Warga Rawabuntu, Serpong, menetapkan tiga pihak sebagai tergugat, yaitu PT. Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang kawasan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah.
KoranProperti.com (Tangerang Selatan) – Sekitar 5.000 jiwa yang terdiri dari 1.200 kepala keluarga (KK) yang berada dalam lingkup 10 RT/RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat PT. Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang kawasan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp21,6 miliar atas terjadinya dampak buruk kesehatan warga dan pencemaran udara di lingkungan tempat tinggal mereka.
Gugatan ini muncul, akibat bau sampah menyengat dan pencemaran udara di lingkungan mereka yang dituding berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cipeucang, RT 05/04 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Gugatan warga sudah dilayangkan melalui mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 8 Januari 2026, dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana akan digelar pada tanggal 4 Februari 2026 mendatang.
Merespon gugatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan, bagian hukum Pemkot Tangsel sudah mempelajari dan meneliti seluruh poin gugatan yang diajukan warga.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Gugatan class action warga merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan hidup,” kata Asep.
Warga Alami Gangguan Kesehatan ISPA
Sementara itu, Ketua RW 14 Rawabuntu Muchamad Yusuf menegaskan, akibat bau sampah yang menyengat dan pencemaran udara di lingkungannya, warga mengalami gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Kami minta ganti rugi untuk pemulihan kesehatan warga sebesar Rp21,6 Miliar. Semua kerugian materiil dan immateriil, dilakukan secara kolektif. Misalnya harga rumah saya sekitar Rp3 miliar. Namun, sekarang nilai jualnya turun, akibat bau sampah dan pencemaran udara di lingkungan kami,” tegas Yusuf, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Warga Rawabuntu menetapkan tiga pihak sebagai tergugat, yaitu PT. Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang kawasan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah.
BACA INI: Trauma Apartemen Mangkrak, Konsumen Pilih Sewa Ketimbang Beli
Menurut Yusuf, ganti rugi Rp21,6 miliar itu, sebagai bentuk kompensasi atas gangguan kesehatan warga.
Yusuf menambahkan, tujuan utama gugatan warga bukan hanya soal materi semata, tetapi juga mendesak agar Pemkot Tangsel benar-benar serius memberikan solusi pengelolaan TPA di Cipeucang, sehingga tidak mencemarkan udara lingkungan perumahan yang bisa berdampak buruk, bagi kesehatan warga.
“Kami mendesak Pemkot Tangsel, untuk secepatnya memperbaiki sistem pengeloaan TPA Cipeucang, agar hak-hak kesehatan, kenyamanan warga terlindungi, karena itu merupakan HAM warga negara yang dilindungi Undang-Undang,” tutup Yusuf.
Berdasarkan data yang ditelusuri tim redaksi dari berbagai sumber, daya tampung sampah di TPA Cipeucang, sudah overload (kelebihan beban). Volume sampah yang masuk sudah mencapai 1.000 ton per hari, jauh melampaui kapasitas idealnya yang hanya sekitar 300 sampai 400 ton per hari.
Hal inilah yang diduga memicu terciumnya bau busuk sampah yang menyengat dan mencemari udara di lingkungan perumahan. Di lokasi TPA juga pernah terjadi tanah longsor, serta adanya pencemaran air tanah, di sekitar lokasi perumahan warga.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi koranproperti.com, mencoba melakukan konfirmasi ke PT. Sinar Mas Land (SML) sebagai pengembang kawasan perumahan BSD, melalui pesan singkat Whatsapp (WA), namun belum mendapat respon.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


