Aksi protes warga berjalan damai, namun penggusuran Perumahan Pam Baru di Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tetap berlangsung secara dramatis.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sekitar 300 aparat dari berbagai unsur yang dikerahkan Walikota Jakarta Pusat, melakukan pengusuran secara paksa (forced eviction) terhadap rumah 30 Kepala Keluarga (KK) Perumahan Pam Baru di Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pagi (6/5/2026).
“Aksi aparat yang mengusur secara paksa ini, dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat. Apalagi proses yang dilakukan sudah menyalahi hukum, karena tanpa didahului dialog dan musyawarah,” ujar kuasa hukum warga tergusur Syech Rusmin Effendy SH, MH kepada awak pers.
Menurut Rusmin, warga hanya ditawarkan uang kompensasi sebesar Rp50 juta per keluarga. Tetapi, bila uang kompensasi itu tidak diterima atau ditolak, maka dianggap hangus karena warga tidak mau mengosongkan rumahnya,” ujar Rusmin.
Rusmin menambahkan, aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi itu, telah membuat warga tergusur histeris dan panik, apalagi saat aparat menggerakan alat berat beco untuk menghancurkan rumah warga.
BACA INI: Gusur Dulu Kompensasi Ganti Untung Belakangan, Warga Perumahan Pam Baru Tolak Keras!
“Ini merupakan tragedi kemanusiaan pertama di era Gubernur DKI Pramono Anung. Rumah rakyat digusur secara paksa. Tidak ada yang peduli, walaupun sudah diinfokan ke berbagai pihak, agar tidak melakukan tindakan anarkis menggusur rumah warga,” tegas Rusmin.
Saat ini, kondisi lima rumah warga yang sudah dihancurkan, dan fasilitas aliran listriknya sudah di matikan. warga tetap tidak mau mengosongkan rumahnya, walaupun sudah dhancurkan secara paksa.
Tagih Janji Presiden Prabowo
“Saya mengimbau kepada Presiden Prabowo dapat melihat langsung korban pengusuran secara paksa ini. Rakyat menagih janji Pak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Rusmin menilai, Walikota Jakarta Pusat telah melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk juga Gubernur Pramono yang pada saat kampanye, berjanji tidak akan melakukan penggusuran rumah warga.
“Faktanya rumah rakyat digusur secara paksa tanpa kompensasi. Ini sebuah kebiadaban yang dilakukan penguasa,” tegas Rusmin, sambil menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gugatan hukum dan meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengusuran, serta segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan,” tutup Rusmin.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

