Tren penolakan pengajuan KPR oleh perbankan akibat SLIK OJK, berdampak langsung terhadap lesunya bisnis dan industri properti nasional. SLIK OJK dinilai sebagai sumber masalah. Terus, sampai kapan SLIK OJK ini akan diberlakukan?
KoranProperti.com (Jakarta) – Catatan buruk seseorang, terkait SLIK OJK (dulu BI Checking), terutama akibat tunggakan paylater atau pinjol, menjadi penyebab utama seseorang ditolak saat pengajuan rumah melalui fasilitas KPR.
Bukan SLIK-nya yang macet, melainkan riwayat kredit nasabah yang buruk. Bank menggunakan metode SLIK, untuk menilai kelayakan kredit yaitu skor rendah (kol 3-5) berisiko tinggi menyebabkan KPR ditolak.
Misalnya, tunggakan paylater seseorang hanya Rp200 ribu, tapi dampaknya sangat besar, karena pengajuan KPR seseorang melalui fasilitas KPR langsung ditolak bank tanpa kompromi.
OJK menyebut penolakan KPR/FLPP terbesar mencapai angka 42,9 persen, justru karena ketidaklengkapan dokumen, meskipun catatan SLIK bermasalah, tapi bukan faktor utama.
Para analis properti menilai, penghapusan SLIK OJK justru akan memicu risiko lonjakan kredit macet (NPL), seperti krisis subprime mortgage.
Sejumlah perbankan yang melayani fasilitas KPR, juga lebih memprioritaskan calon debitur yang koperatif dan memahami bahwa riwayat kredit adalah merupakan tanggung jawab seseorang, bukan hanya sekadar jumlah utang.
Selama ini, SLIK dituding menjadi biang keladi seseorang gagal mengajukan KPR, padahal fungsinya adalah sebagai alat pelindung bank dan debitur, agar tidak terjebak dalam utang yang tidak mampu dibayar.
Namun, CEO Mahirland Group, Gerian Satria Wibawa berpendapat, tren kegagalan pengajuan KPR akibat SLIK, berdampak langsung terhadap lesunya bisnis dan industri properti nasional.
Gerian menambahkan, dia banyak menemui persoalan SLIK ini terjadi pada generasi muda yang sudah mendambakan dan ingin memiliki rumah.
“Banyak masyarakat yang mengajukan KPR gagal, karena BI Checking atau SLIK OJK. Ironisnya, ada yang ditolak perbankan hanya karena memiliki tunggakan pinjol dengan nominal sangat kecil, sekitar Rp80.000,” ujar Gerian, belum lama ini di Jakarta.
Dampak Buruk Penolakan KPR
Gerian mengemukakan, setiap aktivitas yang terjadi di pinjol legal OJK, pasti tercatat riwayat pembayaran nasabah. Keterlambatan atau gagal bayar ini, akan menurunkan skor kredit dan menciptakan “rapor merah” bagi nasabah yang bisa bertahan lama.
“Beberapa dampak fatal dari skor kredit buruk, meliputi blokade kredit atau penolakan mengajukan KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit. Riwayat kredit akan sangat sulit dibersihkan dalam waktu singkat, meskipun tunggakan sudah dibayar,” pungkasnya.

Untuk para generasi muda yang ingin memiliki rumah melalui fasilitas KPR, Gerian memberikan solusi dalam pemutihan BI Checking atau SLIK OJK yaitu dengan cara melunasi seluruh tunggakan seperti pokok, bunga, dan denda, serta wajib meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari perbankan sebagai bukti resmi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Noven Suprayogi menegaskan SLIK OJK tidak perlu dihapus.
BACA INI: Akad Massal Rumah Subsidi di Serang, (Tidak Luar Biasa) Belum Menjawab Problematika Perumahan Rakyat
Namun, Noven memberi masukan soal SLIK OJK. Dia mengusulkan agar OJK membuat layanan yang lebih cepat tanggap untuk masalah administrasi SLIK.
Setelah itu, bank juga harus melakukan analisis risiko mendalam untuk memilah nasabah dengan ‘rapor merah’, apakah dia bersifat sementara atau serius.
“Pemerintah harus memberikan fasilitas asuransi atau jaminan bagi masyarakat menengah ke bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk mengatasi gagal bayar,” jelasnya.
Berdasarkan Data Analisis & Proyeksi Properti 2026 koranproperti.com, pemutihan BI Cheking atau SLIK OJK, faktanya selama ini membutuhkan waktu yang relatif panjang. Di sisi lain, masyarakat sudah sangat membutuhkan rumah dengan harga terjangkau yang ditawarkan Pemerintah melalui fasilitas KPR.
Jadi, bila seseorang mempunyai tunggakan utang pinjol atau paylater misalnya sebesar Rp200 ribu, kemudian pengajuan KPR-nya ditolak perbankan, justru hal ini akan semakin merumitkan masalah yang sebenarnya sederhana. Akibatnya, penyerapan rumah subsidi semakin lambat, dan backlog tetap stagnan, bahkan bisa meningkat.
Semestinya Kementerian PKP dan sejumlah instansi yang terkait dengan urusan pembelian rumah rakyat melalui fasilitas KPR, harus segera menghapuskan SLIK OJK atau BI Cheking, dan menggantinya dengan instrumen lain yang tidak memberatkan calon pembeli rumah, terutama golongan MBR. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, sekaligus mengurangi angka backlog perumahan nasional.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.


