TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan PT BSD. TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik Pemerintah Daerah setempat, sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut, sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD.
KoranProperti.com (Tangerang) – Seperti diberitakan sejumlah media massa sebelumnya, warga Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar atas terjadinya dampak buruk kesehatan warga, dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal mereka.
Gugatan ini muncul, diduga akibat bau sampah menyengat dan polusi udara di lingkungan tempat tinggal mereka, yang dituding berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cipeucang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Gugatan warga sudah dilayangkan melalui mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 8 Januari 2026 lalu, dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Februari 2026 mendatang.
BACA INI: Dampak Bau Sampah TPA Cipeucang, 5.000 Warga Rawabuntu Gugat BSD dan Pemkot Tangsel Rp21,6 Miliar
Merespon gugatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan, bagian hukum Pemkot Tangsel sudah mempelajari dan meneliti seluruh poin gugatan yang diajukan warga.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Gugatan class action warga merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan hidup,” kata Asep.
Tanggapan Pihak BSD
Terkait gugatan warga ini, pihak BSD telah memberikan tanggapan melalui surat (format dokumen PDF) yang dikirimkan melalui pesan singkat Whatsapp ke redaksi koranproperti.com, Kamis malam pukul 18.34 WIB. Adapun isi tanggapan tersebut adalah sebagai berikut ini:
Menanggapi adanya gugatan warga (class action) ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait polusi udara yang ditimbulkan TPA Cipeucang, kami selaku Manajemen BSD City menyampaikan empati atas keresahan yang muncul dan ingin menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh warga sebagai bagian dari hak setiap warga negara Indonesia. Kami memandang proses ini sebagai mekanisme yang sah dan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sejumlah inisiatif dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan telah kami lakukan pada kawasan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pengelolaan PT BSD. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan, yang selanjutnya dikelola di Rumah Pemulihan Material (RPM).
- TPA Cipeucang tidak dikelola, dioperasikan, maupun berada di bawah kewenangan PT BSD. TPA Cipeucang merupakan fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah daerah setempat, sehingga aspek operasional, pengelolaan, serta kebijakan terkait TPA tersebut sepenuhnya berada di luar kontrol dan kewenangan PT BSD.
PT BSD tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Manajemen BSD City
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


