• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Heboh…!!! Ukuran Rumah Subsidi akan Diperkecil, Menteri PKP Dituding Bikin Hidup Rakyat Tidak Nyaman

Tim Redaksi by Tim Redaksi
June 2, 2025
in Liputan Khusus
3
Rumah Subsidi

Ilustrasi unit rumah subsidi (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Ukuran luas lahan rumah subsidi direncanakan akan diperkecil. Bila ini terjadi, maka rumah subsidi berpotensi akan merendahkan kualitas hidup penghuninya, tidak memiliki kenyamanan, serta bisa menciptakan kekumuhan baru secara permanen.

KoranProperti.com (Jakarta) – Munculnya wacana dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tentang ukuran luas lahan rumah subsidi yang akan diperkecil, berpotensi membuat rakyat dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin hidup tidak nyaman dan menderita.

Draf perubahan regulasi, terkait ukuran luas lahan rumah subsidi ini, masih dalam tahap konsultasi publik. Detail tentang perubahan batasan luas lahan rumah subsidi itu, terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor…/KPTS/M/2025, Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Wacana yang diusulkan Menteri PKP Maruarar Sirait ini, tentu saja membuat rakyat dan Masyarakat Berpenghailan Rendah kecewa.

Dalam draf itu tercantum, batasan luas lahan tanah untuk rumah umum tapak diusulkan menjadi paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan, luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Draft regulasi ini secara langsung menunjukkan adanya perubahan besar terhadap regulasi sebelumnya yaitu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menyebutkan bahwa batasan minimal luas lahan tanah rumah subsidi adalah 60 meter persegi dan luas lantainya minimal 21 meter persegi.

BACA INI: Asosiasi Pengembang Keluhkan Pungli, Korupsi dan Mafia Tanah, Sebaiknya Menteri PKP Mundur Sekarang Juga…!!!

Bila draft yang diusulkan Menteri PKP itu ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka hal itu, menurut sejumlah asosiasi pengembang, akan membuat rakyat dan MBR semakin menderita, karena ukuran rumahnya yang sangat kecil, dan dinilai tidak layak huni karena terlalu sempit.

Selain itu, ukuran rumah subsidi yang sangat kecil berpotensi merendahkan kualitas hidup penghuninya, tidak memiliki kenyamanan dan bisa menciptakan kekumuhan baru dalam lingkungan secara permanen.

Rumah Subsidi
Ilustrasi unit rumah subsidi (Foto: Ist)

Merespon banyaknya kekecewaan masyarakat, terkait usulan ukuran luas lahan rumah subsidi yang akan diperkecil ini, Menteri PKP Maruarar Sirait, membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan masukan.

“Saat ini, kami menunggu masukan dari masyarakat,” kata Menteri Ara.

Rumah Kecil, Penghuni Tidak Sehat

Di sisi lain, Pemerintah meyakini bahwa walaupun ukuran rumah subsidi diperkecil, tetapi kualitasnya tetap terjaga sesuai standar bangunan yang layak huni.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi memang akan diperkecil, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama.

“Rumah itu merupakan fondasi kehidupan, rumah kecil bukan berarti murahan,” ujar Sri.

Sri memaparkan, setiap rumah subsidi yang dibangun tentu harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.

Pemerintah menargetkan regulasi baru ini akan segera dirampungkan, setelah semua masukan dari masyarakat dipertimbangkan.

“Kami berharap masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tanpa harus mengorbankan standar hidup yang layak,” tandas Sri.

Rumah Subsidi
Ilustrasi Program 3 Juta Rumah (Foto: Ist)

Bila berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 Tentang Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), luas rumah ideal dihitung berdasarkan kebutuhan minimal ruang setiap orang.

BACA INI: 51 Persen Anggota TNI AD Belum Punya Rumah, Sekitar 9.000 Rumah Dinas Rusak Berat, Waduh…!!!

Standar minimal kebutuhan ruang setiap orang yakni 7,2 meter persegi. Artinya jika penghuninya tiga orang, maka luas rumah ideal minimal 21,6 meter persegi. Sementara apabila dihuni empat orang, maka luasnya minimal 28,8 meter persegi.

Sehingga jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 27 meter persegi. Apabila penghuninya empat orang, maka ukuran ideal rumah adalah 36 meter persegi.

Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto pernah mengatakan bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu kepada ketentuan WHO atau SNI.

Berdasarkan WHO, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.

Sedangkan berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.

Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan bahwa luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang berpotensi akan membuat penghuni tidak sehat dan nyaman.

Rumah SubsidiSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614

 

 

 

 

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: APERSIAsosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh IndonesiaBerita PropertiDirektur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKPDunia Berita PropertiDunia PropertiJoko SurantoJunaidi AbdillahKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanKementerian PKPKoran Berita Propertikoran propertiKoranproperti.comLiputan Berita PropertiLiputan KhususMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRMedia Berita propertiMedia Online PropertiMedia PropertiMenkimpraswilMenteri PKPPortal Berita PropertiPortal PropertiPropertiReal Estat IndonesiaREIRumah SubsidiSri HaryatiTim Redaksi
Previous Post

Asosiasi Pengembang Keluhkan Pungli, Korupsi dan Mafia Tanah, Sebaiknya Menteri PKP Mundur Sekarang Juga…!!!

Next Post

Sutera Rasuna Resmi Luncurkan 5 Tipe Hunian Ini, Tampil Elegan dengan Aksen Kayu 

Next Post
Sutera Rasuna

Sutera Rasuna Resmi Luncurkan 5 Tipe Hunian Ini, Tampil Elegan dengan Aksen Kayu 

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti