Tidak ada respon apapun dari Aguan dan pihak manajemen Agung Sedayu Group (ASG), terkait dicoretnya PIK 2 dalam daftar PSN terbaru. Aguan terkesan ‘cuek’ saja dan tidak peduli atas keputusan itu.
KoranProperti.com (Jakarta) – Aguan atau Sugianto Kusuma adalah salah satu konglomerat properti papan atas di Indonesia. Gebrakannya dalam industri properti nasional, seringkali banyak mengundang polemik dan resistensi dari berbagai kalangan.
Di tengah arus kontroversi yang begitu kencang terhadap dirinya, Aguan tetap melenggang dan terkesan ‘cuek’ saja atas pencoretan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru.
Justru, sosok yang dikenal dekat dengan Taipan Tomy Winata, dan Anthoni Salim serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ini, terus berkarya merenovasi dan membangun sejumlah hunian bagi masyarakat, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dan Agung Sedayu Group (ASG) tetap bergerak cepat, mengembangkan proyek properti mewah di kawasan PIK 2.
Seperti diketahui, belum lama ini, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, dan telah ditetapkan di Jakarta tanggal 24 September 2025 lalu.
Sebelumnya, PIK 2 Tropical Coastland masuk dalam daftar PSN yang termuat di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 lalu.
BACA INI: Ini Dua Properti Unggulan Terbaru Aguan di PIK 2, Ada Akses Speed Boat Privasi
Dalam peraturan itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk ke dalam sektor pariwisata dengan nomor urut 226. Namun, dalam peraturan yang baru, proyek itu dicoret. Pemutakhiran daftar PSN dalam peraturan baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kenapa Aguan ‘cuek’ atas dicoretnya PIK 2 dalam PSN terbaru? Jauh-jauh hari sebelum PIK 2 masuk PSN ramai diberitakan media massa, Aguan secara tegas pernah mengatakan, PIK 2 bukan bagian dari PSN.
Menurut Aguan, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini, daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi.
“Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024 lalu.
Penegasan Aguan ini didukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa kawasan PIK 2 bukan termasuk PSN.
Namun, Airlangga juga secara tegas menyebut bahwa proyek ekowisata Tropical Coastland yang digarap PT Agung Sedayu Group masuk dalam daftar PSN.
Pernyataan Airlangga ini, langsung ditanggapi keras oleh peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Sri Mulyani. Menurut Sri, salah satu permasalahan utama dalam PSN adalah bagaimana proyek-proyek tersebut ditetapkan oleh Pemerintah.
Seharusnya, tambah Sri, PSN dipilih berdasarkan kebutuhan strategis nasional yang jelas, seperti peningkatan konektivitas antarwilayah, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta penciptaan lapangan kerja yang luas.
“Namun, dalam beberapa kasus, proyek yang masuk dalam daftar PSN yang dikeluarkan Pemerintah, lebih mencerminkan kepentingan investor tertentu, dibandingkan dengan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, terkait pencoretan PIK 2 dalam daftar PSN terbaru, tidak ada respon apapun dari Aguan dan pihak manajemen Agung Sedayu Group (ASG), justru Aguan terkesan ‘santai’ dan ‘cuek’ saja atas keputusan itu.
Bahkan dalam waktu dekat ini, kabarnya awal November 2025, Aguan segera meresmikan dan membagikan rumah gratis bagi masyarakat di daerah Tangerang.
“Kita akan menyerahkan 250 unit rumah gratis kepada rakyat. Tanahnya punya saya, dan yang bangun Pak Aguan,” ungkap Menteri PKP Maruarar Sirait, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Antisipasi Konflik Rumah Gratis
Menteri Ara menambahkan, proses penentuan calon penerima rumah gratis ini, dijamin transparan dan akuntabel.
Adapun kriteria para calon penerima rumah gratis, sambung Ara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), agar rumah gratis ini diberikan kepada warga yang tepat sasaran, terutama bagi golongan MBR.
Sayangnya, Menteri Ara tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme seleksi (transparan dan akuntabel) yang dilakukan BPS maupun Kementerian PKP, dalam menentukan calon penerima rumah gratis.
Proses dan mekanisme calon penerima rumah gratis ini, haruslah jelas dan terbuka, agar tidak terjadi kecemburuan sosial antarsesama masyarakat, baik yang menerima maupun yang tidak menerima rumah gratis, sehingga terhindar dari unsur kolusi dan nepotisme, sekaligus mengantisipasi munculnya konflik horizontal.
Hal ini tentu saja wajib dilakukan Kementerian PKP dan BPS, agar pemberian rumah gratis, tidak menimbulkan masalah antarsesama masyarakat untuk jangka panjang.
Kabarnya, prosesi dan seremonial pelaksanaan dan penyerahan rumah gratis ini, direncanakan akan melibatkan Bupati Tangerang dan dihadiri Aguan, para konglomerat serta sejumlah pejabat nasional dan daerah.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.


