• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
Advertisement
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Talkshow dan Bukber Bareng AMKI Jaya, BSN Dukung Rumah Subsidi Berbasis Pembiayaan Syariah

Addy Kusumayadi by Addy Kusumayadi
February 27, 2026
in Liputan Khusus
0
BSN

Prosesi talkshow BSN bersama AMKI (Foto: Wan/KoranProperti.com)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Bank syariah berperan dalam memperkuat ekosistem halal melalui sinergi dengan regulator, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

KoranProperti.com (Jakarta) – Perkembangan Bank Syariah Nasional (BSN) semakin signifikan, khususnya dalam skema pembiayaan berbasis akad syariah yang ramah bagi pelaku UMKM, mulai dari modal kerja, pembiayaan usaha, hingga mendukung program rumah subsidi Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Consumer BSN Mochamad Yut Penta, yang diwakili Kepala Divisi Komersial BSN Veri dalam acara talkshow dan buka bersama (bukber) Ramadan 2026, dengan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Jakarta, di Harper Hotels, Cawang, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Veri, Keberadaan bank syariah di tengah-tengah bank konvensional yang terus tumbuh, sangat strategis dalam penguatan UMKM (Usaha Menengah Kecil Menengah) produk halal, terutama melalui penyediaan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah dan berkeadilan.

Skema pembiayaan syariah, lanjut Very, dapat memberikan alternatif permodalan yang lebih inklusif bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik.

“Bank syariah dapat mengintegrasikan pembiayaan dengan program pendampingan usaha, sehingga pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga penguatan kapasitas manajerial dan keberlanjutan bisnisnya,” tuturnya.

BACA INI: Dobrak Stagnasi Pasar Perbankan Syariah, BSN dan PP Muhammadiyah Gelar MoU Bersama

Di sisi lain, sambung Very, bank syariah juga berperan dalam memperkuat ekosistem halal melalui sinergi dengan regulator, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menegaskan, pembiayaan syariah menyesuaikan cash flow usaha, sehingga lebih fleksibel dan tidak memberatkan pelaku usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan halal.

BSN juga memberikan dukungan pembiayaan untuk proses sertifikasi halal, pengembangan produk, hingga ekspansi pasar menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing UMKM halal.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat akses sertifikasi halal bagi UMKM.

Penguatan Sinergi Prinsip Syariah

Lebih jauh Muhammad Aqil Irham, juga menyinggung bahwa semua produk yang mempunyai unsur hewani bakal wajib menggunakan label halal. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BSN
Prosesi talkshow BSN bersama AMKI Jakarta (Foto: Wan/KoranProperti.com)

“Wajib halal, sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014,” kata Aqil. Penyelenggaraan JPH, lanjut Aqil, dilakukan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama RI.

“Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman teh, kosmetik, dan obat-obatan wajib halal,” tegasnya.

Transformasi otoritas label halal, tambah Aqil, dipegang BPJPH sejak tahun 2019. Saat dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat voluntir.

BACA INI: Mengapa BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia? Begini Ceritanya…

“Saat di MUI sifatnya voluntir. Mau urus halal monggo. Tapi setelah UU No.33 wajib. Wajibnya secara bertahap. Mulai 2021 sampai 2026 untuk barang kosmetik dan makanan,” tukasnya.

Penguatan sinergi dan prinsip syariah senada dengan Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Sudaryano R Lamangkona.

“Kita harus bersama-sama membangun UMKM untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional,” ujarnya dalam kata sambutannya.

Pada bagian akhir, Ketua AMKI Jaya Heryanto SE menyampaikan terima kasih atas dukungan lembaga-lembaga Pemerintah maupun swasta terhadap peran serta AMKI dalam menyosialisasikan berbagai program kerjanya.

“Penguatan UMKM atau pun produk halal, misalnya, bisa disinergikan dengan peran AMKI sebagai penyampai informasi kepada masyarakat luas agar sampai dengan detail dan benar,” tutup Heryanto.

BSNSimak dan ikuti terus perkembangan berita terkini dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Addy KusumayadiAMKIAsosiasi Media Konvergensi IndonesiaBank Syariah NasionalBPJPHBSNBUMNHeryanto SEJaminan Produk HalalJPHKementerian UMKMKoranproperti.comLiputan KhususMajelis Ulama IndonesiaMochamad Yut PentaMuhammad Aqil IrhamMUIPenyelenggara Jaminan Produk HalalSudaryano R LamangkonaUMKM
Previous Post

Sebentar Lagi Cisauk Punya Outdoor Mall, Kawasan Hunian di Cicayur Mulai Diincar Kelas Menengah

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti