• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Sidang Ke-6 Sengketa Tanah Ruko Marina Tama, BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Persidangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
November 20, 2025
in Liputan Khusus
0
Ruko Marina Tama

Prosesi Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Sengketa berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang, sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah tersebut.

KoranProperti.com (Jakarta) – Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 19 November 2025.

Perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.

Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan bungkam kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Kuasa Hukum Warga Ruko Marina Tama Subali, S.H. mengatakan, salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, sebagaimana banyak beredar di masyarakat.

“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL,” kata Subali, S.H.

BACA INI: Anak Usaha Lippo Group Digugat, Dituding Tidak Memberikan Sertifikat Konsumen Meikarta

Subali, S. H. mengungkapkan, sengketa ini berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang, sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, menurut Subali, muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.

Subali, S. H. menegaskan, secara aturan, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.

“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial,” pungkas Subali, S. H. 

Pentingnya Penyelesaian Nonlitigasi

Yang menjadi kejanggalan, tambah Subali, S.H. adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara. 

Menurut Subali, S. H.  ketidaksesuaian inilah yang menjadi akar persoalan dan seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, termasuk BPN. Subali, S. H. juga kembali menekankan pentingnya penyelesaian nonlitigasi.

“Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai,” tutur Subali, S. H. 

Ruko Marina Tama (Marinatama)
Kuasa Hukum Warga Ruko Marina Tama Subali, S.H.

Subali, S. H. menilai, keterbukaan BPN dalam menampilkan seluruh dokumen terkait perkara ini sangat penting untuk mewujudkan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang tidak mau disebut identitasnya mengungkapkan, kronologi panjang sejak dia membeli unit ruko tersebut pada tahun 1997 lalu.

BACA INI: HOT NEWS: PKPKM Tuding Lippo Group Lalai Soal Refund Korban Kasus Meikarta

Dia menyatakan bahwa pada saat itu, pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan Sertifikat HGB akan terbit dalam waktu satu tahun. Namun, hingga tahun kedua, sertifikat tersebut tidak pernah terbit.

Beberapa waktu kemudian, warga dikejutkan ketika pihak pengelola menyatakan bahwa sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan statusnya diganti menjadi perjanjian sewa 25 tahun, berlaku mulai dari tahun 2000 hingga 2025.

“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan”, katanya. 

Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadi dasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa.

“Bangunan itu sudah berdiri dan sudah diperjualbelikan sejak 1997 lalu. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Hak Pakai negara di atas bangunan komersial? Itu juga bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa sertifikat HGB harus diterbitkan atas nama para pembeli,” jelasnya. 

Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Saat proses hukum masih berjalan, Inkopal justru menerbitkan surat teguran yang meminta warga mengosongkan ruko bila tidak memperpanjang dan membayar uang sewa.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak wajar, antara lain, IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namun fasilitas tidak terpelihara, Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³, Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung luar

“Tagihan air usaha seperti restoran bisa mencapai  Rp8 sampai Rp12 juta per bulan. Kadang angkanya tidak masuk akal,” ujarnya.

Menjelang 31 Desember 2025, warga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, khususnya dari BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat.

“Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban,” tutur warga tersebut.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut.

Ruko Marina Tama (Marinatama) Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: BPNBPN Jakarta UtaraJakarta TimurJakarta UtaraKemenhanKementerian PertahananKoranproperti.comLiputan KhususMangga DuaMarinatamaMenteri Pertahanan RIPengadilan Tata Usaha NegaraPTUNRuko Marina TamaRuko Marina Tama Mangga DuaSengketa LahanSengketa TanahSubaliTim Redaksi
Previous Post

5 Menit Usai Prosesi Penjualan Digelar: Hunian Finore Sold Out, Marketing Sales Summarecon Naik 34 Persen

Next Post

WINGS Group dan Alfamart Gelar Program Sahabat Posyandu, Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

Next Post
Wings Group

WINGS Group dan Alfamart Gelar Program Sahabat Posyandu, Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti