Tindakan Walikota Jakarta Pusat Arifin yang memaksa warga mengosongkan rumahnya atau melakukan penggusuran secara paksa, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran (abuse of power) yang melampaui batas aturan, bersifat subjektif dan melanggar HAM Berat dengan cara Forced Eviction.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sekitar lima belas Kepala Keluarga (15-KK) yang menempati Perumahan Pam Baru Raya menolak keras penggusuran, sebelum dilakukan kompensasi ganti untung secara wajar dan manusiawi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, ke15 KK itu sudah mendapat tekanan dan intimidasi berdasarkan Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin, per tanggal 20 April 2026, dengan Nomor: e-0172/HK.02.00 Perihal Surat Peringatan (Pertama), agar 15 KK itu, segera mengosongkan rumah tanpa harus melalui mediasi atau perundingan.
“Tindakan Walikota Jakarta Pusat Arifin yang memaksa warga mengosongkan rumahnya atau melakukan penggusuran secara paksa, dapat dikatagorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) yang melampaui batas aturan, bersifat subjektif dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa),” ujar kuasa hukum ke 15 KK, Syech Rusmin Effendy, SH, MH, kepada media di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Rusmin, ke 15 KK yang menempati Perumahan Pam Baru adalah mantan PNS (sekarang ASN) Pemprov DKI yang dialihtugaskan menjadi karyawan Pam Jaya, selaku BUMD Pemprov DKI.
“Mereka menempati Perumahan Pam baru sejak tahun 1980 lalu, masing-masing mendapatkan Surat Izin Penghuni (SIP) dan Surat Perjanjian Penempatan Rumah Dinas Pam Jaya. Jadi, bukan warga liar yang tidak memiliki legalitas,“ kata Rusmin.
Sebelumnya, lanjut Rusmin, Walikota Jakarta Pusat Arifin melalui Surat Nomor: e-0137/HK.02.00 tanggal 10 April 2026 menjelaskan bahwa ke 15-KK yang menempati Perumahan Pam Baru, berada di Jalan Penjernihan II, RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Alamat tersebut, jelas salah lokasi, karena ke 15 KK itu, berada di lingkungan RT 15/RW 006. Ini membuktikan betapa bobroknya administrasi pemerintahan dan mengeklaim memiliki kepemilikan SHGB No.1669 dengan luas 35.064 meter persegi. Padahal, luas lahan yang ditempati warga hanya sekitar 1.500 meter persegi,” tegasnya lagi.
Penggusuran Melanggar HAM
Rusmin juga menegaskan, pihaknya sudah membalas Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin dengan Nomor: 023/SRT/IV/2026, Perihal Upaya Administrasi tertanggal 23 April lalu, bahwa Tindakan Walikota yang melakukan Forced Eviction (penggusuran secara paksa) dapat dikatagorikan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 40 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk Kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan Kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita, sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.”
Di sisi lain, lanjut Rusmin, Pasal 1963 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukan alas haknya.”
Rusmin juga mengimbau agar Walikota Jakarta Pusat Arifin menghentikan cara-cara mengintimidasi warga, melakukan musyawarah dan mufakat sehingga mendapatkan titik temu yang win-win solution.
“Sampai ini belum ada itikad dan niat baik dari Walikota Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi atau perundingan, sehingga kami akan mempersiapkan upaya hukum lanjutan, melakukan gugatan ke PTUN dalam rangka membela hak-hak warga,” tutup Rusmin.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi terbaru seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.


