Dampak signifikan dan efektivitas revisi aturan SLIK, tentu membutuhkan waktu dan proses. Kolaborasi dan eksekusi antarlembaga yang mengurusi perumahan nasional menjadi kunci penting dalam menentukan keberhasilan revisi SLIK.
Oleh: Gusti Maheswara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini sedang menyiapkan revisi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tujuan revisi SLIK adalah untuk mengefektifkan percepatan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pernah mengatakan bahwa SLIK menjadi salah satu hambatan utama dalam percepatan penyaluran KPR subsidi. Merespon pernyataan Menteri PKP, OJK langsung menanggapinya dan akan segera melakukan revisi aturan SLIK.
“Kami akan mempersiapkan berbagai dukungan, agar SLIK dapat mendukung percepatan akses perumahan sesuai target Presiden,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Proses komunikasi dua arah yang terjadi antara Menteri PKP dan Ketua Dewan Komisioner OJK, tentu menjadi langkah positif bagi percepatan penyaluran KPR subsidi. Revisi aturan SLIK, ini diharapkan dapat mempermudah akses MBR memiliki rumah subsidi.
BACA INI: Tren Penolakan KPR Subsidi: SLIK OJK Sumber Masalah, Mau Sampai Kapan Diberlakukan?
Lantas yang menjadi pertanyaan, menurut penulis, apakah revisi SLIK akan efektif mempercepat penyaluran KPR subsidi bagi MBR? Dan apakah juga akan berpengaruh secara signifikan dalam mengatasi backlog perumahan nasional?
Penulis mencoba menganalisisnya dalam kerangka berpikir sedehana. Semestinya, revisi aturan SLIK ini bukan hanya sekadar penyesuaian prosedural, melainkan juga harus menjadi kebijakan yang langsung menyasar bottleneck utama dari proses KPR subsidi.
Dalam perspektif ekonomi, revisi aturan SLIK ini harus menyasar dua masalah utama, yaitu (1) pengurangan waktu proses (time-to-approval) dan (2) peningkatan tingkat persetujuan (approval rate). Seperti diketahui, secara empiris, selama ini SLIK dinilai sebagai primary barrier penyaluran KPR Subsidi.
Dalam aturan SLIK yang ada selama ini, data riwayat transaksi kredit seseorang semuanya tercatat, termasuk pinjaman daring (pinjol) mikro atau tunggakan kecil (sekitar Rp200 sampai Rp500 ribu). Pembaruan data SLIK, setelah seseorang lunas membayar tunggakan, membutuhkan waktu sampai 1,5 bulan (atau sekitar 45 hari), akibatnya debitur yang sudah lunas dan bersih tunggakan, tetap terlihat bermasalah. Akibatnya, tingkat persetujuan KPR subsidi MBR rendah, meskipun permintaan MBR terhadap KPR subsidi tinggi.
Dua Masalah Besar SLIK
SLIK sebagai sumber masalah KPR subsidi ini, juga pernah diakui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan pengembang perumahan. Menurut mereka SLIK sebagai kendala terbesar, bahkan setelah pembebasan BPHTB/PBG dan peningkatan kuota subsidi.
Penulis berpendapat, OJK harus segera merevisi dua masalah besar yang ada dalam SLIK. Pertama, terkait ambang batas (threshold) yaitu soal tunggakan kredit kecil, seharusnya pengajuan KPR Subsidi mereka (MBR) tidak lagi ditolak.
Kedua, percepatan pembaruan data status kredit MBR yang sudah lunas, harus langsung di-update maksimal H+3 hari (sebelumnya sampai 1,5 bulan atau sekitar 45 hari).

Dalam teori Asymmetric Information (Stiglitz & Weiss,1981) tentang ekonomi dan efisiensi pasar kredit, SLIK dirancang untuk mengurangi adverse selection (peminjam berisiko tinggi) dan moral hazard. Namun, ketika data lambat update, maka terjadi credit rationing yang terlihat berlebihan, yaitu penolakan kredit terhadap debitur yang sebenarnya layak mendapat persetujuan.
BACA INI: 3.500 Pengembang Apersi Siap Gelar Skema RTO, Solusi MBR Saat Dijegal SLIK OJK
Dengan adanya revisi SLIK ini, maka OJK akan menciptakan targeted relaxation, tanpa menghapus fungsi screening. Efek yang akan didapat melalui targeted relaxation ini, yaitu akses kredit MBR akan meningkat, tanpa ada peningkatan risiko sistemik yang signifikan.
Dalam model kredit perumahan, waktu pemrosesan pengajuan KPR yang panjang akan menciptakan opportunity cost tinggi. Percepatan update data dari 45 hari berganti menjadi 3 hari, tentu akan mengurangi siklus approval.
Pengajuan KPR Subsidi memiliki multiplier effect ekonomi (konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja). Revisi aturan SLIK, sebaiknya diprioritaskan untuk mendukung target fiskal Pemerintah. Hal Ini selaras dengan teori public goods dalam kebijakan perumahan yaitu mengurangi market failure akibat informasi yang imperfect. Revisi SLIK ini, diharapkan bersifat high-leverage yaitu perubahan kecil, tapi berdampak besar pada volume permintaan KPR subsidi.
Faktor lain yang juga berpotensi membuat revisi SLIK ini menghadapi banyak tantangan, yaitu di antaranya ialah ketersediaan dana subsidi, pasokan lahan, kapasitas developer. Hal ini semua masuk dalam kategori bottleneck sekunder. Revisi SLIK oleh OJK, dalam pandangan penulis adalah contoh kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang efektif. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi akar masalah informasi dan waktu.
Namun, untuk melihat dampak signifikan dan efektivitas revisi SLIK, terhadap percepatan penyaluran KPR subsidi dan backlog rumah, sangat bergantung dari kolaborasi dan eksekusi antarlembaga nasional yang mengurusi perumahan rakyat. Ini menjadi kunci penting, bila revisi SLIK ingin berjalan lancar dan berhasil.
Kalau dua kunci penting di atas dilakukan dengan baik dan benar, maka realisasi percepatan penyaluran dan pencapaian target rumah subsidi dan backlog rumah, bisa teratasi dan sukses. Tapi, kalau dua kunci penting di atas tidak diterapkan dengan tepat dan benar, maka revisi SLIK akan sia-sia belaka atau sebaiknya segera dihapuskan saja. Semoga saja tidak.
Penulis Pengamat Properti
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


