKementerian PKPKoranproperti.comKPR FLPPKumpulan Berita BP TaperaKumpulan Berita Kementerian PKPKumpulan Berita Maruarar SiraitKumpulan Berita Rumah SubsidiLingkungan KumuhLiputan KhususMaruarar SiraitMBRMedia Online PropertiMenteri PKPMenteri PKP Maruarar SiraitRakyat Miskin EkstremRumah SubsidiSid Herdi KusumaTim Redaksi
Previous Post

Daya Pikat Soultan Island Summarecon Bekasi, Sensasi Nikmat Pelukan Alam

Next Post

PropertyGuru ARES 2025 Gelar Diskusi Internasional, Soroti Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan dan Inovatif 

Next Post
PropertyGuru

PropertyGuru ARES 2025 Gelar Diskusi Internasional, Soroti Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan dan Inovatif 

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti