• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
Advertisement
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Utama

Soal Ukuran Rusun Subsidi Seluas 45 Meter Persegi Per Unit, Begini Kritik Sejumlah Pihak Buat Menteri PKP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
April 10, 2026
in Liputan Utama
0
Rusun

Ilustrasi rusun subsidi (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Pemerintah berperan penting dalam menyediakan lahan rusun subsidi yang akan digarap pengembang. Insentif khusus yang dibutuhkan pengembang rusun juga harus diberikan, agar proyek rusun subsidi berjalan secara berkelanjutan. Di sisi lain, sejumlah pihak mengeritik keras kebijakan Menteri PKP, terkait ukuran per unit rusun subsidi seluas 45 meter persegi, 

KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, Pemerintah telah mengubah standar luas per unit rusun subsidi yang sebelumnya berukuran 21 sampai 36 meter persegi, menjadi 45 meter persegi.

“Aturan baru rusun subsidi ini dibuat, setelah mendengarkan masukan dari Menteri Keuangan, Danantara, BUMN, ekosistem perbankan, pengembang, dan dari warga calon penghuninya,” kata Menteri Ara di kantor BP BUMN, Jakarta, Rabu lalu (1/4/2026).

Poin penting lainnya yang tercantum dalam aturan itu antara lain, masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi 30 tahun (sebelumnya maksimal 20 tahun). Sedangkan untuk bunga KPR subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.

“Kami akan sampaikan aturan baru ini kepada Ketua Satgas Perumahan, untuk mencari waktu yang tepat untuk diumumkan ke publik. Intinya peraturan baru rusun subsidi sudah selesai,” tandas Menteri Ara.

Mengomentari peraturan baru rusun subsidi, tim redaksi koranproperti.com mencoba merangkum komentar sejumlah pihak yang ditelusuri dari berbagai sumber, terkait peraturan baru rusun subsidi ini.

Pengamat properti Anton Sitorus menilai peraturan baru rusun subsidi ini sangat positif, asal Pemerintah melaksanakannya dengan benar. Masyarakat pasti senang dengan kebijakan rumah subsidi yang luasan per unitnya diperluas.

BACA INI: Hari Ini Peraturan Baru Rusun Subsidi Ditandatangani, Sejumlah Pengembang dan Perbankan Diundang untuk Hadir

“Namun, penggunaan embel-embel subsidi ini, seharusnya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang penghasilannya maksimal Rp14 juta bagi yang sudah berkeluarga, dan Rp12 juta bagi yang belum menikah. Apakah kelas menengah, termasuk juga kelompok yang bisa mendapatkan subsidi ini?” Tanya Anton. Menurut Anton, subsidi itu merupakan bantuan Pemerintah. Jadi, fokusnya harus tepat sasaran ke target market.

“Kalau misalnya, subsidi tipenya 45, nanti jangan-jangan yang ngambil orang-orang yang mampu karena tipe 45 kan gede,” tegas Anton.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengemukakan, skema pembiayaan rusun subsidi dan berapa harganya juga harus jelas dan transparan.

“Siapa target pasar rusun subsidi tipe 45 ini? nyatanya di perkotaan lebih banyak Gen Z atau kaum milenial yang baru berkeluarga dan mereka membutuhkan rumah,” ujar Yayat.

Ukuran Rusun Subsidi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, sebenarnya rusunami itu sangat dibutuhkan oleh kelompok masyarakat yang penghasilannya sudah berada di atas Masyarakat Berpenghasilan Tendah (MBR), tetapi mereka belum mampu membeli hunian komersial di pusat kota.

Menurut Bambang, kelompok ini umumnya dari generasi Z yang ingin tetap tinggal di perkotaan, karena akses transportasi dan fasilitas sudah yang memadaiDalam sejumlah referensi terkait pembangunan rusun subsidi yang ditelusuri tim redaksi dari beberapa literasi menyebutkan, standar ukuran per unit rusun, pada umumnya merujuk pada konsep hunian yang layak huni dengan mempertimbangkan aspek kepadatan, kesehatan, dan kebutuhan dasar manusia.

Rusun
Ilustrasi rusun subsidi (Foto: Ist)

Berdasarkan data UN-Habitat batas minimum hunian layak huni yaitu minimal 7,2 meter persegi per orang. Sedangkan rekomendasi standar luas lahan rusun yang layak huni adalah 16 meter persegi per penghuni untuk bangunan rusun rendah dari 1 sampai 4 lantai, dan 8 meter persegi per penghuni untuk rusun 5 sampai 8 lantai.

BACA INI: Analisis Sederhana Dibalik Keputusan Perpanjangan Tenor 30 Tahun, Menteri PKP Sembrono atau Frustrasi?

Data UN-Habitat menekankan rusun layak huni harus memenuhi aspek keamanan kepemilikan (tenure security), ketersediaan layanan dasar (air bersih, sanitasi, pengelolaan limbah) dan keterjangkauan biaya Namun, Dalam praktiknya di lapangan, pada umumnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menempati tipe unit 24 atau 36.

Masih merujuk data UN-Habitat, bila Pemerintah mengubah tipe ukuran rusun subsidi dari 21 sampai 36 meter persegi menjadi 45 meter persegi, maka sebenarnya ukuran itu lebih sesuai untuk kelompok kelas menengah.

Pada bagian akhir menurut Bambang, keberadaan bangunan rusunami juga, harus terintegrasi dengan konsep Transit Oriented Development (TOD).

Bambang menambahkan, harga jual rusun yang sudah ditetapkan Pemerintah, tidak sebanding dengan kenaikan biaya konstruksi. Saat in, biaya pembangunan hunian per meter persegi sudah mendekati angka Rp8 jutaan. Sementara harga jual rusunami masih berada di kisaran Rp6 jutaan per meter persegi.

“Sistem pemasaran rusun juga menuntut tingkat keterjualan yang sangat tinggi dan cepat sejak awal, karena seluruh unit dibangun sekaligus,” kata Bambang.

Bambang menilai, Jika penjualan rusun itu sangat rendah dan tidak mencapai target, pengembang akan menanggung beban biaya pendanaan, perawatan unit kosong, hingga utilitas gedung. Kondisi ini akan melahirkan proyek rusun mangkrak.

Di sisi lain, pengamat properti Colliers Indonesia Aleviery Akbar menilai, tantangan terbesar pembangunan rusun subsidi di perkotaan, terletak pada mahalnya harga lahan.

“Pemerintah berperan sangat penting dalam menyediakan lahan rusun subsidi yang akan digarap pengembang. Insentif khusus yang dibutuhkan pengembang rusun juga harus diberikan Pemerintah, agar proyek rusun subsidi dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutup Aleviery.

RusunSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Rusun
Previous Post

Strategi Dibalik TRIN Akuisisi Prime Land, Siap Garap Proyek Ini dengan Target Market Baru

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti