Menanggapi tudingan keras Jusuf Kalla (JK), CEO Lippo Group James Riady, langsung membantah sengit bahwa dirinya dituding berada dibalik penyerobotan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
KoranProperti.com (Jakarta) – ‘Duel Sengit’ Bos Lippo Group James Riady versus mantan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla (JK) belum usai alias berlanjut. Konflik terbuka ini terjadi, terkait adanya tudingan tindakan penyerobotan lahan seluas 16 hektare, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada komentar apa pun dari dua pejabat negara, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Spekulasi yang berkembang di masyarakat, publik menilai kedua menteri itu diduga sengaja diam dan takut untuk bicara, karena kedua tokoh yang berkonflik, berlatar belakang pengusaha properti papan atas dan mantan Wakil Presiden RI ke 10.
Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah meminta, agar Lippo beserta entitas anak PT GMTD untuk tidak mengeklaim lahan milik orang lain yang sudah sah berdasarkan azas hukum sebagai miliknya.
“Lippo harus taat azas dan mematuhi tertib hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Husain, Sabtu (15/11/2025) sembari menyebutkan pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bahwa ‘Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo’.
Menanggapi tudingan keras pihak JK, CEO Lippo Group James Riady, langsung membantah sengit bahwa dirinya dituding berada dibalik dugaan penyerobotan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
James menegaskan, Lippo memang menjadi salah satu pemegang saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Perusahaan ini adalah salah satu pihak yang dituding terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
“Lahan itu milik Pemda dan dikelola perusahaan namanya PT GMTD. Itu perusahaan terbuka. Lippo adalah salah satu pemegang saham. Jadi, soal sengketa lahan itu, yang perlu ditanya ialah PT GMTD bukan Lippo. Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi tidak ada kaitannya dengan Lippo,” tegas James di Kementerian PKP, Rabu (12/11/2025).
Menurut James, Lippo Group hanya berperan sebagai salah satu pemegang saham dan tidak memiliki kewenangan operasional langsung atas aset yang disengketakan itu.
“Lippo tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun. Apalagi dituduh menyerobot lahan JK. Anda percaya Lippo melakukan penyerobotan tanah? tidak kan?” Ujar James sengit membalas tudingan pihak JK.
Lahan Tersertifikasi BPN Kota Makassar
Di sisi lain, pihak JK melalui pengacaranya tetap mengeklaim lahan seluas 16,5 hektare yang disengketakan itu, berada dalam penguasaan fisik JK, dan sudah dilengkapi dengan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sejak tahun 1993 lalu.
Lahan tersebut telah berstatus HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga tahun 2036, lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak yang diakui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

“Lahan itu, akan digunakan untuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan. Semua lahan itu, termasuk lahan 16,5 hektare itu, telah tersertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” tandas Husein.
Namun, PT GMTD juga tetap ngotot bahwa lahan itu milik perseroan yang sah karena didasari proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada periode tahun 1991-1998.
“Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan wewenang resmi yang diberikan kepada PT GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ungkap Manajemen PT GMTD, Jumat (14/11/2025).
Pihak manajemen PT GMTD mengungkapkan, terhadap lahan seluas 16 hektare milik GMTD itu, telah terjadi pemaksaan penyerobotan lahan secara fisik dan ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
BACA INI: Bila Rumah Subsidi ‘Kotak Sabun’ Disetujui Pemerintah, Lippo Group Tolak Keras Ikut Menggarap
Kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh PT GMTD, kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD memohon perhatian kepada semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku,” ujar pihak manajemen PT GMTD.
PIhak GMTD mengakui, akan menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang, demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Tak mau kalah dengan PT GMTD, Group Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa status HGB di lahan itu, sudah diakui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


